Beranda Nusantara DPD RI Minta Pendekatan Militeristik dan PSN di Papua Dihentikan

DPD RI Minta Pendekatan Militeristik dan PSN di Papua Dihentikan

63
0
BERBAGI
Ketua DPD RI, Sultan Nadjamudin Bachtiar Ketika membacakan pandangan DPD RI dalam audiensi antara DPD RI dan Amnesty International Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

JAKARTA (11/2/26), NGK– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah menghentikan pendekatan militeristik serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.

Selain itu, DPD RI mendorong penyelesaian konflik di Papua secara damai dengan mengedepankan aspek hak asasi manusia (HAM).

Hal ini diungkapkan Ketua DPD RI, Sultan Nadjamudin Bachtiar Ketika membacakan pandangan DPD RI dalam audiensi antara DPD RI dan Amnesty International Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan, penyelesaian persoalan Papua tidak dapat terus-menerus mengandalkan pendekatan keamanan.

Menurut dia, diperlukan langkah dialogis, perlindungan HAM, serta kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Papua.

“DPD RI memandang bahwa penyelesaian konflik di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Diperlukan langkah dialogis, perlindungan hak asasi manusia, serta kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Papua agar tercipta perdamaian yang berkelanjutan,” ujar Yorrys Ketika beraudiensi antara DPD RI dan Amnesty International Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, DPD RI menerima aspirasi, laporan, dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua, termasuk persoalan konflik bersenjata, perlindungan warga sipil, penanganan pengungsi internal, serta pelaksanaan PSN di Tanah Papua.

Berdasarkan pembahasan dalam audiensi tersebut, DPD RI pun merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah. Salah satu rekomendasi adalah penghentian pendekatan militeristik di Papua.

“Menghentikan pendekatan militeristik dan menarik kembali pasukan TNI, khususnya pasukan non-organik, guna mencegah eskalasi konflik bersenjata serta meminimalkan ancaman terhadap keselamatan warga sipil,” ujar Yorrys.

Selain itu, DPD RI juga meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri untuk mengedepankan langkah terukur dan proporsional, agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun trauma berkepanjangan bagi masyarakat sipil.

Dalam aspek kemanusiaan, lanjut Yorrys, DPD RI menyoroti penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua. Pemerintah pusat harus lebih responsif dan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi.

“Meminta pemerintah pusat untuk lebih responsif dan memprioritaskan penanganan pengungsi internal korban konflik bersenjata di wilayah Papua,” ungkap Yorrys.

Dikatakan juga, pemerintah pusat mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik, termasuk penguatan sumber daya manusia serta perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di wilayah terdampak konflik

Untuk memastikan penanganan pengungsi berjalan terkoordinasi, DPD RI berencana mengundang kementerian dan lembaga terkait dalam rapat kerja guna membahas langkah konkret secara komprehensif.

Hentikan Pembangunan PSN

Di bidang pembangunan, Yorrys mengungkapkan bahwa DPD RI secara tegas merekomendasikan penghentian PSN di Tanah Papua.

Pemerintah diminta memastikan kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua serta melibatkan masyarakat adat secara aktif. “Meminta Pemerintah untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua serta memastikan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan, pendidikan, dan pelibatan aktif masyarakat Papua,” jelas Yorrys.

“Meminta Pemerintah Pusat berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” sambungnya.

Sementara itu, dalam aspek penegakan hukum dan HAM, DPD RI meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan efektif, melalui mekanisme Pengadilan HAM terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM.

“Meminta Pemerintah Pusat membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua guna mengusut dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM,” pungkasnya. (*/ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here