Beranda Hukum Di Wamena, Praktek Prostitusi Terungkap

Di Wamena, Praktek Prostitusi Terungkap

44
0
BERBAGI

WAMENA (29/9/25), NGKDi mana ada gula, di situ ada semuat. Pepata ini cocok buat Rini (nama samaran), perempuan asal  Subang, Jawa Barat (29), yang mencari cuat dengan menjual perempuan di Kota Wamena.

Perdagangan manusia (human trafficking) dari ibu rumah tanga yang satu ini terungkap. Perempuan Jawa Barat ini merekrut dan memfasilitasi beberapa perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Tawaran manis pun diungkapkan kepada perempuan yang direkrut. Alasannya mereka akan bekerja dengan penghasilan besar.

Perempuan yang diajak dari berbagai daerah di luar Wamena itu, ternyata dijebloskan dalam “perangkap” praktik prostitusi.

Aksi perdagangan perempuan ini tercium juga. Pada 3 Juli 2025, ketika Unit Renakta Satreskrim Polres Jayawijaya menerima informasi adanya dugaan praktik perdagangan orang.

Polisi tidak diam, dan langsung melakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Wamena dan menemukan sejumlah barang bukti berupa kondom, pelumas, dan telepon genggam berisi percakapan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, Rini mengakui perbuatannya.

Dua bulan kemudian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya resmi melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (26/9).

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, AKP Aditya Sugarda Trenggono, menjelaskan proses pelimpahan Tahap II berjalan sesuai prosedur dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta).

“Selama pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Aditya Sugarda Trenggono.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kemudian, tersangka bersama barang bukti diantar ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk pemeriksaan Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum, Nadar Arwijayah Madya, S.H.

Selanjutnya, tersangka dititipkan ke Rutan Lapas Kelas II B Wamena dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada 23 September 2025, sehingga kasus ini dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Wamena. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here