Beranda Politik Pj Gubernur Papua Diharapkan Buka Seminar Implementasi Otsus

Pj Gubernur Papua Diharapkan Buka Seminar Implementasi Otsus

736
0
BERBAGI
Kanan : Ketua Panitia Seminar dan Rapat Akbar Masyarakat Adat Tabi, Kristian Epa, S.Sos dan Kiri : Ketua Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi (Depmata), Provinsi Papua, Ismail Isack Mebri, SKM. MM (Foto: KA/NGK)

Membuka tabir tentang marginalissi Masyarakat Adat Tabi melalui Seminar dan Rapat Akbar tentang Implementasi Otsus.

 JAYAPURA, NGK- Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Dr. M. Ridwan Rumasukun diharapkan untuk membuka Seminar Inplementasi Otsus bagi masyakat adat Tabi yang rencananya akan dilegar pada Selasa, 26 September 2023 di Helebhey Obbe, Yanto Eluay di Jalan Besstur Post, Sentani.

Harapan itu disampaikan Ketua Panitia Seminar dan Rapat Akbar Masyarakat Adat Tabi, Kristian Epa, S.Sos dan Juga Ketua Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi (Depmata), Provinsi Papua, Ismail Isack Mebri, SKM. MPH yang ditemui NGK usai rapat panitia di Helebhey Obbe, Sentani pada Sabtu (23/9).

Kristian Epa

Menurut Kristian Epa, tujuan seminar dan rapat akbar ini, pertama, seminar ini sebagai sarana pendidikan politik kepada tokoh adat, tokoh agama, tokoh Perempuan dan dan pemuda masyarakat di wilayah adat Tabi. Kedua, melalui seminar dan rapat akbar dapat menjadikan  masyarakat di wilayah adat Tabi lebih peduli dan mampu berpikir kritis akan perkembangan demokrasi bangsa ini.

Epa menjelaskan, kebijakan politik Pemerintah Pusat denan memberikan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua melalui undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001, merupakan suatu komitmen pemerintah untuk untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.

“Melalui seminar ini, kami berusaha untuk menjabarkan secara bijak, implementasi Otsus julid I selama 20 tahun, berdasarkan UU Otsus No. 21 tahun 2021 yang dilaksanakan di Tanah Papua.Selama pelaksanaan Otsus jilid I,  telah menghasilkan pembangunan politik di Papua dengan, ketertinggalan, kebodohan, kemiskinan, intimidasi, teror, penyiksaan, pembunuhan, memargimalkan orang Papua dalam segala aspek, sampai dengan saat ini masyarakat Papua jauh tertinggal dalam segala aspek kehidupan, dibanding dengan daerah lain di Indonesia. Untuk itu, dalam pelaksanaan Otsus jilid II berdasarkan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021,  segala bentuk kebijakan dan tindakan yang memarginalkan Orang Asli Papua, harus dihindari dan hak-hak dasar Orang Asli Papua, khususnya masyarakat adat Tabi, harus dihormati,” ungkap Kristian Epa yang sehari-harinya sebagai staf ahli Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

Rita Tokoro, Bendahara Panitia Seminar ketika menyerahkan undangan untuk masyarakat adat Tabi di Kabupaten Mamberamo Raya. (Foto: KA/NGK)

Epa menjabarkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statestik (BPS) pada Maret 2023, disebutkan Provinsi termiskin RI ditempati oleh Provinsi Papua, yakni 26,8 persen. Angka ini meningkat dibandingkan pada Maret 2022, yakni 26.56 persen. Posisi kedua ditempati oleh Provinsi Papua barat dengan persentase penduduk miskin mencapai 21,43 persen. Angka ini naik dari Maret 2022 yang mencapai 21,33 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statestik (BPS) pada Maret 2023, disebutkan Provinsi termiskin RI ditempati oleh Provinsi Papua, yakni 26,8 persen. Angka ini meningkat dibandingkan pada Maret 2022, yakni 26.56 persen. Posisi kedua ditempati oleh Provinsi Papua barat dengan persentase penduduk miskin mencapai 21,43 persen. Angka ini naik dari Maret 2022 yang mencapai 21,33 persen.

Panitia Seminar dan Rapat Akbar Masyarakat Adat Tabi (Foto: KA/NGK)

Menurut Kristian Epa, seminar implementasi Otsus ini sangat penting bagi masyarakat adat Tani sehingga PJ Gubernur Papua kami undang untuk hadir dan membuka seminar ini. “Seminar ini akan dihari ratusan orang menjadi perwakilan masyarakat adat Tabi dari Kabupaten Mamberamo Tami,  Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura (port Numbay), dan Kabupaten Keerom,” kata Kristian Epa.

Lbih lanjut, Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi (Depmata), Provinsi Papua, Ismail Isack Mebri, SKM. MPH menjelaskan,  Implementasi Otsu jilid II harus menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, jauh dari harapan.

Epa dan Mebri menjabarkan, khusus pembangunan politik selama pelaksanaan Otonomi Khusus, jilid I,  nampak bahwa orang asli Papua, belum menjadi tuan di negeri sendiri. Contohnya, posisi anggota DPRD di kabupaten di wilayah adat Tabi, jumlah orang Papua sangat sedikit.

Hal ini terbukti dengan hasil Pemilu 2019 :   Kota Jayapura dari 40 kursi DPRD ,orang asli Papua 13 orang.  Kabupaten Jayapura dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua 7 orang.  Kabupaten Sarmi, dari 20 kursi DPRD, hanya 7 orang asli Papua.   Kabupaten Keerom dari 23 kursi DPPRD, orang asli Papua 7 orang.

Ismail Isack Mebri, SKM. MPH menjelaskan, dari hasil evaluasi dari berbagai lembaga, baik pemerintah maupun lembaga non pemerintah, bahwa Pemerintah perlu untuk percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2021 untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Tanah Papua.

Sementara itu, Kristian Epa menjelaskan, sesuai dengan amanat Otonomi Khusus Bagi Papua, bahwa untuk  menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, di bidang politik, pada pada pasal 28 ayat 3 dengan jelas disebutkan “rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten / kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.” Dan pada pasal 28 ayat 4 disebutkan “Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/ atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.” 

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 106 tahun 2021 pada Bab III, Pasal 32 ayat 1 (b) disebutkan “DPRP dan DPRK terdiri atas anggota yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua.”

“Melihat peluang yang diberikan Pemerintah untuk mengangkat harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, maka masyarakat adat di wilayah Tabi berinisyatif menggelar Seminar tentang Implementasi Otsus masyarakat Papua, khususnya bagi masyarakat adat Tabi yang berada di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya, ungkap Epa.(Kris Ansaka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here