Beranda MIMIKA Pendapatan Daerah Mimika Turun Sekitar Rp 505 Miliar Lebih

Pendapatan Daerah Mimika Turun Sekitar Rp 505 Miliar Lebih

91
0
BERBAGI
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong membacakan jawaban pemerintah terhadap tanggapan fraksi fraksi.

Jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRK

 

TIMIKA (26/11/25), NGK – Pendapatan yang diterima APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 Rp. 6.150.478.000.000 dan tahun 2026, turun menjadi Rp 5.644.590.782.243 atau tepatnya turun Rp 505. 887.217.243.

“Secara keseluruhan pendapatan daerah tahun 2025  sebesar Rp. 6.150.478.000.000,00  turun pada tahun 2026 sebesar Rp. 5.644.590.782.243,00,” kata  Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong  ketika membacakan Jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Mimika pada Rapat Paripurna III, Masa Sidang III di Gedung Kantor DPRK Mimika, Rabu (26/11/22025).

Wakil Bupati Emanuel Kemong dan Ketua DPRD, Primus Natikapereyauw foto bersama para Kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika.

Pandangan umum yang berkaitan dengan pendapatan penerimaan APBD, diungkapkan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi  Gerindra dan Kelompok Khusus.

Pemerintah melalui Wakil Bupati menjelaskan,  pendapatan pada APBD Kabupaten Mimika terjadinya penurunan penerimaan karena  dana transfer pusat mengalami penurunan berdasarkan rincian alokasi ke daerah dan Transfer Dana Desa (TKDD) sesuai dengan PMK Nomor -62/tk/2025 tanggal 23 September 2026, disebutkan Kabupaten Mimika  memperoleh  dana transfer sebesar Rp.2.601.740.232.000,00 (dua triliun enam ratus satu  milyar  tujuh  ratus empat puluh  juta  dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Foto bersama Ketua DPRD, Primus Natikapereyauw, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dan seluruh Anggota DPRD.

Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan penerimaan tahun 2025 sebesar Rp.3.446.838.227.800,00 (tiga triliun empat ratus empat puluh enam milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Sedangkan dana transfer provinsi pada tahun 2025 sebesar Rp.206.988.280.700,00 (dua ratus enam milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah) turun menjadi Rp.114.000.000.000,00 (seratus empat belas milyar rupiah).

Walau begitu, Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2025 sebesar Rp.494.127.577.500,00 (empat ratus sembilan puluh empat milyar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diproyeksikan mengalami kenaikan pada tahun 2026 menjadi Rp.585.805.576.099,00 ( lima ratus delapan puluh lima milyar delapan ratus lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh sembilan rupiah).

Begitu pun dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2025 sebesar Rp.1.780.179.992.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh milyar seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) diproyeksikan naik menjadi Rp.1.803.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tiga milyar rupiah).

Bersama FORKOPIMDA.

“Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRK Mimika yang telah membahas dan menyepakati KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS(Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD tahun anggaran 2026,” ujar Emanuel Kemong.

Lebih lanjut Kemong menjelaskan, dalam pembahasan materi dimaksud telah berlangsung dalam suasana saling mendukung sebagai mitra sejajar antara legislatif dan eksekutif serta menyepakati sejumlah program dan kegiatan strategis kabupaten, sesuai dengan arah visi dan misi bupati dan wakil bupati kabupaten mimika. selanjutnya perlu ditegaskan sebagaimana telah disampaikan pada pengantar nota- keuangan APBD tahun anggaran 2026 bahwa fiskal daerah yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Mimika diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Ini merupakan tantangan dan kewajiban bagi kita untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat secara optimal melalui program – program yang berpihak kepada masyarakat, sesuai peran dan tanggung jawab baik eksekutif selaku pelaksana pembangunan maupun legislatif selaku pengawas pembangunan di daerah. Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 yakni “Terwujudnya Mimika yang responsif, enerjik, transparan, terampil, obyektif dan berdaya saing menuju gerbang emas,” kata Wakil Bupati.

Selanjutnya Wakil Bupati menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi:

FORKOMPINDA.

Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar

Berkaitan dengan kebijakan regulasi menyangkut peningkatan sumber daya manusia, dukungan terhadap pengusaha OAP, dan pernyataan pemegang saham terhadap pemegang hak ulayat, perbaikan jalan dan drainase di distrik, penyiapan sarana dan prasarana pasar mama-mama Papua, dan tapal batas terus menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam bentuk intervensi pada kegiatan-kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai urusan dan tupoksi.

Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi PKB

Emanuel Kemong memberi jawaban terhadap rekomendasi, saran dan masukan yang telah disampaikan, pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih dan akan menjadi perhatian didalam mengambil kebijakan dimasa yang akan datang.

Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen dan fokus untuk terus membangun dan memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program yang menyentuh langsung khususnya masyarakat di pesisir dan pedalaman sejalan dengan visi dan misi kepala daerah. Hal ini sekaligus menjawab pandangan fraksi PDIP, Fraksi Demokrat dan Fraksi Rakyat Bersatu.

Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi PDI-P

Beberapa hal sehubungan dengan pandangan umum Fraksi PDI-P yaitu : Masalah subsidi transportasi barang ke pedalaman sehingga harga barang bisa merata seperti di Kota Timika. “Subsidi transportasi udara untuk  barang  telah berjalan ke  wilayah bandara  perintis di pegunungan dan pesisir,” kata Wakil Bupati.

Tentang pangan lokal, Pemerintah Kabupaten Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2016 tentang  petunjuk teknis gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan pokok produk lokal.

“Diharapkan dengan terobosan ini dapat meningkatkan ketahanan pangan lokal dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua. Selain itu pemerintah juga meluncurkan inovasi “Simacemuda” (sistem pemasaran manajemen cepat mudah dan aman), dimana pemerintah turun langsung menjemput hasil pertanian, perikanan dan peternakan dari petani, pembudidaya ikan, peternak masyarakat orang asli Papua untuk dipasarkan langsung melalui toko tani,” ungkap Emanuel Kemong.

Dijabarkan juga, Pemerintah Kabupaten Mimika terus berkomitmen melakukan reformasi birokrasi, termasuk penempatan pejabat pada tempat yang sesuai dengan kompetensi dan kapasitas.

Proses  seleksi  terbuka  terhadap dua belas jabatan pimpinan tinggi pratama telah dilaksanakan tinggal menunggu pelantikan, serta akan dilakukan job fit bagi yang menjabat dibawah lima tahun dan evaluasi kinerja terhadap pimpinan OPD yang telah menjabat lebih dari lima tahun.

Untuk pejabat administrator dan pengawas saat ini sementara dilakukan profiling ASN terhadap kurang lebih 1000 ASN dengan sistem manajemen talenta dan diharapkan pada Januari 2026 seluruh jabatan sudah terisi dan siap melaksanakan program kerja di tahun anggaran 2026.

Tentang tapal batas, Kemong menjelaskan, tapal batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Gogiyai telah dibahas bersama Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati Deiyai serta Bupati Dogiyai.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk segera di agendakan rapat penyelesaian tapal batas secara menyeluruh. Sedangkan tapal batas dengan Kabupaten Asmat, Nduga, Paniai, Intan Jaya dan Kaimana, telah selesai dan ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.  “Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Eme Neme Yauware dan Kelompok Khusus,” kata Kemong.

Berkaitan dengan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kebijakan penangkapan ikan terukur dan ijin bagi kapal penangkap ikan yang beroperasi di sekitar perairan Mimika, Kemong menjelaskan,  Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, Komisi IV DPR-RI,  DPD Papua  Tengah  agar  meninjau  kembali  dan  mencabut surat edaran tersebut karena merugikan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dan membangun sinergitas dengan Forkopimda, khususnya jajaran TNI dan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,  tidak hanya di wilayah kota tetapi di wilayah pesisir dan pegunungan sesuai dengan teritorial dan wilayah hukum.

Untuk penataan pasar dapat dijelaskan bahwa khusus untuk pasar gorong-gorong dan pasar lama tidak direkomendasikan dan telah direlokasi ke pasar sentral. dan hal ini akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditertibkan oleh tim terpadu. Untuk pasar SP-4, Pasar Mapurujaya dan Pasar SP-2 akan di aktifkan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Tentang pembangunan infrastruktur dasar di wilayah pegunungan dan wilayah pesisir akan menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan kebijakan kepala daerah membangun dari kampung ke kota. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra dan Fraksi Eme Neme Yauware.

Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat

Berkaitan dengan strategi ketahanan fiskal daerah dapat dijelaskan   bahwa   pemerintah   Kabupaten   Mimika,   terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah dengan cara mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak, penghapusan denda pajak daerah, pemberian reward bagi wajib pajak teladan, melakukan penagihan aktif atas tunggakan-tunggakan pajak, meningkatkan sosialisasi pajak kepada masyarakat, melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait (OPD pengelola retribusi, BPN, PTSP, KPP Pratama, Notaris, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat). Jawaban ini sekaligus menjawab kelompok khusus.

Tentang Silpa untuk penetapan penerimaan pembiayaan dapat diketahui setelah dilakukan audit BPK terhadap IKPD dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan audited.

