Beranda MIMIKA Freeport Dituding Abaikan Hak Buruh Moker, Pemda Mimika Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Freeport Dituding Abaikan Hak Buruh Moker, Pemda Mimika Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

40
0
BERBAGI
Usai audensi, Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakilnya Emanuel Kemong foto bersama para buruh PTFI yang moker sehingga di-PHK.

TIMIKA (20/2/2026), NGK – Ribuan buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang melakukan mogok kerja (moker) sejak 1 Mei 2017 hingga kini merasa diabaikan oleh perusahaan. Setelah sembilan tahun berjuang, para buruh kembali menyuarakan aspirasi mereka di depan Kantor DPRD Mimika dan Kantor Bupati Mimika pada Kamis (12/2/2026).

Aksi demo di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika yang diterima Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong.

Di DPRD, para buruh diterima oleh Komisi III yang diketuai Herman Gaffur. Sementara penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Mimika, diterima oleh Wakil Bupati, Emanuel Kemong.

Ketika dikonfirmasi ke PTFI tentang tuntutan para buruh Moker ini, NGK belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, aksi di DPRD Mimika berhasil mempertemukan perwakilan buruh dengan anggota dewan untuk berdialog. Sementara itu, aspirasi di Kantor Bupati Mimika baru dapat didengar langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam audiensi yang digelar pada Jumat (20/2/2026).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan persoalan mogok kerja ini sudah ia ketahui sejak menjabat sebagai Wakil Bupati. “Namun, sampai sekarang masalah ini belum juga selesai. Hari ini, kami berkumpul untuk mendengarkan aspirasi kalian, termasuk status karyawan yang mogok kerja dan sejauh mana putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan pekerja,” ujar Rettob di hadapan para buruh moker.

 

Koordinator aksi James Billy Robert Laly yang berorasi pada Kamis ( 12/2/2026).

Bupati Johanes Rettob yang didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Paulus Yanengga serta Kepala Bagian Hukum,  M Jambia menjelaskan kewenangan terkait masalah ini berada di tingkat provinsi. “Awalnya ditangani Provinsi Papua, namun dengan adanya pemekaran menjadi Provinsi Papua Tengah, saya telah berkonsultasi dengan Gubernur Papua Tengah. Gubernur berpesan untuk mendengarkan aspirasi para moker ini,” tambahnya.

Masih menurut Johanes Rettob, pertemuan ini juga lebih pada membahas persoalan kemanusiaan. Johanes Rettob menilai pertemuan ini ibarat pertemuan antara anak dan bapa, sebab para karyawan moker adalah masyarakat Mimika sehingga pemerintah mengundang untuk mendengarkan persoalan selama sembilan tahun para karyawan moker ini bersabar.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menambahkan dokumen terkait aksi mogok kerja belum ada di Pemda Mimika. “Kami akan mempelajari surat-surat yang ada, mencari kecocokan atau pertentangan dan melaporkannya kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” tegas Kemong.

Aspirasi Buruh Moker

Salah seorang buruh moker PTFI, Steven Yawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan. “Selama sembilan tahun, kami dihadapkan dengan berbagai masalah. Semua surat, baik dari Gubernur Papua, rekomendasi Komnas HAM, bahkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, tidak dijalankan atau dipatuhi. Freeport seolah masa bodoh dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Yawan.

Yawan juga menyoroti pelanggaran terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) antara karyawan dan PTFI. “Dalam SPK disebutkan bahwa jika ada perselisihan, PT Freeport yang akan mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Dinas Tenaga Kerja. Ketentuan ini pun dilanggar. Bahkan, kami dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan mangkir,” jelasnya.

Tuntutan yang Terus Diperjuangkan

Dalam aksi sebelumnya di Kantor DPRD Mimika pada Kamis ( 12/2/2026) koordinator aksi James Billy Robert Laly menegaskan aksi mogok sejak 1 Mei 2017 adalah sah secara hukum dan diakui oleh negara.

Laly merujuk pada sejumlah dasar hukum yang memperkuat perjuangan mereka, antara lain:

  • Surat mogok sah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua.
  • Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua yang mewajibkan pengusaha membayar upah dan memberikan hak kesehatan selama belum ada putusan hukum tetap.
  • Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan pekerja.
  • Rekomendasi Komnas HAM yang mendesak PT Freeport Indonesia mempekerjakan kembali seluruh buruh terdampak mogok kerja dan furlough, memulihkan hak normatif buruh termasuk upah, serta mengaktifkan kembali layanan kesehatan.

Kilas Balik Mogok Kerja 2017

Mogok kerja buruh PTFI pada 1 Mei 2017 merupakan aksi protes terhadap kebijakan perusahaan dan masalah hukum yang menimpa pemimpin serikat pekerja. Aksi ini dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan dan dugaan kriminalisasi terhadap Sudiro, Ketua PUK SP-KEP SPSI Freeport. Kebijakan perusahaan yang merumahkan karyawan (furlough) juga menjadi pemicu utama.

Akibat mogok kerja ini, ribuan buruh kehilangan pendapatan. Ironisnya, sekitar 200 buruh mogok kerja meninggal dunia akibat sakit tanpa mendapatkan pengobatan yang layak karena BPJS Ketenagakerjaan mereka dicabut oleh manajemen PTFI.

Tuntutan Buruh

Tuntutan utama buruh PTFI dalam mogok kerja 2017 meliputi:

  • Pencabutan kebijakan furlough.
  • Kejelasan status karyawan yang dirumahkan.
  • Pemulihan hak-hak buruh, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penghentian kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.
  • Negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil.

Tanggapan PTFI dan Alasan Furlough

Manajemen PTFI menyatakan mogok kerja tersebut tidak sah dan mengklaim telah menyelesaikan semua kewajiban terhadap karyawan yang meninggalkan pekerjaan pada 2017. Juru bicara PTFI, Riza Pratama ketika itu menyampaikan perusahaan telah memenuhi kewajibannya. PTFI melakukan PHK terhadap 840 karyawan yang ikut serta dalam aksi mogok kerja dan juga melakukan furlough terhadap ribuan pekerja. Akibat dari aksi mogok kerja ini, sekitar 200 buruh meninggal dunia karena sakit tanpa pengobatan yang memadai karena BPJS Ketenagakerjaan mereka dicabut oleh manajemen PTFI.

Alasan utama PTFI melakukan furlough adalah karena ketidakpastian terkait izin ekspor konsentrat tembaga. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi pemerintah terkait ekspor mineral mentah dan konsentrat. PTFI menghadapi ketidakpastian terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga mereka, negosiasi dengan pemerintah, penurunan produksi dan pendapatan, serta upaya efisiensi biaya.

Kebijakan furlough ini berdampak besar pada ribuan karyawan dan keluarga mereka, serta memicu aksi protes dan mogok kerja dari para pekerja yang menuntut kejelasan status pekerjaan dan jaminan kesejahteraan. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here