
MANOKWARI, NGK – Pengadilan Negeri Kelas I A Manokwari, pada Senin 28 Juli 2025, ramai pengunjung. Mereka hendak melihat dan mendengar jalannya sidang kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH.
Kasus ini menjadi perhatian penduduk di Manokwari dan sekitarnya, lantaran Yan Christian Warinussy dikenal sebagai Advokat yang selalu berpihak kepada kaum marginal, dan juga selalu bersuara lantang terhadap kasus-kasus korupsi dan berbagai persoalan Hak Asazi Manusia (HAM) di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Sebelumnya, pada Selasa, 15 Juli 2025, sidang dengan kasus sama dengan agendanya pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrika Y. Uriway, SH, MH dengan Surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM – 35 /R.2.10/Eku.2/6/2025.
Dalam surat dakwaan Kesatu, JPU menyebutkan, ZT diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47 tanpa izin yang sah. Kemudian dakwaan kedua primer, JPU menyebut, ZT terlibat dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Yan Christian Warinussy, Red.)
Jaksa juga menyebut sejumlah nama yang terlibat kasus penembakan, yaitu OU (Otis), HU dan JU tapi ketiga orang ini masih dalam pencarian.
Sidang kali ini, Senin, 28 Juli 2025, untuk mendengar keterengan saksi korban Yan Christian Warinussy.
Sidang ini menghadirkan terdakwa Zakarias Tibiay (ZT) yang didakwa dalam kasus tersebut. Warinussy tiba di pengadilan sekitar pukul 08:30 WIT bersama istri, sopir pribadi Adolof Marani, serta dua putrinya, Winny dan Martha, yang juga memberikan kesaksian.
Kesaksian Yan Christian Warinussy di hadapan Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, tak jauh berbeda dengan pengakuan Warinussy kepada Portal Berita www.newguineakurir.com (NGK) pada 19 Juli 2025.
“Saya sudah menyimak surat dakwaan JPU itu. Namun saya melihat ada bagian yang kurang sesuai dengan fakta materil yang saya alami secara langsung,” ujar Warinussy kepada NGK (19/7/25)
Warinussy juga menyampaikan bahwa hingga kini, ia bersama keluarganya masih belum meyakini sepenuhnya bahwa Terdakwa ZT sebagai pelaku sebenarnya dalam kasus penyerangan yang nyaris merenggut nyawanya.
“Saya dan keluarga mempertanyakan, apakah benar ZT yang melakukan atau hanya dijadikan kambing hitam?” tegas Warinussy.
Menurutnya, kejanggalan dalam proses penyidikan dan belum tertangkapnya rekan Terdakwa yang masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS) menjadi alasan penting bagi keluarga untuk meragukan dakwaan yang ada.
Berikut ini, ikutilah penuturan Yan Chris Waeinussy kepada NGK berikut :
Kejadian 17 Juli 2024, saya secara pribadi memang sempat kaget. Walaupun ancaman terhadap pribadi saya sebagai seorang advokat sudah terjadi berulang kali selama 30 tahun saya menjadi advokat.
Pada 14 Desember 1994, Ketua Pengadilan Tinggi Irian Jaya melantik saya bersama Yohanes G. Bonay, Demianus Waney, Gotlief Mansi, Victor Christian dan Hendrianus Indrayanta sebagai advokat, lalu saya menjalankan tugas sebagai advokat berbekal ilmu yang saya peroleh dari Universitas Cenderawasih, magang di LHB Jayapura dan mengikuti pelatihan jurnalistik dan menjadi penulis di Buletin Kabar dari Kampung lalu kemudian saya menjadi wartawan di Harian Cendewasih Pos tahun 1993, dan pada 20 Desember 1994 saya mengambil sumpah sebagai advokat. Semua pengalaman yang pernah saya jalani itu telah mendidik untuk menjadi “pemberontak” jika melihat dan merasakan adanya ketidak-adilan terhadap orang kecil, kaum yang lemah dan terpinggirkan.