Jawaban  Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra 

Untuk pengelolaan sampah dapat dijelaskan Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan terobosan dengan membentuk bank sampah untuk meminimalkan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). Diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah dan pemberdayaan masyarakat sekaligus menjadi sumber pendapatan dengan cara penjualan sampah ke bank sampah. Selain itu sedang dibangun sistem sanitary landfield di tempat pembuangan akhir.

Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Eme Neme Yauware

Penerimaan formasi CPNS Khusus dari Suku Amungme dan Kamoro,  dapat dijelaskan saat ini sudah memasuki tahapan akhir di Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi dan selanjutnya menunggu penjadwalan test dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Rakyat Bersatu

Pencapaian target prioritas Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua Tengah telah dilakukan melalui tahapan perencanaan rencana kerja pemerintah daerah secara berjenjang supaya terjadi keselarasan program kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jawaban Terhadap Pandangan Umum Kelompok Khusus

Tentang peningkatan pendapatan asli daerah non tambang, Wakil Bupati menjelaskan, pemerintah  Kabupaten  Mimika terus berupaya meningkatkan pendapatan melalui upaya-upaya inovasi di perangkat daerah antara lain: sektor  peternakan,  pada  tahun  anggaran  2026  akan direncanakan membangun pabrik pakan ternak, pengembangan rumah potong unggas, pembangunan rumah potong babi di SP-5, rencana peningkatan kapasitas produksi ayam potong (50 ton per bulan) dengan PT Pangan Sari Utama (PT PSU) dan peningkatan produksi bibit babi di UPT SP-6.

Sektor pertanian, peningkatan pengadaan bibit tanaman pangan dan perkebunan, peningkatan produksi pupuk organik. Sektor perikanan, peningkatan kapasitas cold storage. Sektor pariwisata, pengembangan destinasi wisata berbasis budaya kearifan lokal yang mengangkat dua suku besar Amungme dan Kamoro melalui promosi, festival budaya, pameran dan pengembangan kuliner pangan lokal.

Dan langkah-langkah strategis peningkatan pertumbuhan ekonomi pengendalian inflasi daerah dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara merata dan berkeadilan dengan cara melakukan operasi pasar murah, bantuan permakanan ke distrik pegunungan dan pesisir, subsidi transportasi udara, bis gratis bagi anak sekolah dan masyarakat, pembelian hasil tani orang asli Papua.

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan maka tren inflasi di Mimika mengalami penurunan dan dapat dikendalikan pada Oktober tahun 2024 tingkat inflasi year on year tercatat 4,75%, sedangkan bulan Oktober tahun 2025 turun menjadi 1,55%.

Untuk realisasi belanja Otsus yang tersebar di -21  OPD sudah  memasuki  syarat salur tahap III dengan realisasi belanja Otsus sudah mencapai 70% dari yang dianggarkan.

Berkaitan dengan implementasi divestasi saham dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan: pembentukan Perusda bersama provinsi dan diberi nama PT Papua Divestasi Mandiri. Dan sudah ada penyertaan modal melalui APBD Mimika.

Untuk mutasi masuk ASN ke Kabupaten Mimika, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan surat edaran Bupati Mimika nomor 800.1.3.1/1295/bup tanggal 29 Agustus 2025 yang menegaskan,  tidak lagi menerima usulan mutasi masuk PNS ke Kabupaten Mimika.

“Kalau honorer kami tegaskan, tidak ada penerimaan sejak tahun 2022 dan honorer yang ada saat ini sudah terdata dalam database BKN dan dalam proses penetapan oleh Kantor Regional IX BKN Jayapura,” ujar Wakil Bupati.

Untuk  peningkatan disiplin dan akuntabilitas ASN, Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.  Selain itu,  Pemerintah Kabupaten Mimika telah membentuk tim pengawasan dan penegakan disiplin ASN di lingkup berdasarkan SK Bupati Mimika nomor 330 tahun 2024.

Dan langkah kongkret yang telah dilakukan adalah: pemanggilan dan pemeriksaan bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas melalui tim penegakan disiplin ASN. Kemudian, melakukan pemblokiran gaji bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas, pemasangan finger print disetiap OPD yang terkoneksi dengan sistem aplikasi my-siasn dan pembayaran TPP berdasarkan kehadiran dan kinerja ASN.

Sementara kegiatan turun kampung yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Mimika beserta seluruh jajaran ke wilayah distrik, tujuannya untuk mengecek secara langsung capaian program kegiatan, menyerap aspirasi masyarakat, mengevaluasi kinerja dan kualitas layanan publik di setiap distrik, serta pengecekan keberadaan dan kinerja ASN di lapangan. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here