Beranda PAPUA TENGAH 80 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat, di Papua Tengah Menunggu Kepmen

80 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat, di Papua Tengah Menunggu Kepmen

119
0
BERBAGI
Tim DPR Papua Tengah bersama masyarakat ketika bertemu Mentri ESDM RI, Bahlil Lahadalia pada Oktober 2025.

NABIRE (30/1/26), NGK – Sedikitnya, 80 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah sedang menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai melalui pesannya whataspp kepada NGK, Jumat malam (30/1/2026).

Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai.

, memastikan proses legalisasi puluhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang diusulkan oleh Pemprov Tengah kini berjalan cepat dan telah masuk dalam tahap finalisasi di tingkat Nasional.

“Puji Tuhan dan Bunda Maria, perjuangan sejak 2023 ini akhirnya dijawab. Jika Kepmen terbit dan Perda Pertambangan Rakyat kita memperoleh nomor register dari Jakarta, maka 80 blok ini harus cepat diberikan kepada masyarakat pemilik tanah. Pihak luar tidak boleh menguasai. Ini adalah hak ulayat,” tegas John NR Gobai yang tetap konsisten memperjuangan hak-hak masyarakat adat sejak tahun 2023, ketika ia menjadi anggota DPRP Papua dari jalur pengangkatan.

Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai bersama Mentri ESDM RI, Bahlil Lahadalia ketika membahas Wilayah Pertambangan Rakyat di Papua Tengah.

John menjelaskan,  mekanisme pengelolaan WPR akan dilakukan melalui dua skema, yaitu perorangan dan kelompok masyarakat adat pemilik tanah, serta koperasi yang dibentuk dan dikelola langsung oleh pemilik hak ulayat. Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas ESDM dan Dinas Koperasi akan memberikan pendampingan administratif agar proses perizinan berjalan cepat dan tertib.

“Wilayah-wilayah seperti Topo, Sima, Nifasi, Musairo hingga Mapia, akan mengikuti pola pengelolaan yang sama. Kepemilikan dan pengelolaan tetap berada di tangan masyarakat lokal, sementara pemerintah bertugas memfasilitasi secara hukum dan administrasi,” tegas John NR Gobai.

Ia memastikan, proses legalisasi puluhan WPR, yang diusulkan oleh Pemprov Tengah kini berjalan cepat dan telah masuk dalam tahap finalisasi di tingkat Nasional.

Kepastian tersebut diperoleh setelah rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dengan Komisi XII DPR RI pada (29/01/2026).

Dalam rapat itu, Pemerintah Pusat menegaskan bahwa Papua Tengah menjadi salah satu dari 24 Provinsi yang dilakukan penyesuaian wilayah pertambangan, termasuk percepatan penetapan WPR.

John Gobai menjelaskan, langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi langsung dengan Menteri ESDM pada Oktober 2025 silam. Dalam pertemuan tersebut, DPR Papua Tengah secara tegas mendorong agar persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Papua Tengah segera mendapatkan solusi hukum melalui mekanisme WPR.

“Terkait Blok Wabu, Pak Menteri sudah menyampaikan bahwa izinnya memang belum ada. Namun yang terpenting, kami mendorong agar tambang-tambang rakyat yang selama ini ilegal dapat segera dan cepat dicarikan solusi melalui penetapan WPR,” ungkap Gobai di ruang kerjanya, Jumat (30/01/2026).

Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah  ini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, Gubernur Papua Tengah, serta jajaran Dinas ESDM yang terus mengawal proses ini secara serius dan cepat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Ini adalah bukti nyata kehadiran DPR Papua Tengah dalam memberikan solusi konkret bagi rakyat. Kami berharap Kepmen segera terbit agar masyarakat bisa menambang dengan cepat, legal, aman, dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah ini terpilih menjadi anggota parlemen di Papua Tengah dari jalur Otsus, mewakili Kabupaten Paniai.

Pria yang sebelumnya duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), jalur pengangkatan Otsus ini dikenal gigih memperjuangkan regulasi daerah yang memihak kepada orang asli Papua (OAP).

Ia pun berkomitmen melahirkan regulasi yang berpihak pada orang asli Papua di Provinsi Papua Tengah.

“Tugas kita sama-sama meletakkan dasar pembangunan Papua Tengah ke depan, dan juga menyiapkan pagar atau pedoman berupa regulasi-regulasi daerah yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan Perundang-undangan,” kata Gobai ketika berbincang-bincang dengan NGK di Hotel Tifa di Nabire, belum lama ini. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here