Beranda Politik Ini Anggota MRP Terpilih untuk Periode Tahun 2023 – 2028

Ini Anggota MRP Terpilih untuk Periode Tahun 2023 – 2028

1720
2
BERBAGI
Proses Musyawarah II MRP Dapil 1 Provinsi Papua

Majelis Rakyat Papua (MRP) bukan lembaga politik dan bukan alat politik dari penguasa. Tapi kehadiran MRP dalam Otsus sebagai lembaga representasif kulturan Orang Asli Papua yang memiliki wewenang untuk melindungan hak-hak dasar orang asli Papua yang dilandasi dengan proteksi dengan penghormatan terhadap adat, budaya, seni, pemberdayaan, religi, perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Untuk itu, anggota MRP tahun 2023 – 2028, sudah terpilih dan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai anggota MRP Provinsi Papua periode tahun 2023 – 2028.

 

JAYAPURA, NGK – Guncang ganting soal anggota MRP Provinsi Papua periode tahun 2023 – 2028, akhirnya berakhir. Berdasarkan Musyawarah II MRP Dapil 1 Provinsi Papua periode tahun 2023 – 2028 yang berlangsung sejak 28 – 29 Maret 2023 di Meeting Room Hotel Grand Papua Sentani telah telah menghasilkan beberapa keterwakilan  Adat dan Perempuan.

Naomi Marasian, SE., Kordinator Wilayah Satu Musyawarah II MRP Dapil 1 Provinsi Papua, kepada media ini Selasa, 28 Maret 2028 di Hotel Grand Papua, Ia menjelaskan, untuk Musyawarah II MRP Dapil 1 Provinsi Papua melingkupi, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura.

Naomi Marasian, SE., Kordinator Wilayah Satu Musyawarah II MRP Dapil 1 Provinsi Papua

“Sebelum dilakukannya Musyawarah II, kami telah melakukan musyawarah I. Untuk Musyawarah I dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemilihan (Panpil) yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura. Hasil dari Musyawarah I dinaikkan ke Musyawarah II bersamaan dengan hasil perengkingan pada Musyawarah I. Hasil perengkingan tersebut akan dimusyawarahkan lagi secara gabungan untuk menentukan kuota satu kursi  sehingga akan menjadi 8 kursi nantinya, dan hasil perengkingan dari Musyawarah gabungan pada urutan dua dan tiga akan dimasukkan dalam daftar tunggu atau PAW,” kata Naomi Marasian.

Dari hasil Musyawarah II yang telah dilakukan dan ditetapkan sesuai berita acara yakni terpilih perwakilan MRP Dapil 1 Provinsi Papua,  ada 4 orang  Perwakilan Adat dan 4 orang Perwakilan Perempuan, sehingga menjadi 8 orang, sesuai kuota untuk MRP Dapil 1 Provinsi Papua yakni 8 kursi, dengan nama dan wilayah perwakilan sebagai berikut :

Keterwakilan Adat Kota Jayapura : Max Abner F. Ohee

Keterwakilan Adat Kabupaten Keerom : Raimond May

Keterwakilan Adat Kabupaten Jayapura : Franklin. O Demena

Keterwakilan Perempuan Kota Jayapura : Nerlince Wamuar

Keterwakilan Perempuan Kabupaten Keerom  : Naomi Romy Sumel

Keterwakilan Perempuan Kabupaten Jayapura : Orpa Nari

Sementara untuk dua kursi sisanya merupakan hasil perengkingan dari musyawarah I dengan  urutan dua, tiga dan empat yang dibawa dalam musyawarah gabungan dari ketiga wilayah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura. setelah dimusyawarahkan bahwa, kedua kursi tersebut diperoleh satu kursi perwakilan adat dan satu kursi perwakilan perempuan sebagai berikut.

Keterwakilan Adat Kabupaten Jayapura : Yulius Irianto Ohee

Keterwakilan Perempuan Kabupaten Jayapura : Febiola Irianni Ohei

Triswanda Indra N, S.Pt., Ketua Panpil Kabupaten Keerom

Menurut hasil dari Musyawarah II Dapil 1 Provinsi Papua akan dilanjutkan ke Panitia Pemilihan (Panpil) tingkat Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Pusat dalam, hal ini Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) untuk ditetapkan sebagai anggota MRP Provinsi Papua periode tahun 2023 – 2028.

Untuk sekedar diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) itu sendiri memiliki wewenang dalam rangka perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua yang dilandasi dengan proteksi dengan penghormatan terhadap adat, budaya, seni, pemberdayaan, religi, perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. (Viktor Done/ka)

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here