Beranda MIMIKA BPK RI Ungkap Temuan Penting di Kabupaten Mimika dan Nabire

BPK RI Ungkap Temuan Penting di Kabupaten Mimika dan Nabire

147
0
BERBAGI
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT dan Kinerja kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang diterima Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

TIMIKA (19/1/26), NGK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengumumkan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire.

Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan di bidang pendidikan pada tahun 2024 dan 2025.

“BPK mencatat sejumlah temuan penting terkait pengelolaan pajak daerah, belanja barang dan jasa, serta efektivitas penyelenggaraan data pokok pendidikan (Dapodik),” ujar Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua Tengah, Subagyo Ak., M.Si., CSFA, ACPA, CA, CPSAK dalam sambutannya ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Nabire pada Selasa (13/1/2026)

Penandatanganan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Temuan di Kabupaten Mimika

Subagyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Mimika ditemukan pemerintah daerah belum menetapkan PDRD atas Pajak Bumi dan Bangunan Perhotelan, MBLB dan reklame untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 sesuai ketentuan.

Kepala BPK Provinsi Papua Tengah, Subagyo bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Dalam sambutan itu, Subagyo  menjelaskan, kondisi ini menyebabkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp939,11 juta. Selain itu, pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik yang dipungut melalui PT PLN (Persero) juga kurang disetor ke kas daerah sebesar Rp2,19 miliar.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Septinus Timang.

Dijelaskan juga, BPK menemukan pembayaran komponen transportasi lokal dalam biaya perjalanan dinas luar daerah pada 48 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan, sehingga membebani keuangan daerah sebesar Rp15,07 miliar.

Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket di empat SKPD yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,91 miliar.

Kinerja Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan di Kabupaten Nabire

Untuk Kabupaten Nabire, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua Tengah, Subagyo mengungkapkan,  pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan Dapodik di Kabupaten Nabire juga mengungkapkan berbagai permasalahan.

Dikatakan, pengumpulan dan pemutakhiran data peserta didik belum dilaksanakan secara memadai; tidak semua satuan pendidikan melaksanakan input data dengan benar dan pemutakhiran data belum sesuai kondisi riil. Verifikasi dan validasi data juga belum optimal, dengan banyak data yang belum lengkap atau tidak divalidasi dengan dokumen pendukung maupun data kependudukan.

Pemanfaatan Dapodik untuk kebijakan pendidikan, seperti penyaluran bantuan dan pemerataan kebutuhan tenaga pendidik, masih belum maksimal. Monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan Dapodik juga belum dilakukan secara menyeluruh baik oleh dinas pendidikan maupun inspektorat.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Subagyo  mengatakan, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Nabire untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD dan pejabat terkait wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari setelah diterima.

“BPK RI berharap pemerintah daerah dapat melakukan diskusi internal dengan seluruh personil pengelola dan pihak terkait guna menyamakan pemahaman dan memastikan tindak lanjut yang efektif. BPK juga membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut terkait rekomendasi yang diberikan,” ujar Subagyo.

Kepala BPK Provinsi Papua Tengah, Subagyo bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Septinus Timang.

Subagyo atas nama pimpinan dan staf BPK RI, ucapan terima kasih disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika dan Nabire, Sekda, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bapenda, serta seluruh pejabat dan staf yang telah mendukung pelaksanaan pemeriksaan ini. BPK juga memohon maaf apabila selama proses pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah dan Tim Audit atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun anggaran 2024 dan 2025 sampai dengan triwulan III.

“Pemeriksaan ini juga mencakup kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Kabupaten Mimika dan instansi terkait lainnya,” ujar Emanuel Kemong.

Dalam sambutannya, Emanuel Kemong menegaskan hasil pemeriksaan tersebut memberikan arahan, petunjuk, dan koordinasi yang sangat berarti dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penganggaran, alokasi belanja, serta pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Hal ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Wakil Bupati juga mengakui adanya sejumlah kekurangan dan keterbatasan dalam pengelolaan keuangan, baik pada alokasi belanja maupun penerimaan pendapatan daerah, serta dalam penyajian laporan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan menjadi koreksi penting untuk memperbaiki dan melengkapi hal-hal yang belum tepat atau masih kurang dalam penyajian laporan keuangan.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan terima kasih atas dukungan, motivasi, dan koordinasi yang telah diberikan oleh Tim Audit selama proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu bulan untuk belanja modal dan belanja barang dan jasa, serta dua bulan untuk kepatuhan penerimaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Emanuel Kemong.

Ia berharap, ke depan Pemerintah Kabupaten Mimika dapat terus menerima arahan, masukan, dan saran untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah agar semakin baik. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here