Beranda Hukum Para Saksi Tidak Mengetahui Adanya Perbuatan Makar di Sorong

Para Saksi Tidak Mengetahui Adanya Perbuatan Makar di Sorong

99
0
BERBAGI
Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek bersama Advokat Pither Ponda Barani di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Selasa (7/10/2025.

MAKASSAR (7/10/25), NGK – Sidang perkara makar di Sorong dengan Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek masih berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

Hari ini, Selasa (7/10) sidang kembali digelar dengan agenda lanjutan yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Persidangan berjalan secara online dari Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Sedangkan para saksi dihadirkan melalui jaringan aplikasi zoom dari Kantor Kejari Sorong.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, yaitu: Reski Ainun Safitri (staf honorer Pemerintah Daerah Kota Sorong), Rainer Agustina Rumakiek (staf pada Sekretariat DPRD Papua Barat Daya), dan Salomina (Ketua RT dari tempat tinggal Terdakwa Piter Robaha).

Menurut laporan mitra Advokat Pither Ponda Barani, bahwa saksi Reski Ainun Safitri dan saksi Rainer Agustina Rumakiek  tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Piter Robaha dan terdakwa Nikson May serta Terdakwa Maksi Sangkek melakukan tidakan makar.

para saksi sama sekali tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa Piter Robaha, Terdakwa Nikson May dan Terdakwa Maksi Sangkek dalam perkara ini.

Saksi Reski Ainun Safitri dan saksi Rainer Agustina Rumakiek) hanya mengenal dan melihat Terdakwa Abraham Goram Gaman yang datang mengantarkan surat ke kantor Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Sekretariat DPRD Papua Barat Daya.

Sedangkan saksi Salomina, Ketua RT di tempat terdakwa Piter Robaha, menerangkan kalau dirinya hanya mengetahui aktifitas keseharian terdakwa Robaha sebagai nelayan dan aktif di Gereja sebagai Penatua.

Advokat Pither Ponda Barani  melaporkan, tidak ada saksi yang memberikan keterangan tentang adanya perbuatan pidana Makar, dan atau permufakatan jahat yang dilakukan para terdakwa, seperti yang dakwa JPU.

Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU dari Kejari Sorong. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here