Beranda MIMIKA Lembaga Masyarakat Hukum Adat Jadi Pemersatu di Mimika

Lembaga Masyarakat Hukum Adat Jadi Pemersatu di Mimika

39
0
BERBAGI
Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Wakil Bupati, Emanuel Kemong saat bertatap muka dan berdiskusi dengan tokoh tokoh masyarakat Mimika Wee.

TIMIKA (21/10/25), NGKDi mana ada persatuan, di situ ada kekuatan dan kemenangan. Pepatah ini cocok buat lembaga-lembaga adat termasuk lembaga adat  Suku Kamoro dan Amungme di Kabupaten Mimika.

Bupati dan Wakil Bupati saat memimpin pertemuan.

Pasalnya, saat ini belum ada persatuan sehingga tak ada kekuatan dan kemenangan.  Contohnya di Suku Kamoro sendiri punya lembaga adat, Lemasko dengan tiga versi. Begitupun di Suku Amungme ada Lemasa dengan lima versi.

“Jadi tidak ada persatuan dan kesatuan. Masing-masing jalan sendiri. Untuk bersatu dalam satu persekutuan, saya mendorong untuk membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro. LMHA ini menjadi wadah pemersatu,” ungkap Bupati Mimika, Johannes Rettob ketika memimpin dan berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat Mimika Wee di  Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanudin, Selasa (21/10/2025),

Salah satu tokoh masyarakat Mimika Wee, Petrus Nawatipia menyampaikan pendapatnya.

Bupati menjelaskan, Lemasko dengan tiga versi ini, masing-masing memiliki akta resmi sebagai organisasi masyarakat (Ormas), dan statusnya sebagai Ormas.

“Ketiga Ormas ini tetap berjalan dengan cara dan jalur masing-masing. Tapi sekarang, kita sedang membangun payung hukum adatnya. Kita kembali pada hasil rekonsiliasi tahun 2022 di Kaokanao. Saat itu, ada kesepakatan bahwa masyarakat Kamoro adalah Mimika Wee. Jadi kita kembali ke Mimika Wee,” kata Bupati Johanes Rettob.

Tokoh masyarakat Mimika Wee, Gregorius Okoare, Marianus Maknaipeku dan Sony Atiamona hadir pada pertemuan bersama bupati dan wakil bupati.

Melihat kondisi ini, Bupati Johannes Rettob dan Wakilnya, Emanuel Kemong mendorong terbentuknya satu kesatuan Lembaga Masyarakat Hukum Adat. “Jadi, hari ini kita duduk bersama tokoh-tokoh masyarakat untuk menyatukan hati, membahas bagaimana membentuk satu Lembaga Masyarakat Hukum Adat yang kuat dan menjadi wadah pemersatu dari lembaga-lembaga yang ada,” ungkap bupati.

Masyarakat Mimika Wee yang turut hadir.

Kata bupati, pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee ini menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk menerbitkan surat keputusannya. “Tidak hanya LMHA masyarakat Suku Kamoro saja, tapi juga  masyarakat LMHA Suku Amungme.

Menanggapi rencana pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee itu, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare mengatakan, sangat mendukung demi persatuan masyarakat Mimika Wee dari Mimika Barat sampai Mimika Timur Jauh.

Foto bersama usai pertemuan.

Menurut Gregorius Okoare ,Lembaga Masyarakat Hukum Adat adalah payung untuk melindungi hak hak masyarakat Mimika Wee.

Gery juga mengajak tokoh tokoh masyarakat Mimika Wee agar meninggalkan rasa ego masing masing demi keutuhan, persatuan dan kesatuan Mimika Wee.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Mimika Wee lainnya, Sony Atiamona dan Philipus Munaweyau serta Yance Boyau.

Mereka bersepakat akan mendukung proses pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat sebagaimana disampaikan Bupati Mimika, Johanes Rettob.

Mengenai waktu pelaksanaannya, para tokoh tokoh masyarakat Mimika Wee berharap bisa terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebab itu mereka meminta Bupati Johanes Rettob dan Wakil Bupati, Emanuel Kemong bisa mengawal proses itu sampai pada penyelenggaraan musyawarah pembentukannya nanti.

Ada lebih banyak kekuatan dalam persatuan daripada perpecahan. Untuk itu, marilah, kita bersatu dalam satu kesatuan Lembaga Masyarakat Hukum Adat. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here