Beranda Politik Ada Apa di Pemilihan Anggota MRP Dapil Satu ?

Ada Apa di Pemilihan Anggota MRP Dapil Satu ?

827
0
BERBAGI
Musyawarah II Pemilihan Anggota MRP Dapil 1 (Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura) di salah satu hotel di Sentani pada 28 - 29 Maret 2023.

Keputusan rapat pleno Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura tidak diakomodir bahkan dirombak kembali pada oleh Panitia Rapat Musyawarah II atau Gabungan. Untuk itu, Berita acara pemilihan anggota MRP Daerah Pemilihan I (Dapil I) tidak ditandatangani dan Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura mengajukan  Nota Keberatan Kepada Panitia Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua dan juga melapor ke Panitia pengawas. Keabsahan calon anggota MRP Dapil I dipertanyakan. Ada Apa di Pemilihan Anggota MRP Dapil Satu ?

JAYAPURA, NGK – Jalan menuju ke kursi anggota MRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu (Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura), tampaknya masih panjang.  Pasalnya, proses dan hasil Musyawarah II Pemilihan Anggota MRP Dapil 1 Provinsi Papua periode tahun 2023 – 2028 bermasalah. Untuk itu, Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura, Senin 3 Maret 2023 telah melayangkan surat tetang Nota Keberatan Kepada Panitia Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua dan juga melapor ke Panitia Pengawas tentang mekanisme pleno musyawarah II Panitia Gabungan Pemilihan Anggota MRP.

“Kami mohon Panitia Pemilihan Anggota MRP Tingkat Provinsi Papua untuk mengevaluasi dan meninjau kembali hasil pleno musyawarah II dan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura, Evert N. Merauje, S.Sos, M.Si kepada NGK di kantornya (3/4/2023).

Menurut Evert N. Merauje, S.Sos, M.Si yang juga Assisten I, Setwilda Kota Jayapura, bahwa pihaknya tidak menerima hasil pleno musyawarah II. “Kami menolak dan tidak menerima hasil pleno musyawarah II. Untuk itu, kami tidak menandatangani berita acaranya,” kata Evert N. Merauje, S.Sos.

Mengapa Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura tidak menandatangani berita acara Musyawarah II Pemilihan Anggota MRP Dapil 1 dan mengajukan nota keberatan ke Panitia Pemilihan Provinsi Papua dan melapor ke Panwas Pemilihan anggota MRP ? Ceritanya begini :

Pada 27 Maret 2023, Panitia Pemilihan Kota Jayapura melaksanakan rapat musyawarah dan pleno tahap pertama. Rapat ini dihadiri bakal calon adat sebanyak tujuh, panitia pemilihan lima orang dan anggota Panwas tiga orang. Rapat ini dilakukan dua tahap karena adanya jumlah perolehan suara yang sama dari bakal calon, sehingga harus diulang kembali. Hasilnya sebagai berikut :

NO       NAMA PERHITUNGAN SUARA PERINGKAT KET
TAHAP I TAHAP II
1 STEVEN SEMBRA 5 Suara 4 Suara 1 MS
2 RUDY MEBRI 5 suara 3 Suara 2 MS
3 JOHN ADRIN AWI 3 Suara 5 Suara 3 MA
4 DANIEL DEDA 3 Suara 1 Suara 4 MA
5 OTNIEL MERAUJE 2 Suara 2 Suara 5 MS
6 MAX ABNER F. OHEE 2 Suara 2 Suara 6 MS
7 NICOLAS I.A. JOUWE 1 Suara 1 MS

Ket : MS = Memenuhi Syarat — TMS = Tidak Memenuhi Syarat

Setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kelengkapan berkas persyaratan masing-masing bakal calon, maka bakal calon nomor urut satu pada rapat pleno pertama, atas nama Steven Sembra dinyatakan  tidak memenuhi syarat karena ada berkas persyaratannya kurang atau tidak lengkap. Kemudian Steven Sembra  mengurus dan menyerahkan kembali berkas persyaratannya yang kurang itu, tapi waktu pengembalian berkas sudah melebihi waktu yang ditentukan. Untuk itu, terjadi perubahan peringkat, sebagai berikuit:

