Beranda Hukum JPU Tak Hadirkan Saksi, Akhirnya Keempat Terdakwa Makar Jadi Saksi

JPU Tak Hadirkan Saksi, Akhirnya Keempat Terdakwa Makar Jadi Saksi

27
0
BERBAGI
Para terdakwa: Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek bersama Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dan Advokat Pither Ponda Barani, SH.

MAKASSAR (15/10/25), NGK – Perkara dugaan tindak pidana Makar di Sorong yang melibatkan empat terdakwa: Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek, perkaranya masih terus bergulir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam sidang lanjutan pada Selasa (14/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jadi menghadirkan saksi-saksi fakta yang tersisa seperti yang ada berkas perkara keempat terdakwa itu.

Namun, Keempat terdakwa akhirnya dihadapkan sebagai saksi mahkota di dalam sidang lanjutan itu.

Keempat Terdakwa tersebut mengakui bahwa keterangan saksi-saksi fakta sebelumnya benar yaitu bahwa terdakwa Abraham Goram Gaman hanya mengantar surat dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Forkorus Yaboisembut yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Hanya mengantar surat tembusan yang disampaikan kepada Walikota Sorong,  Bupati Sorong, Kapolresta Sorong, Kapolres Sorong, Gubernur Papua Barat Daya dan Kapolda Papua Barat Daya, lalu dituduh dan didakwa, makar.

Keempat terdakwa dalam sidang Selasa (14/10) didampingi Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang terdiri dari Advokat Pither Ponda Barani, SH dan Advokat Pegie Sarumi, SH.

Terdakwa Abraham Goram Gaman juga menerangkan bahwa para terdakwa mengetahui bahwa NFRPB belum memiliki kedudukan hukum seperti Republik Indonesia, karena masih membutuhkan pengakuan internasional.

“Kami (saya dan terdakwa lain ) masih menjadi warga negara RI buktinya kami masih punya KTP WNI, meskipun kami juga ada punya KTP NFRPB),” jelas Terdakwa Goram Gaman di depan persidangan.

Direncanakan Kamis (16/10) sidang perkara para terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari akan hadir Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dan Advokat Pither Ponda Barani, SH. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here