Beranda MIMIKA Kemong: PRISMA untuk Perlindungan dan Pemenuhan HAM Dunia Usaha

Kemong: PRISMA untuk Perlindungan dan Pemenuhan HAM Dunia Usaha

44
0
BERBAGI
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyerahkan cinderamata kepada Dirjen Kementerian HAM RI

TIMIKA (25/9/25), NGK – Perlindungan dan Pemenuhan HAM di dunia usaha menjadi perhatian  dari Pemerintah Kabupaten Mimika. Untuk itulah, dilakukan audiens antara Dirjen HAM Kementerian HAM RI dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha khususnya perhotelan di Kabupaten Mimika.

Demikian ungkap Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong pada kegiatan audiensi antara Dirjen HAM Kementerian HAM RI dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha yang digelar di  Ruang Pertemuan Lantai III – Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Kamis (25/9/2025).

sisten I Pemda Mimika, Ananias Faot dan Kabag Hukum ikut mendampingi wakil bupati pada pertemuan bersama Dirjen Kementerian HAM.

“Ini upaya pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM di dunia usaha,”  kata Emanuel Kemong.

Audiensi ini langsung dihadiri Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra dan staf Kementrian HAM, Asisten I Pemda Mimika Ananias Faot, Kabag Hukum Setda Mimika Muhamad Jambia, para pimpinan OPD lainnya serta pelaku dunia usaha di Mimika.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal HAM Kementerian HAM RI, Dhahana Putra mengungkapkan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi dunia usaha dilakukan melalui aplikasi Penilaian Resiko Hak Asasi Manusia (PRISMA).

Peserta yang sedang mengikuti penjelasan Dirjen HAM.

“Kami memperkenalkan aplikasi PRISMA ini, tujuannya untuk membantu pelaku usaha dalam menganalisa resiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya. Jadi aplikasi ini dibuat berdasarkan prinsip-prinsip yang berpedoman untuk bisnis dan HAM yaitu protect (perlindungan), respect (penghormatan) dan remedy (pemulihan),” ujar Direktur Jenderal HAM Kementerian HAM RI, Dhahana Putra.

Direktur Jenderal HAM juga menyinggung mengenai pengembangan Aplikasi Penilaian Resiko Hak Asasi Manusia (PRISMA). PRISMA dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko dampak hak asasi manusia dalam aktivitas bisnis.

Sementara itu, Wakil Bupati Emanuel Kemong menegaskan, untuk realisasi peluncuran dan penggunaan aplikasi PRISMA, perlu ada koordinasi. “Kita akan terus berkoordinasi dengan Dirjen HAM, pelaku usaha di Mimika agar pelaksanaan penggunaan aplikasi ini dapat berjalan dan diikuti oleh semua pelaku usaha di Mimika,” kata Kemong.

Foto bersama usai pertemuan.

Sedangkan Direktur Jenderal HAM Kementerian HAM RI, Dhahana Putra menjelaskan, koordinasi dan pendampingan akan dilakukan oleh jajaran kementerian HAM.

“Rencananya, tahun depan (2026-Red.), kami akan mencoba menerapkan penggunaan aplikasi ini di Kabupaten Mimika,” kata Dhahana Putra. (tob)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here