
TIMIKA (8/12/25), NGK – Janji pemerintah untuk menggelar forum pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan beberapa versi Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme, akhirnya menjadi terlaksana pada Senin, 8 Desember 2025.

Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati, Emanuel Kemong langsung memimpin forum pertemuan rekonsiliasi antara beberapa Lembaga Adat Suku Amungme dan Pemerintah Kabupaten Mimika yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pusat Pemerintahan, SP3 Timika.

Forum pertemuan ini sebagai ruang resmi untuk memverifikasi, menilai dan menyamakan persepsi mengenai proses pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Amungme yang sah.

Hal ini muncul setelah aksi demo damai kelompok Lemasa pada 24 November 2025 yang menuntut pengakuan pemerintah terhadap lembaga tersebut.

“Di Kabupaten Mimika ini, hanya ada dua lembaga masyarakat hukum adat, yaitu: Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Amungme dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Kamoro atau yang sekarang disebut Mimika Wee. Lembaga Masyarakat Hukum Adat ini berbeda dengan paguyuban dan kerukunan,” ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob ketika memimpin forum pertemuan rekonsiliasi antara lembaga atau kelompok adat Suku Amungme dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Menurut Rettob, Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Amungme dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Kamoro akan menjadi mitra untuk mendukung kerja-kerja pemerintah.
“Dua lembaga ini punya tugas utama, yaitu menyampaikan program-program yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah adatnya masing-masing kepada pemerintah dan selanjutnya akan dibahas di DPRK untuk diputuskan menjadi satu keputusan yang akan dikerjakan oleh pemerintah,” tegas John Rettob.
Rettob mengatakan, saat ini ada beberapa Lembaga Adat Suku Amungme. Ada Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) yang pernah melakukan Musyawarah Adat (Musdat III tahun 2023) untuk pembentukan lembaga masyarakat hukum adat. LEMASA versi Musdat ini dipimpin oleh John Magal. Selain itu, ada LEMASA yang dipimpin oleh Johny Beanal dan ada LEMASA versi Karel Kuum (almahum) sekarang digantikan Sem Bukaleng.
“Apakah kita sepakat menerima LEMASA versi Musdat sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat Amungme? Kalau hari ini, kita terima, pemerintah menunggu laporan dan kita sahkan. Kalau hasil musyawarah LEMASA belum diterima, mari kita sepakat buat Musdat yang diikuti oleh semua perwakilan dari 13 wilayah adat di Amungme,” tegas Rettob.
Bupati Rettob meminta, pertemuan berikutnya akan dilaksanakan setelah masing-masing lembaga memberikan dokumennya ke kesabangpol.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika dengan tegas mengatakan, pemerintah siap fasilitasi musdat pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat. “Pertemuan kali ini untuk kita sepakat untuk membuat Lembaga Masyarakat Hukum Adat Amungme tanpa mengganggu atau membatalkan lembaga masyarakat adat yang ada saat ini,” tegas Emanuel Kemong.
Selain itu, Emanuel Kemong meminta semua peserta pertemuan, terutama para ketua agar menanggalkan ego masing masing sehingga bisa mencapai kesepakatan. Selain itu perlu saling menghargai sesama pendapat dari masing masing orang. “Kita belajar berdemokrasi. Dengar dulu orang lain berbicara kemudian baru tanggapi, jangan sampai orang sedang bicara tiba-tiba main potong pembicaraan, itu tidak bagus dalam etika berkomunikasi,” jelas Emanuel
Wakil Bupati Emanuel Kemong dengan tegas menyatakan, pemerintah menunggu kesepakatan internal seluruh organisasi masyarakat adat Amungme sebelum menetapkan lembaga yang sah dan proses ini harus melibatkan semua 13 wilayah adat Amungme. (tob/ka)








