Beranda Freeport Freeport dan KLHK Lepas 4.605 Kuran-kura ke Hutan Adat

Freeport dan KLHK Lepas 4.605 Kuran-kura ke Hutan Adat

502
0
BERBAGI
Foto: Papua Times

Komitmen PTFI bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang lebih maksimal.

TIMIKA, NGK– Kepatuhan dan komitmen PT Freeport Indonesia(PTFI) untuk  pelestarian lingkungan dalam menjaga keanekaragaman hayati di Papua, tak pernah kendor.

Kali ini, PTFI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, melepasliarkan atau  4.605 kura-kura moncong babi atau Carretochelys Insculpta pada Rabu (7/8) dilepasliarkan di perairan darat Hutan Adat Nayaro Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Manager Environmental Central System and Project, Pratita Puradyatmika menegaskan, PTFI tetap berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan dalam menjaga keanekaragaman hayati di Papua. Untuk itu, PTFI  bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang telah terjalin selama ini.

“Untuk mewujudkan komitmen PTFI, kita bisa bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang lebih maksimal,” kata Pratita.

Dalam siaran pers dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLHK No. Nomor: SP. 175/HUMAS/PPIP/HMS.3/8/2024, disebutkan pelepasliaran 4.605 individu Kura-Kura Moncong Babi (Carretochelys insculpta) ke hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kura-Kura Moncong Babi yang dilepasliarkan itu adalah hasil pembesaran (ranching) dari unit penangkaran CV Alam Nusantara di Timika untuk untuk keperluan restocking.

Siaran Pers KLHK menyebutkan, restocking merupakan upaya pelestarian sumber daya alam dengan cara melepasliarkan satwa perairan ke habitat alaminya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan populasi satwa di alam, pemanfaatan sumber daya perairan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Satwa restocking berasal dari hasil penangkaran, seperti kura kura moncong babi yang dilepasliarkan ini.

Menurut Kepala Balai Besar KSDA Papua, A.G. Martana, semua satwa telah menjalani pemeriksaan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika. Semua dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkarn ke habitat alaminya.

“Untuk lokasi lepas liar, kami pilih di hutan adat Kampung Nayaro, karena letaknya relatif jauh dari masyarakat, dan kondisinya masih alami sehingga dapat menunjang kehidupan semua satwa yang dilepasliarkan. Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan, termasuk dalam hal perlindungan satwa satwa liar di alam. Ini menjadi faktor penting dalam upaya pelestarian satwa-satwa liar dilindungi,” ungkap Martana.

Sementara Direktur CV Alam Nusantara Dani Gunalen menjelaskan 4.605 kura-kura moncong babi tersebut merupakan hasil penetasan dari izin kumpul Tahun 2021-2023.

Menurutnya dari seluruh telur yang dikumpulkan, sedikitnya setengah diantaranya berhasil menetas, namun dalam proses perawatan sering tukik mengalami kematian.

Dijelaskan, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya dalam mengelola penangkaran kura-kura moncong babi.

Untuk diketahui, dalam membantu meningkatkan populasi selain memiliki penangkaran kura-kura moncong babi di Timika, CV Alam Nusantara juga memiliki penangkaran kura-kura endemik Indonesia yang terancam punah di Jakarta. (Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here