Ketika saya di Manokwari sekitar tahun 1995, pengalaman dan ilmu yang saya peroleh di Jayapura terus saya jalankan untuk membela kaum yang lemah yang diperlakukan secara tidak adil akibat apa namanya kekerasan Negara. Tidak hanya dalam bentuk senjata tapi juga dalam kebijakan-kebijakan yang tidak adil.
Di Manokwari sampai sekarang itu, klien saya mayoritas berasal dari suku- suku di pedalaman di Manokwari, seperti suku Arfak.
Jadi Ketika kasus penembakan terhadap saya pada 17 Juni 2024, banyak orang mengatakan bahwa suku-suku atau orang Arfak tidak senang saya. Menurut saya, pendapat itu keliru karena selama ini klien saya itu banyak orang Arfak. Saya selalu membela mereka. Mereka sangat menghormati. Dan di ruang-ruang publik, jika kita bertemu, kita selalu bersama. Bahkan saya melaksakan tugas sampai ke pelosok-pelosok kampung di sekitar Manokwari, di luar Manokwari sampai ke Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak hanya untuk membela mereka dari ketidak-adilan yang mereka alami.
Jadi tidak tepat asumsi yang mengatakan bahwa saya ditembak karena orang Arfak tidak senang saya. Asumsi itu, tidak benar.
Ketika hari kejadian penembakan, saya sama sekali tidak punya ekspektasi atau adanya sinyal, bahwa saya akan mengalami musibah. Jadi hari itu, seperti hari-hari biasanya saya beraktivitas.
Hari itu (17 Juni 2024, Red.), setelah saya pamit dari istri di rumah, lalu saya pergi tugas – mengikuti sidang di Pengadilan Manokwari karena kebetulan hari itu, ada klien saya yang disidang karena dituduh menerima suap.
Lalu bertepatan saat itu, ada satu sidang para pradilan dengan pokok perkaranya tentang pembunuhan dengan korbannya Alm. Yahya Sayori dan pelakunya ada enam orang.
Ketika Yahya Sayori masih hidup, saya kenal Yahya sejak tahun 1997. Jadi ketika Yahya Sayori dibunuh, keluarganya meminta bantuan saya untuk menjadi pengacara bagi mereka dan mengkawal kasusnya supaya diproses secara hukum sampai di pengadilan. Akhirnya para tersangka itu ditangkap karena terlibat dalam rencana dan membunuh Yahya Sayori.
Saya ke pengadilan untuk mendampingi klien saya yang dituduh menerima suap itu, saya bertemu para pelaku pembunuhan Yahya Sayori. Kita saling menegur seperti keluarga.
Saat itu sidang belum mulai jadi saya pulang makan siang bersama istri. Saat itu, anak-anak pinjam mobil. Sehingga selesai makan bersama istri, saya kembali ke Pangdilan dengan menumpang kendaraan lain. Sampai di pengdilan, sidang belum juga mulai, jadi saya kembali ke rumah. Sampai di rumah, mobil sudah ada dan anak-anak sudah kembali pulang. Lalu anak saya laki-laki yang paling kecil, Mario minta makan es krim jadi saya bilang, mari kita pergi beli es krim. Kita sama-sama pakai mobil.
Dalam mobil itu, di jok depan, saya dan sopir, Adolof Marani. Di jok belakang, ada anak laki-laki yaitu Mario, serta dua putri saya yaitu Winny dan Martha dan seorang sepupuh.
Rencana setelah beli es krim, saya akan kembali ke pengadilan.
Kami pergi menuju Bank Mandiri. Dan sampai di Mata jalan Bank Mandiri, saya katakan ke sopir, jangan masuk ke parkiran Bank Mandiri dan kita mampir di Toko Harapan dan saya jalan kaki menyeberang ke Bank Mandiri di Jalan Yos Sudarso.
Di Bank Mandiri, saya ambil uang lalu kembali. Pada waktu saya berjalan kembali ke mobil, sekitar 15 sampai 20 menit, saya berdiri di pembatas jalan, dan saya melihat mobil saya masih parkir di depan Toko Harapan.
