Beranda MIMIKA Atasi Konflik di Kwamki Narama di Timika, Hukum Positif Ditegakkan

Atasi Konflik di Kwamki Narama di Timika, Hukum Positif Ditegakkan

184
0
BERBAGI
Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong dan Ketua DPRD Mimika Primus Natikapereyau saat rapat Fokopimda, Senin (5-1-2026)

TIMIKA (5/1/26), NGK – Konflik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih terus berulang. Nyawa manusia pun melayang. Hukum positif, seolah-olah tak berlalu di sana.

Bupati Mimika, Johannes Rettob memimpin rapat Forkopimda.

Sejak tahun 2006, lalu tahun 2016 hingga 2018 dan tahun 2025, pemerintah sudah berulang kali memfasilitasi untuk damai. Tapi pertikaian terus berkecamuk. Sementara kesepakatan damai yang dibuat tidak dapat bertahan lama dan pertikaian berkecamuk lagi dan menelan puluhan korban jiwa, ratusan luka-luka dan puluhan rumah warga hangus terbakar. Tak ada lagi kedamaian di sana.

“Persoalan Kwami Narama berasal dari luar Kabupaten Mimika yang dibawa ke Timika dan Timika jadikan sebagai arena medan perang. Untuk itu, saya minta Danlanud dan operator penerbangan untuk memeriksa barang bawaan penumpang pesawat dari kabupaten tetangga yang masuk ke Timika. Barang bawaan, seperti busur, anak panah, dan tulang kasuari atau alat tajam lainnya, harus ditahan. Hukum positif harus ditegakkan. Hukum positif tidak boleh kalah dengan hukum adat,” tegas Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam rapat Forkopimda Kabupaten Mimika di ruang pertemuan Kantor Pusat Pemerintahan pada Senin (5/1/2026).

Wakil Bupati Emanuel Kemong memberikan solusi terkait penyelesaian konflik Kwamki Narama

Sebelumnya, pada pertemuan dengan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan Wakil Gubernur, Deinas Geley di Rimba Papua Hotel pada Sabtu (20/12/2025) lalu, Wakil Bupati Emanuel Kemong menjelaskan di Kwamki Narama, setiap penyelesaian masalah, tuntutannya bayar kepala dengan uang. Setelah dibayar, lalu berselang beberapa waktu kemudian, muncul lagi pertikaian.

“Bunuh orang terus minta uang. Pertikaian ini, lebih berorientasi untuk mencari uang. Akibat kebiasaan mencari uang dengan berkonflik sehingga hukum positif belum atau tidak mampu menyelesaikan pertikaian itu,” ujar Wakil Bupati, Emanuel Kemong ketika berbicara di hadapan gubernur dan wakil gubernur serta bupati saat itu.

Emanuel Kemong pun mendukung Bupati Rettob, bahwa hukum positif harus ditegakkan. “Para pelaku yang terlibat, harus ditangkap dan diproses hukum.

Asisten 1 Pemkab Mimika, Ananias Faot, Staff Ahli Fransiskus Bokeyauw dan Kaban Kesbangpol, Yan Selamat Purba pada pertemuan dengan Forkopimda.

Sementara itu, Asisten I, Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot menjelaskan tentang penyediaan babi untuk patah panah dan cuci darah korban itu berbeda.

Menurut Ananias Faot, patah panah adalah prosesi adat yang dilakukan untuk mengakhiri konflik atau perang antara dua kelompok. Dalam prosesi ini, babi digunakan sebagai simbol perdamaian dan diserahkan kepada pihak yang bertikai. Panah kemudian dipatahkan sebagai tanda bahwa konflik telah berakhir.

Hadir dalam pertemuan itu, Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Staf Ahli Bupati, Ketua DPRD Primus Natikapereyau, Kaban Kesbangpol Yan Selamat Purba, Perwakilan TNI AU Mayor Lek Rofiul (Kepala Dinas Operasi Satrad 302), TNI AD Kapten Wahyu Yossa Aditya (Dandenkav 3/SC dan Kapten Inf I Kadek Indra (Pasi Intel Brigif 20/IJK), dan TNI AL Kapten Laut (PM) Samsul Hadi (Dandenpom) Lanal Timika. Kapolres Mimika, Asisten I Pemda Mimika Ananias Faot, Kasdim 1710/Mimika, dan Kepala Distrik Kwamki Narama.

Bupati dan wakil bupati bersama Forkopimda melakukan foto bersama.

Dalam rapat Forkopimda itu disepakati, untuk memulihkan keamanan di Kwamki Narama dan mewujudkan Mimika yang aman, damai dan sejahtera.

Hasil rapat tersebut antara lain: Untuk penanganan konflik, Forkopimda sepakat mendukung langkah tegas aparat keamanan dan percepatan penyelesaian konflik, termasuk kemungkinan penanganan perkara di luar Timika.

Kemudian, disepakati, perlunya pendirian Pos Pengamanan. Untuk itu, Pemda Mimika akan membahas pendirian tiga pos pengamanan semi permanen di Kwamki Narama untuk memantau pergerakan kelompok dan mencegah eskalasi.
Selain itu, Kapolres meminta dukungan Kejaksaan dan Pengadilan terkait penerapan pasal terhadap pelaku tindak kekerasan.

Sementara itu, ada wacara yang berkembang dalam rapat Forkopimda itu, proses hukum Kwamki Narama ini dilakukan di Luar Timika, demi menjaga stabilitas keamanan. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here