Beranda Hukum Batas Wilayah Kampung Yoka, Kota Jayapura,  “Dicaplok” Pemerintah Kabupaten

Batas Wilayah Kampung Yoka, Kota Jayapura,  “Dicaplok” Pemerintah Kabupaten

481
0
BERBAGI
Para tetua adat Kampung Hebeybhulu Yoka bersama Legislator DPRD Kota Jayapura. (Foto: NM)

JAYAPURA, NGK–  Masyarakat Kampung Hebeybhulu Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura mempertanyakan sebagian besar wilayah mereka yang berada di bagian barat yang berbatasan langsung dengan Kampung Ayapo, telah dicaplok oleh pemerintah Kabupaten Jayapura menjadi bagian adminsitratif kabupaten Jayapura.

Persoalan batas wilayah ini terungkap dalam kunjungan kerja anggota DPRD Kota Jayapura dari jalur pengangkatan, Rudy Mebri dalam reses II Tahun 2025 di Kampung Yoka,  Senin,(16/6/2025).

“Pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura  harus duduk bersama untuk membahas dan memutuskan batas wilayah kota karena batas wilayah ini sangat menggangu bats hak ulayat,“ ungkap Ondofolo Kampung Hebeybhulu Yoka  David Onsa Mebri pada kegiatan Reses II DPRD Kota Jayapura.

Ondofolo Hebeybhulu Yoka meminta kepada anggota DPRD  dan Pemerintah Kota Jayapura untuk serius melihat persoalan tapal batas tesebut karena hal ini berkaitan dengan sumberdaya alam dan hak ulayat adat yang perlu diselesaikan secara baik oleh dua pemerintahan ini.

“Ada pengelolaan tambang rakyat yang sudah berada di wilayah Kampung Hebeybhulu.  Ini yang perlu di catat dan menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah , sehingga aktivitas di atas tanah Hebeybhulu di hentikan, “tegas Ondofolo David Onsa Mebri

David Onsa Mebri berharap aspirasi masyarakat adat Hebeybhulu  ini segera ditindaklanjuti dengan serius, untuk menghindari dampak buruk dari fenomena alam yang akan terjadi di wilayah Kampung Yoka.

Menanggapi hal tersebut , Legislator Rudy Mebri yang juga merupakan anak Yoka yang saat ini berada di Komisi A DPRD Kota Jayapura itu mengatakan, sejumlah aspirasi yang disampaikan menjadi catatan penting sehingga kedepan pihak dewan akan mendorong pemerintah Kota Jayapura, distrik, hingga Kampung untuk melakukan pemetaan wilayah adat, sehingga dapat menjawab atau meminimalisir konflik atau persoalan tapal batas dan hak ulayat yang selama ini dipersoalkan.

“ kami akan mendorong supaya ada pos anggaran sehingga pemetaan wilayah adat di kampung hebeybhulu terlebih dulu di lakukan, dengan pemetaan kami bisa melihat Batasan-batasan ,sehingga dalam tahapan proses penyelesaian akan menjadi lampiran bukti peta hak ulayat itu keluar “ jelas Rudy Mebri.

Rudy mengakui, pemetaan wilayah adat pernah dilakukan pada tahun 2009 bersama Universitas Hasanudin Makasar, untuk menentukan batas luar wilayah adat dari kampung Yoka, Waena ,Nafri hingga Engross dan  Tobati.  Namun progress penyelesaian pemetaan tersebut tidak diselesaikan hingga kini.

“Kami akan mengecek Kembali dokumen-dokumen tersebut, karena dokumen itu saya sendiri yang bawa untuk ditandatangani oleh ondoafi-ondoafi,“ kata Rudy Mebri

Legislator yang menduduki anggota DPRD Kota Jayapura dari jalur adat ini berjanji akan berkonsultasi dengan pemerintah Kota Jayapura, sehingga persoalan pemetaan wilayah adat ini dapat ditangi sehingga batas-batas hak ulayat tidak menjadi polemik panjang di masyarakat adat.

Selain persoalan Tapal batas, dalam Reses II  tahun 2025,  legislator Kota Jayapura Rudy Mebri, juga menerima berbagai macam aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat adat Kampung Hebeybhulu Yoka, baik persoalan pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur hingga pembinaan organisasi kemasyarakatan (NM/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here