Beranda MIMIKA ASN di Mimika, Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Isu

ASN di Mimika, Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Isu

86
0
BERBAGI
Wakil Bupati, Emanuel Kemong saat memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan pada Senin, 26 Januari 2026, mengingatkan ASN untuk tidak boleh bekerja berdasarkan isu.

TIMIKA (26/1/26), NGK – Kesuksesan dapat menimbulkan perasaan iri hati dari pihak lain. Orang yang merasa kurang berhasil, mungkin cenderung mencari-cari kesalahan atau memberikan kritik negatif sebagai bentuk pelampiasan.

Apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan pada Senin, 26 Januari 2026,

Begitulah yang terjadi di Kabupaten Mimika. Ketika Bupati Johannes Rettob dan Wakilnya, Emanuel Kemong melantik (15/1/2026) dan melakukan serah terima jabatan ((19/1/2026), lalu beredar isu negatif terhadap keputusan Bupati dan wakil Bupati itu.

Peserta apel mendengarkan arahan Wakil Bupati Mimika.

“Isu atau informasi yang beredar di media sosial itu, tidak benar. Dan ASN di Kabupaten Mimika tidak boleh bekerja berdasarkan isu,” tegas Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong ketika memberikan arahan saat memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan pada Senin, 26 Januari 2026.

Peserta Apel.

Emanuel Kemong mengatakan, pelantikan sejumlah pejabat untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, berdasarkan uji kompetensi yang sangat ketat. “Tidak berdasarkan suka dan tidak tidak suka. Jadi berdasarkan uji kompetensi itu, kami menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan atau keahliannya,” tegas Wakil Bupati, Emanuel Kemong.

Kemong juga menyoroti kedisiplinan ASN yang dinilai berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Ia mengingatkan apel pagi bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari evaluasi komitmen dan tanggung jawab ASN.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat memberikan arahan pada Apel Gabungan ASN Pemkab Mimika, Senin (26/1/2026).

“Jangan jadikan isu pergantian pimpinan sebagai alasan untuk bermalas-malasan. Disiplin adalah kunci utama pelayanan. Apel pagi bukan formalitas, tapi tanggung jawab bersama,” tegas Kemong.

Ia mengungkapkan masih adanya keluhan masyarakat terkait rendahnya kehadiran pegawai di sejumlah OPD, termasuk aktivitas perjalanan dinas dan kegiatan lain yang dinilai tidak mendesak sehingga berdampak pada pelayanan.

“ASN di lingkungan Kabupaten Mimika yang meninggalkan tempat tugas, harus ada pemberitahuan. “Eselon III, Eselon IV, bahkan staf yang meninggalkan tempat tugas, harus ada pemberitahuan,” tegas Kemong kembali mengingatkan ASN tentang disiplin kerja.

ASN peserta apel gabungan.

Selain itu, dalam apel pagi ASN itu, Kemong menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengumumkan dan menyerahkan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire.

“Untuk itu, hari ini ada rapat tindaklanjut dari temuan itu. OPD yang mendapat undangan untuk hadir dalam rapat dengan BPK, dan harus hadir karena ada sejumlah temuan yang akan ditindaklanjuti,” kata Emanuel Kemong. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here