Beranda Opini Papua, Saatnya Bangun dari Kampung untuk Menuju Kemandirian

Papua, Saatnya Bangun dari Kampung untuk Menuju Kemandirian

20
0
BERBAGI
Samuel Pakage

Oleh: Samuel Pakage

Paradigma pembangunan daerah di Tanah Papua harus bergeser. Sudah saatnya kita mengadopsi konsep “membangun dari kampung” untuk mencapai kemajuan dan kemandirian daerah.

Selama ini, paradigma pembangunan cenderung sentralistik dan fokus pada pertumbuhan ekonomi semata. Akibatnya, ketimpangan masih menganga dan kearifan lokal terabaikan. Otonomi Khusus (Otsus) Papua seharusnya menjadi momentum untuk mengubah pendekatan ini.

Konsep pembangunan berbasis kampung menawarkan fondasi yang kuat untuk pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada kampung, kita dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Pembangunan berbasis kampung juga merupakan koreksi atas pendekatan pembangunan yang kurang optimal selama ini. Konsep ini menghargai kearifan lokal dan keragaman masyarakat asli Papua, serta memastikan pemanfaatan dana Otsus yang lebih efektif dan transparan.

Ada dua konsep penting dalam pembangunan berbasis kampung, yaitu “kampung membangun” dan “membangun kampung”. “Kampung membangun” menekankan pada pemberdayaan masyarakat kampung untuk mengelola potensi mereka secara mandiri. Sementara “membangun kampung” fokus pada pengembangan infrastruktur fisik dan sosial di kampung.

Dengan membangun dari kampung, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, mengurangi urbanisasi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kampung yang kuat secara ekonomi dan sosial akan meningkatkan ketahanan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan.

Kepala daerah di Tanah Papua perlu mendorong dan mengarahkan agar kampung-kampung menjadi pilar utama pembangunan daerah. Kampung memiliki potensi sumber daya alam, pariwisata, budaya, dan otonomi untuk mengelola urusan sendiri.

Penerapan konsep “membangun dari kampung” merupakan strategi untuk menciptakan fondasi yang lebih kokoh dan merata bagi kemajuan daerah, sejalan dengan semangat Otsus Papua. Kemandirian daerah sangat bergantung pada kemandirian kampung-kampung.

Perubahan paradigma ini membutuhkan dasar hukum yang kuat, berupa peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang mengacu pada UU Otsus Papua dan peraturan perundang-undangan terkait.

Semoga opini ini bermanfaat dan menjadi bahan pemikiran kita semua.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here