Waktu kejadian Rabu 17 Juli 2024 sekitar jam 15.45 wit di pembatas jalan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya itu di depan antara Toko Tengah dan Toko Harapan Sanggeng, Manokwari.
Waktu dengar bunyi “tak”, tiba-tiba saya rasakan ada sesuatu yang kena di dada bagian tengah. Kemudian, saya pegang dada dan padangan saya ke arah atas Toko Tengah dan Toko Emart. Tapi saya masih sempat merasakan, ada baying-bayang hitam yang lewat di depan saya. Dan saya tidak tahu apakah itu mobil dan apakah ada orang, saya tidak tahu. Lalu, saya merasa ada sesuatu yang mengenai dada bagian tengah. Terus saya melihat ke arah dada, tidak ada ceceran darah.
Saat itu, saya rasa masih kuat tidak sempoyongan jadi saya langsung jalan ke mobil. Sesampai di mobil, saya mengetuk kaca mobil untuk memanggil anak-anak di dalam mobil supaya mereka keluar dan lihat, sepertinya ada orang kartapel bapak. Mereka tidak tahu, peristiwa yang saya alami.
Kemudian anak perempuan saya, Windi meminta saya membuka baju saya. Bapak punya baju bocor ini. Setelah baju terbuka, mereka lihat ada luka dan berdarah. Terus, sopir Adolof jalan ke depan Toko Tengah lalu manarik dan menanyakan penjaga parkir, Abner Matuty. Lalu Adolof tanya Abner, siapa yang pakai kartapel dan tembak sembarang sampe ke bapak? Abner menjawab, tidak ada orang yang pegang katapel. Setelah itu, Adolof kembali dan melihat luka yang saya alami. Terus Adolof katakana, ini luka tembak – kena peluru.
Saya langsung mengajak mereka ke Polres untuk membuat laporan. Tapi saya Polres, kebetulan ada sejumlah anggota yang saya kenal, mereka katakan, “laporan nanti saja. Kita ke rumah sakit umum untuk berobat luka dan sekaligus visum.”
Sampai di rmah sakit, para medis mau bersihkan luka jadi saya diminta lepaskan kemeja. Ketiak saya melepaskan kemeja, ada proyektil peluru yang jatuh masuk ke celana. Para medis mengabil proyektil peluru itu dimasukan dalam plastik dan juga kemeja saya lalu serahkan ke polisi yang mengantar.
Kemudian, ada polisi yang datang lagi dan mereka menyatakan, mungkin kasus pembunuhan Yaya Sayori yang bapak tangani, pelakunya orang Arfak ada yang tidak senang. Mungkin mereka yang melakukan penembakan ini.
Lalu saya katakan, sejak tahun 1995, saya selalu bersama mereka dan selalu mendampingi mereka jika ada ketidak-adilan yang mereka alami. Mereka itu, baik dan sangat menghormati saya. Bahkan para pelaku pembunuhan Yaya Sayori pun, kita saling menyapa dan saling menegur. Mereka sangat sayang dan sangat menghormati saya. Jadi tidak mungkin, pelaku pembunuhan Yaya Sayori yang menembak saya. Saya tidak punya masalah dengan mereka yang menyerang saya. Saya tidak percaya kalau ZT yang mebembak saya. Saya belum yakin 100 persen karena saya tidak punya masalah dengan mereka.
Saya dan keluarga menilai, penembakan terhadap saya ini sudah direncanakan dan pasti ada otak intelektua yang merencanakan penembakan ini. Dan pelaku lapangan atau eksekutornya pasti orang yang trampil karena menembaknya dari mobil yang bergerak dan jarak yang dekat, sekitar lima meter dan kondisi di jalan itu, cukup ramai. Tembakannya itu hampir menembus jantung saya. Ini perbuatan orang yang terlatih dan professional.
Kalau dari CCV bank Mandiri, tidak menangkap peristiwa itu. Tapi tangkapan kamera dari CCV Alfa Mart, bisa menjadi petunjuk bagi polisi dan jaksa untuk menelusuri pelakunya.
