Beranda Nusantara Tahun 2022, Kasus Pencurian Motor Paling Banyak di Wilayah Hukum Polres Jayapura

Tahun 2022, Kasus Pencurian Motor Paling Banyak di Wilayah Hukum Polres Jayapura

436
0
BERBAGI
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., ketika jumpa pers (Foto: Viktor Done)

Untuk kasus penganiyaan lebih banyak disebabkan oleh miras.  Dan pada umumnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kendala yang dihadapi, pelaku dan korban belum memiliki stasus pernikahan yang belum sah.

SENTANI, NGK– Selama tahun 2022, ada sekitar 1062 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura. Kalau tahun 2021, ada 819 kasus. Jadi ada peningkatan 22 persen. Walau ada peningkatan, Polres Jayapura berhasil menyelesaikan 465 kasus atau meningkat 36 persen jika dibandingkan tahun 2021.

Data ini diungkapkan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH kepada wartawan dalam jumpa pers di salah satu Resto di Sentani pada 29 Desember lalu.

AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menjelaskan, dari kasus-kasus yang ditangani pada tahun 2022, ada tiga  kasus yang paling dominan dan jumlahnya meningkat bila dibandingkan tahun 2021.

“Ketiga kasus yang dominan itu adalah : Pencurian motor (curanmor), penganiayaan dan pencurian. Curanmor ada 300 kasus. Penganiayaan ada 171 kasus. Pencurian ada 161 kasus,” ungkap Kapolres Sentani.

Dijelaskan juga, kasus curanmor yang paling banyak ditangini di tahun 2022 karena adanya lintas kota dan kabupaten bagi pelaku curanmor yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura sendiri, sehingga membuat ketiga wilayah ini saling bekerjasama dalam penanganannya curanmor oleh pihak Kepolisian.

Sedangkan untuk kasus penganiyaan lebih banyak disebabkan oleh minum keras (miras).  Dan penganiyaan itu, lebih kepada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Dalam penanganan KDRT, kami menggunakan UU KDRT. Tapia da sedikit kendala karena antara pelakun dan korban pada umumnya, belum memiliki stasus pernikahan yang belum sah, sehingga untuk kasus ini akan ada evaluasi dan kerja sama dengan Pemda Kabupaten Jayapura di tahun 2023,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH.

Selanjutnya, kasus pencurian, lebih banyak disebabkan karena kelalaian korban dalam mengawasi serta mengamankan harta bendanya dan juga faktor ekonomi dari pelaku yang membuat dirinya melakukan hal itu. Untuk itu, saya himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada untuk mengawasi barang kepunyaan,” himbau Kapolres.

Kapolres Sentani menjelaskan, rasio jumlah penduduk di wilayah hukum Polres Jayapura, dari tahun ke tahun cenderung meningkat sehingga berdampak pada meningkanya kasus. Namun, pihak Kepolisian tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan pihak kepolisian berharap akan bersinergis dengan masyarakat dalam mengurangi pemicu timbulnya kasus-kasus di masyarakat. (Viktor Done)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here