Beranda Serba Serbi KO MASI Tolak PSN dan Operasi Militer di Seluruh Tanah Papua

KO MASI Tolak PSN dan Operasi Militer di Seluruh Tanah Papua

21
0
BERBAGI
Dewan Gereja Papua bersama KO MASI menyampaikan pernyataan sikapnya di Jayapura Jumat 20 Feb 2026. (Foto: Rilis)

JAYAPURA, (20/2/26), NGK – Jeritan rakyat Papua, bak angin lalu bagi penguasa di Jakarta. Sementara aksi perampasan Sumber Daya Alam, militerisme dan Krisis Kemanusiaan, terus terjadi.

Menyikapi kondisi terkini di Tanah Papua terkait Perampasan Sumber Daya Alam, Militerisme dan Krisis Kemanusiaan yang terjadi di seluruh Tanah Papua; PSN di Merauke, Yahukimo, Biak, Sorong, Wamena, Fakfak, Manokwari, Timika, Intan Jaya, Nduga dan lain-lain, DEWAN GEREJA PAPUA Dan  KOALISI TRANSFORMASI MASYARAKAT SIPIL (KO MASI) di Tanah Papua mengeluarkan pernyataan sikap pada Jumaat, 20 Februari 2026, sebagai berikut :

PERNYATAAN SIKAP DEWAN GEREJA PAPUA Dan KOALISI TRANSFORMASI MASYARAKAT SIPIL (KO MASI) di Tanah Papua

Menyikapi kondisi terkini di Tanah Papua terkait Perampasan Sumber Daya Alam, Militerisme dan Krisis Kemanusiaan yang terjadi di seluruh Tanah Papua; PSN di Merauke, Yahukimo, Biak, Sorong, Wamena, Fakfak, Manokwari, Timika, Intan Jaya, Nduga dll, maka kami mendesak:

  1. Pemerintah Republik Indonesia segera menghentikan pendekatan militer di ranah sipil yang melanggar UUD 1945, UU HAM dan UU OTSUS di Tanah Papua.
  2. Panglima TNI segera menarik seluruh anggota TNI yang ditempatkan di wilayah Konflik sebagai Guru, Tenaga Medis, dll dalam kebijakan negara sesuai pernyataan Panglima TNI pada tanggal 21 Maret 2024.
  3. TNI dan TPNPB wajib menjunjung tinggi Hukum Humaniter Internasional (HHI) di wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua.
  4. Pemerintah Republik Indonesia wajib membuka akses bagi jurnalis dan media asing ke Tanah Papua.
  5. Pemerintah Republik Indonesia segera membuka akses bagi Komisi Tinggi HAM PBB untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelanggaran HAM di Tanah Papua
  6. Hentikan semua Proyek Strategis Nasional yang merusak dan merampas Ruang Hidup Masyarakat Adat di Tanah Papua.
  7. Gubernur, MRP, DPRP/K, dan Bupati/Walikota di seluruh Tanah Papua wajib menyatakan sikap menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Operasi Militer di seluruh Tanah Papua.
  8. Pemerintah Republik Indonesia segera menghentikan semua kebijakan negara yang merampas hak hidup masyarakat sipil dan merusak lingkungan hidup di Tanah Papua.
  9. Pemerintah Republik Indonesia segera membuka ruang dialog dengan Rakyat Papua untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan di Tanah Papua.

Tertanda

No Lembaga Tanda Tangan
1 Jaringan Damai Papua  
2 Aliansi Demokrasi untuk Papua  
3 Yayasan Anak Dusun Papua (YADUPA)  
4 Sekretariat Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (FOKER LSM) Papua  
5 KPKC Sinode GKI Tanah Papua  
6 Dewan Adat Papua  
7 Departemen Hukun dan HAM GIDI  
8 Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode KINGMI Papua  
9 LBH Apik Jayapura  
10 Tiki Jaringan HAM Perempuan Papua  
11 Yayasan Lingkungan Hidup (YALI) Papua  
12 Yayasan Pembangunan Masyarakat Desa (YPMD) Irja  
13 WALHI Papua  
14 ELSHAM Papua  
15 Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa) Papua  
16 Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT)  
17 Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua (PAHAM Papua)  
18 LBH Papua  
19 JPIC OFM Papua  
20 PPMA Papua  
21 Jubi  
22 PD Institute  
23 Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH)  
24 Perdu  
25 Panah Papua  
26 Perkumpulan Petrus Vertenten MSC Papua  
27 Yasanto  
28 LBH Papua Merauke  
29 AVAA  
30 LBH Kaki Abu  
31 Belantara Papua  
32 Elsham Pos Kontak FakFak  
33 Gemapala  
34 Yamiko  
35 SKP Keuskupan Timika  
36 Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua  
37 Yayasan Rumsram  
38 Yayasan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat (YAPKEMA) Papua  
39 Kompak Papua  
40 LP3A-Papua  
41 Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Papua  
42 Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua  
43 Komunitas Medis Papua Tanpa Batas  
44 Yayasan Teratai Hati Papua (YTHP)  

(rilis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here