MANOKWARI (15/9/25), NGK – Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay yang dituduh memiliki senjata dan menembak Advokad Yan Christian Warinussy di Manokwari, ternyata tidak terbukti.
Hal itu terungkap di dalam persidangan perkara yang terbuka untuk umum selama ini, tidak ada satu orang saksi pun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan keterlibatan terdakwa Zakarias, baik dalam dakwaan pertama mengenai barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis AK47, maupun dalam dakwaan kedua tentang percobaan pembunuhan terhadap Warinussy pada hari Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, saya memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH sehubungan akan dijatuhkannya vonis (putusan) dalam sidang nanti,” ujar Yan Christian Warinussy dalam rilisnya yang dikirim ke NGK, belum lama ini.
Dalam rilis itu disebutkan bahwa, di dalam persidangan perkara yang terbuka untuk umum selama ini, tidak ada satu orang saksi pun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan keterlibatan saudara terdakwa Zakarias Tibiay, baik dalam dakwaan pertama mengenai barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis AK47, maupun dalam dakwaan kedua terkait percobaan pembunuhan terhadap diri saya (Warinussy, Red.) sebagai saksi dan korban pada hari Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari.
“Sebagai sesama abdi hukum, menurut amanat Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Yang Mulia Membebaskan Saudara Terdakwa Zakarias Tibiay dari segenap dakwaan Jaksa dalam perkara itu, karena menurut pemahaman saya terhadap fakta persidangan bahwa dia sesungguhnya tidak bersalah. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Zakarias memiliki senjata api. Bahkan tak ada satu saksi pun atau petunjuk apapun yang mengarah kepada diri Zakarias yang terlibat dalam rencana serta upaya percobaan pembunuhan terhadap diri saya. Jadi, demi terwujudnya peradilan yang tidak sesat, saya mohon agar Zakarias Tibiay dibebaskan demi hukum,” ungkap Warinussy.
Perkara pidana Nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH, rencananya, sidang putusan (vonis) pada Senin, 15 September 2025, ternyata ditunda hingga Kamis, 18 September 2025. (kris)