Saya menilai, penembakan ini merupakan peringatan kepada saya yang sedang gencar-gencarnya, saya mendorong pengungkapan kasus-kasus dugaan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Papua Barat, khususnya di Manokwari dan juga di beberapa tempat di luar Manokwari seperti di Sorong, Bintuni, Tambrau. Pokoknya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Apalagi, sikap saya ini dimuat diberbagai media online. Pada saat itulah saya ditembak.
Kemudian, ada sejumlah orang yang dituduh melakukan penembakan terhadap saya, tapi mereka masih dicari atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini sudah 1 tahun, tapi belum ditemukan. Jadi, dalam dakwaan itu, belum jelas motif penembakan ini. Dan jangan kita membuat stikma terhadap satu komunitas tertentu.
Begitulah pernyataan Yan Yan Christian Warinussy. Lalu bagaimana tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada Senin (28/7/2025)?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH bertanya terkait peristiwa tersebut, Yan Christian Warinussy mengatakan bahwa benar dirinya mengalami peristiwa dugaan percobaan pembunuhan tersebut dengan cara ditembak dalam jarak dekat, tapi Yan Christian Warinussy sama sekali tidak mengetahui siap pelakunya.
“Saya baru tahu jenis senjata yang digunakan, saat saya ditunjukkan proyektil peluru senjata jenis senapan angin waktu berada dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari,” kata Yan Christian Warinussy kepada JPU. Senin (28/7/2025).
Sementara keterangan Yan Christian Warinussy itu diperkuat oleh saksi Adolof Marini maupun saksi Winny Warinussy dan saksi Martha Warinussy saat memberikan keterangan kepada JPU.
“Kami hanya mengetahui saat bapa terlihat mendatangi kami di mobil dan memberitahukan agar kami mengecek ada orang yang katapel bapa, saat itu saya melihat baju kemeja bapa ada bolong (berlubang) juga tembus sampai ke kaos dalamnya dan di dada bapa terlihat ada luka berdarah, sehingga kami memastikan bahwa itu luka pasti bukan katapel tapi peluru senjata api,” jelas saksi Winny dan saksi Martha bersamaan.
Penasihat Hukum Terdakwa Zakarias Tibiay Advokat Metuzalak Awom, bertanya, apakah saksi korban Yan Warinussy sempat merasa diikuti oleh orang saat keluar dari Pengadilan? Saksi Warinussy menjelaskan, “saya ada pagi hari itu (Rabu, 17 Juli 2025) sempat menghadiri sidang klien saya dalam perkara Tipidkor di pengadilan yang selesai dengan agenda pemeriksaan saksi ada sekitar pukul 13:30 wit. Kemudian saya balik ke rumah bersama saksi Adolof Marini dan di rumah saya makan siang dan tinggal di rumah sekitar 1 (satu) hingga 2 (dua) jam. Jadi saya tidak langsung keluar dari rumah,” terang saksi Warinussy.
Keterangan saksi Warinussy bersama sopir dan kedua putranya sama sekali tidak menjelaskan tentang diri Terdakwa Zakarias Tibiay.
Ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum soal biaya perawatan di Rumah Sakit, saksi Warinussy menjelaskan bahwa pihaknya tidak menerima bantuan dari pihak manapun, termasuk Terdakwa Zakarias Tibiay sesudah kejadian perkara ini.
“Tapi nanti setelah Zakarias Tibiay (ZT) ditangkap oleh Pihak Polresta Manokwari, barulah keluarganya datang menyampaikan bahwa ZT tidak tahu menahu terkait peristiwa yang saya alami dan mereka memberikan seekor babi dan sejumlah uang kepada keluarga kami, terinci soal jumlahnya istri saya yang lebih tahu,” terang Saksi Warinussy di depan sidang tersebut.
“Saya bersama kedua putri saya dan sopir saya sama sekali tidak melihat dan tidak mengetahui siapa yang menembak saya saat peristiwa setahun lalu tersebut. Kami sempat ditunjukkan barang bukti proyektil peluru senapan angin serta baju kemeja milik saya warna biru tua bermotif kotak-kotak serta kaos dalam saya warna putih okeh JPU di depan siding,” ungkapnya.
