Beranda MIMIKA Diperlukan Perda untuk Koperasi Merah Putih

Diperlukan Perda untuk Koperasi Merah Putih

82
0
BERBAGI
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si menekankan pada Apel Pemantapan Pelaksanaan Perda dan Pembukaann Pameran Ekonomi Kreatif dan UMKM tahun 2025 di halaman Kantor Gubernur Sulewesi Tenggara di Kendari, Kamis (28/9/2025)

 KENDARI (28/9/25), NGK –  Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyatakan, Kabupaten Mimika sudah memiliki dan meresmikan 152 unit Koperasi Merah Putih (KMP). Koperasi-koperasi ini terdiri atas 133 koperasi kampung dan 19 koperasi kelurahan. KMP ini perlu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong pada Apel Pemantapan Pelaksanaan Perda dan Pembukaann Pameran Ekonomi Kreatif dan UMKM tahun 2025 di halaman Kantor Gubernur Sulewesi Tenggara di Kendari, Kamis (28/9/2025)

Untuk itulah, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah selaku pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, mendukung penuh implementasi Program Strategis Nasional, melalui pengoordinasian pembentukan Perda dan Perkada yang terkait dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Program 3 Juta Rumah, Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si menekankan hal ini pada Apel Pemantapan Pelaksanaan Perda dan Pembukaann Pameran Ekonomi Kreatif dan UMKM tahun 2025 di halaman Kantor Gubernur Sulewesi Tenggara di Kendari, Kamis (28/9/2025)

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong bersama Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau dan Ketua Bapemperda DPRD Mimika, Iwan Anwar.

Menurut Dirjen Otda, wujud nyata dukungan Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri terhadap implementasi Program Strategis Nasional, antara lain:

Pertama, penyusunan template Rancangan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kedua, Percepatan proses fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tanggal 7 Mei 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan data per Agustus 2025, sebanyak 17 Provinsi telah selesai proses fasilitasi.

Dirjen Otda, Akmal Malik menegaskan, perlu rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyusunan Perkada tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perkada tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagai dukungan program Tiga Juta Rumah.

Program tiga juta rumah ini sebagai tindaklanjut Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Akmal Malik menyatakan, bahwa sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan kebijakan Daerah, serta upaya meningkatkan kualitas Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam Pembentukan Perda sebagai tools untuk menilai tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam seluruh tahapan pembentukan Perda, mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pengundangan dan pelaporan.

Kementerian Dalam Negeri juga telah menyusun penghitungan nilai Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam Pembentukan Perda dilakukan melalui Aplikasi e-Perda, dimana masing-masing Provinsi menyampaikan data dukung sebagai evidence penilaian.

Pada Tahun 2025, Penghitungan nilai Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam Pembentukan Perda dilakukan terhadap Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi pada Tahun 2024, dan telah selesai dilakukan penghitungan bersama dengan Tim Penilai Independen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam Pembentukan Perda yang dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri, diharapkan menjadi refleksi sekaligus motivasi bagi Pemerintah Daerah Provinsi untuk senantiasa meningkatkan kualitas Perda yang dibentuk dengan memastikan ketaatan terhadap asas pembentukan dan asas materi muatan. (tob)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here