NO      NAMA PERHITUNGAN SUARA PERINGKAT KET
TAHAP I TAHAP II
1 RUDY MEBRI 5 suara 3 Suara 2 MS
2 JOHN ADRIN AWI 3 Suara 5 Suara 3 MA
3 HERMAN DEDA 3 Suara 1 Suara 4 MA
4 OTNIEL MERAUJE 2 Suara 2 Suara 5 MS
5 MAX ABNER F. OHEE 2 Suara 2 Suara 6 MS
6 NICOLAS I.A. JOUWE 1 Suara 1 MS
7 STEVEN SEMBRA 5 Suara 4 1 TMS

Ket : MS = Memenuhi Syarat — TMS = Tidak Memenuhi Syarat

Hasil verifikasi berdasarkan peringkat inilah yang diajukan Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura untuk disahkan dalam rapat musyawarah II atau musyawarah gabungan dari Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura, Kabupeten Keerom dan Kabupaten Jayapura.

Kemudian, pada musyawarah tahap kedua atau musyawarah gabungan pada 28 Maret 2023, tiga orang mengundurkan diri dari proses seleksi anggota MRP. Mereka yang mengundurkann diri itu adalah : Nicolas Imanuel A. Jouwe, John Adrian Awi dan Otniel Merauje.

Sebelum mengundurkan diri, tiga bakal calon itu, termasuk Bakal Calon Herman Deda, memberikan hak suaranya kepada Bakal Calon atas nama Max Abner F. Ohee, sehingga peringkat peringat bakal calon mengalami perubahn sebagai berikut :

NO NAMA PERHITUNGAN SUARA PERINGKAT KET
TAHAP I TAHAP II
1 RUDY MEBRI 5 suara 3 Suara 1 MS
2 MAX ABNER F. OHEE 2 Suara 2 Suara 2 MA
3 HERMAN DEDA 3 Suara 1 Suara 3 MA
4 OTNIEL MERAUJE 2 Suara 2 Suara 4 MS
5 STEVEN SEMBRA 5 Suara 4 5 TMS

Ket : MS = Memenuhi Syarat — TMS = Tidak Memenuhi Syarat

Pada proses musyawarah tahap kedua atau musyawarah gabungan ini, hasil verifikasi bakal calon dari Panitia Pemilihan Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura, diterima tanpa ada perubahan.

“Mengapa bakal calon dari Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom diterima utuh oleh pimpinan musyawarah dua itu? Sedangkan hasil verifikasi bakal calon Anggota MRP dari Kota Jayapura dirombak dan hasil kerja keras panitia, tidak dihargai. Kami kerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” tegas Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura, Evert N. Merauje, S.Sos, M.Si kepada NGK di kantornya, belum lama ini.

Hasil verifikasi bakal calon dari Panitia Pemilihan Kota Jayapura, dirombak karena adanya keberatan dari Bakal Calon, Max Abner F. Ohee.

Saat itu, suasana menjadi tegang lantaran Bakal Calon, Max Abner F. Ohee menyatakan, bahwa hasil musyawarah dan pleno pertama yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kota Jayapura, tidak sah.

Max Abner F. Ohee memohon untuk dilakukan perhitungan kembali lantaran ia mendapat tambahan jumlah suara dari bakal calon yang mengundurkan diri. Keberatan ini diakomodir oleh pimpinan musyawarah dan hasilnya  Max Abner F. Ohee menduduki peringkat pertama dan dinyartakan lolos sebagai wakil adat dari Kota Jayapura.

Anehnya lagi, status Bakal Calon atas nama Rudy Mebri dipersoalkan. Padaha, Rudy maju sebagai bakal calon anggota MRP  diutus Ondoafolo Yoka, David Onsapuimopi Mebri dan didukung penuh oleh George Awi, Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay dan juga dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua, Benhur Yudha Wali.

“Ini perbuatan tindak menyenangkan terhadap lembaga adat yang dilakukan oleh Bakal calon anggota MRP.  Dia mau maju sebagai wakil adat, tapi dia sudah melecehkan kami, baik sebagai lembaga maupun pribadi. Kami akan persoalkan hal ini,” tegas Ketua LMA Port Numbay, George Awi kepada NGK di Obhe di Tanah Hitam (2/4/2023).

Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura, Evert N. Merauje, S.Sos, M.Si berharap agar Panitia Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua, dapat mengevaluasi dan meninjau kembali hasil keputusan Rapat Musyawarah II Pemilihan anggota MRP Dapil 1 Provinsi Papua periode tahun 2023 – 2028. (Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here