Beranda Hukum Yunus Wonda Belum Tersangka Soal Dugaan Korupsi Dana PON XX

Yunus Wonda Belum Tersangka Soal Dugaan Korupsi Dana PON XX

114
0
BERBAGI
Pada 5 Desember 2025, Yunus Wonda menyerahkan Rp 5 miliar melalui kuasa hukumnya.

JAYAPURA (6/12/25), NGK –  Dugaan tindak pidana korupsi dana PON XX tahun 2021 yang menyeret Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda , masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua). Yunus Wonda belum tersangka.

Kasus ini bermula dari temuan pembengkakan biaya dan penyimpangan alokasi anggaran penyelenggaraan PON 2021, yang terindikasi dalam pemeriksaan internal pemerintah pusat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Peran Yunus Wonda sebagai ketua harian PB PON XX Papua, ia terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Selain Yunus Wonda, ada empat pejabat PON XX Papua 2021 yang lebih dulu duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (koordinator Venue PON XX), Reky Douglas Ambrauw (koordinator Bidang Transportasi PON XX), Theodorus Rumbiak (bendahara umum Pengurus Besar PON), dan Roy Letlora (ketua bidang II Pengurus Besar PON).

Majelis Hakim yang diketuai Lidia Awinero SH MH, didampingi hakim anggota Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH Pengadilan Tipikor Klas IA Jayapura membacakan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX tahun2021 pada Selasa (17/6/2025).

Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun. Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi divonis majelis hakim 2 tahun kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum Pengurus Besar PON delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.  Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON). Hakim memberi putusan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta. tak hanya itu, majelis hakim menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 13.310.212.550,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta dua ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Lalu bagaimana dengan ketua harian PB PON XX Papua, ia terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut?

Menurut data persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana PON XX 2021 Papua, Senin (10/3/2025), salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Thercia Eka Kambuaya. Wakil bendahara I Pengurus Besar (PB) PON Papua dan bendahara peresmian Stadion Lukas Enembe itu mengatakan ada penggunaan dana PON XX untuk belanja di luar kegiatan PON XX Papua menyebutkan, ““Belanja di luar PON itu atas arahan Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda.

Walau begitu, terkait keterlibatan Yunus Wonda,  pihak penyidikan, Kejati Papua telah memeriksa 23 saksi dan menyita sejumlah aset seperti motor balap, kapal, drone, dan perangkat elektronik promosi yang diduga terkait pembelanjaan anggaran tidak sesuai prosedur.

Sementara proses penyidikan berjalan, lalu pada 19 Agustus 2025, Yunus Wonda SUDAH mengembalikan Rp 10 miliar. Kemudian pada 5 Desember 2025, ia kembali menyerahkan Rp 5 miliar melalui kuasa hukumnya, sehingga total pengembalian mencapai Rp 15 miliar dari estimasi kerugian negara sebesar rp 31,1 miliar.

Langkah pengembalian uang negara oleh Yunus Wonda dinilai sebagai bentuk tanggungjawab sekaligus menunjukkan kesediaannya mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Tentang status hukum Yunus Wonda, sampai 6 Desember 2025, Yunus Wonda masih berstatus sebagai saksi, dan kejati menyatakan akan menetapkan tersangka jika bukti cukup. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here