“Tapi mengenai barang bukti lain berupa senjata api, kami sama sekali tidak mengetahuinya,” sambung dia.
Kemudian sidang pada Selasa (29/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi lain dari jajaran Polresta Manokwari.
Sidang lanjutan Selasa (29/7) dipimpin hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dengan perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk. Sidang kali ini, menarik lantaran sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Jacomina Uriway, SH, MH, awalnya akan dihadir saksi anggota polisi dari Polresta Manokwari. Tapi tiba-tiba “diganti” oleh JPU dengan menghadirkan dua orang saksi dari kalangan swasta yaitu saksi Ardianto dan saksi Mustakim.
Ardianto adalah saksi yang memiliki hubungan bisnis sewa menyewa mobil rental dengan seseorang langganannya bernama OU (Otis). Sedangkan saksi Mustakim adalah pemilik mobil jenis Terios Silver Metalik dengan plat nomor PB 1601 yang saat ini masih dalam status barang bukti dan disita oleh Polresta Manokwari.
Berikut, antara tanya jawab Majelis Hakim dengan saksi, Ardianto dan Mustakim , berikut ini :
Hakim Ketua: Apakah saksi mengenal terdakwa Zakarias Tibiay?
Ardianto : Saya tidak kenal sama sekali dan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Terdakwa Zakarias Tibiay.
Hakim Ketua: Apakah saksi pernah bertemu dengan orang yang menyewa mobil rental dari saksi Otis?
Saksi Ardianto : Saya hanya ketemu Otis waktu saya mengantarkan mobil kepada Otis di depan Hotel Aston. Saya mengenal Otis sejak tahun 2022 karena Otis sering sewa mobil rental saya. Biasanya, setelah selesai pakai mobil, nanti dia (Otis) menelpon saya untuk mengambil mobil di tempat yang sudah dia tentukan dan mobil dalam keadaan kosong dan di dalamnya hanya diletakkan kunci kontak dengan uang sewa mobil. Kadang dia tambahkan uang bensin.
Hakim anggota 1, Ash Shiddiqi : Bagaimana saat mobil rental saksi disewa pada tanggal 17 Juli 2024?
Saksi Ardianto : Waktu itu, Otis menelpon saya pagi-pagi dan menanyakan, ada mobil kah? Saya jawab ada, lalu dia katakana, saya mau pakai jadi nanti antar mobil ke depan Hotel Aston. Lalu saya menelpon Mustakim untuk mengantarkan mobilnya kepada saya dan selanjutnya saya antar ke Otis.
Saksi Ardianto: Pada hari itu juga sekitar jam 16:00 wit, Otis menelpon saya untuk mengambil kembali mobilnya dan mobilnya diletakkan di dekat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Rendani Atas, Manokwari. Ketika saya datang mengambil mobil, pintu mobi tidak dikunci, di dalam mobil kosong dan ada diletakkan kunci kontak bersama uang sewa Rp.500 ribu rupiah saja. Tidak ada orang di dalam mobil.
Saksi Mustakim : Saya hanya tahu, ada langganan dari saksi Ardianto yang mau pakai mobil. Saya tidak tahu siapa yang mau memakai mobil.
Tampaknya, kehadiran kedua saksi (Ardianto dan Mustakim) makin memperkuat pertanyaan tentang siapa sesungguhnya Terdakwa Zakarias Tibiay? Dari keenam saksi yang sudah didengar keterangannya yaitu saksi Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, saksi Adolof Marani, Saksi Winny dan Grace serta saksi Ardianto maupun saksi Mustakim., hanya saksi Penatua Advokat Yan Christian Warinussy yang mengenal Terdakwa Zakarias Tibiay sejak tahun 2017, sedangkan kelima saksi lainnya sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah melihat atau tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Zakarias Tibiay.
Kian menarik, karena terlihat seperti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Helmin Somalay, SH, MH justru terkesan “terburu-buru” dalam melakukan sidang secara “marathon”. Apalagi ditundanya persidangan perkara atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay hingga Rabu (30/7) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. (Krist Ansaka)