
Bunyi mesin Chansaw terus menderu kawasan hutan Sarmi. Ribuan kubik kayu pun dibawa keluar dari Kabupaten Sarmi. Masyarakat adat sebagai pemilik hutan, tak berdaya. Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak punya wewenang untuk menarik retribusi. Untuk itulah, masyakat adat digembleng untuk selamatkan hutan yang tersisa.
SARMI, NGK– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sarmi menggelar Penyuluhan dan Kampanye Penyelamatan Lingkungan Hidup bagi Masyarakat Adat di lima Suku Besar yang tersebar di wilayah Adat Sarmi.
Kepala Dinas Linkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sarmi, Ir. Clemens. M. Rumbiak ,M.Si mengatakan dalam mengatasai tingginya aktifitas penebangan hutan dan kayu di wilayah Kabupaten Sarmi, maka masyarakat adat harus optimis dalam mengatasi hal tersebut, meski tersisah beberapa persen hutan Adat di Kabupaten Sarmi yang ditebang oleh perusahaan–perusahaan nakal pengelola Kayu. Untuk itu, Kepala DLHK mengajak seluruh masyarakat adat dari lima suku besar untuk melakukan mereboisasi atau penanaman ulang pohon agar hutan kembali Pada fungsinya dalam upaya mencegah Deforestasi berkelanjutan.

“Masyarakat adat harus optimis, jangan pesimis, meski sudah terlambat tetapi masih ada waktu untuk selamatkan hutan di Kabupaten Sarmi, “ ungkap Ir. Clemens.M.Rumbiak, M.Si, Kamis,(04/5/2023) .
Selain itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi mengutarakan, bahwa perlu adanya Pengawasan dan peran serta masyarakat adat untuk serius menjaga hutan dan lingkunganya karena selama ini ada aktifitas penebangan dan pemuatan Kayu olahan yang dikeluarkan dari wilayah Adat Sarmi.
Salah satu perwakilan Masyarakat Adat dari Kampung Dabe, Distrik Sarmi Timur Tengah, Tonce Welem Namantar , mempertanyakan tidak adanya kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua terkait dengan retribusi Pajak Kayu yang keluar dari Sarmi setiap harinya mencapai ratusan kubik.
“Mengapa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sarmi dan DKLHK Provinsi tidak memiliki kewenangan padahal ini wilayah kerja dan ini hutan pohon milik masyarakat adat Sarmi ? Kenapa lari ke pusat sedangkan kami yang punya hak ulayat hutan, “ tanya Tonce
Tonce Welem Namantar mengaku bahwa apa yang saat ini dicanangkan oleh Dinas Lingkungan hidup dan Kehutnana sudah terlambat, karena hampir sebagian besar kayu berbagi jenis yang ada di hutan adat Sarmi habis dibabat dibawa keluar .
“Kita sudah terlamba. Orang lain sudah bawa kayu-kayu kita keluar, “ ujarnya.
Kegiatan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup tersebut digelar di Kantor Distrik Sarmi Timur Barat Kabupaten Sarmi dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat dari lima suku besar di Kabupaten Sarmi yakni Suku Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa. Selain itu, perwakilan kepala-kepala Kampung, kepala Distrik di Kabupaten Sarmi. Kegiatan ini berlangsung selama sehari. Pematarinya dari UPTD KPH KLHK Provinsi Papua, dan LSM Jaringan Kerja Rakyat Papua. (Nesta/Kris A).