Beranda Opini Jual Beli Hukum: Akibat Hilangnya Iman dan Nurani dalam Penegakan Keadilan

Jual Beli Hukum: Akibat Hilangnya Iman dan Nurani dalam Penegakan Keadilan

136
0
BERBAGI
Samuel Pakage.

Oleh: Samuel Pakage

PENEGAKAN hukum pada hakikatnya merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide atau konsep-konsep keadilan menjadi kenyataan, sebagaimana disampaikan oleh Satjipto Rahardjo. Sehingga pembentukan lembaga penegak hukum dilandasi oleh tujuan mulia yaitu untuk menegakan hukum dan keadilan.

Penegakan hukum dan keadilan adalah proses fundamental untuk menerapkan aturan hukum demi mencapai ketertiban sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan bagi semua warga negara.

Keadilan menjadi landasan utama, sehingga menuntut penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) memiliki integritas, profesional, dan beretika berbasis iman dan hati nurani  agar hukum diterapkan secara benar tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan yang setara, dan menyelesaikan perkara secara benar dan adil sesuai amanat UUD 1945.

Pemikiran di atas mengandung arti bahwa kehadiran aparat penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan beretika yang berbasis iman dan hati nurani itu adalah sebuah keharusan. Sebagai sebuah keharusan, maka negara mempunyai kewajiban untuk merealisasikannya.

Di beberapa media massa kita selalu melihat terjadinya berbagai bentuk perilaku yang tidak profesional dan tercela dari oknum aparat penegak hukum yang tidak hanya merusak citra lembaga penegak hukum, tetapi merusak sendi-sendi keadilan.

Perilaku tidak profesional dan tercela aparat penegak hukum itu mencakup korupsi (suap/gratifikasi), manipulasi bukti/rekayasa kasus, kekerasan/penganiayaan (terutama saat demo), pungutan liar (pungli), dan lain sebagainya.

Masyarakat sering mengkritisi penanganan kasus tindak pidana korupsi triliunan rupiah yang cenderung berjalan lambat serta berujung vonis yang ringan.

Beberapa kejadian terakhir yang melibatkan aparat penegak hukum, baik itu hakim, jaksa, pengacara maupun kepolisian, menjadi bahan cibiran nitizen di media sosial. Akibatnya tentu kontraproduktif dengan cita penegakan  hukum yang berkeadilan serta bertentangan prinsip keadilan.

Point pentingnya bahwa saat ini tidak mudah bagi masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh keadilan. Penyebabnya ada banyak faktor, antara lain: faktor rendahnya integritas aparat penegak hukum, faktor adanya ketimpangan akses hukum, dan faktor maraknya praktik korupsi dan suap dalam sistem penegakan hukum.

Mentalitas “mencari-cari kesalahan” juga sering dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jika pelaku tindak pidananya seorang pejabat tinggi atau keluarga pejabat tinggi, elit politik, orang kaya, serta petinggi lembaga penegak atau keluarganya, maka proses penegak hukum dan keadilan dapat dengan mudahnya direkayasa atau dimanipulasi sesuai keinginan para pihak yang terlibat dalam praktik “jual beli hukum dan keadilan” itu.

Ini bukti nyata bahwa hukum dan keadilan telah dijadikan “komoditi” atau objek “jual beli” oleh aparat penegak hukum yang tidak beriman dan tidak bernurani, sehingga memberikan kerusakan yang luar biasa terhadap sendi-sendi kebenaran dan keadilan.

Tidak mengherankan jika ketidakadilan dalam proses penegakan hukum dan keadilan seperti yang dialami nenek Minah, mbah Minto, dan nenek Asyani, terus terjadi seakan tak berujung. Realitas ini menunjukkan penegakan hukum yang tebang pilih hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Kondisi rusaknya penegakan hukum ini berakar dari krisis integritas  dan kelemahan sistemik yang mengubah lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, menjadi “pasar” dimana hukum dan keadilan menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan dan “dibisniskan”.

Contoh nyata, hakim yang “menawar” tarif untuk sebuah perkara seperti di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Ini telah menunjukkan secara terang benderang bahwa praktik korupsi sudah mengakar dan sistemik, sehingga putusan hakim dapat “dibeli” oleh pihak yang memiliki uang.

Jika diamati penyebab terjadinya praktik “jual beli hukum dan keadilan” ini antara lain utamanya adalah faktor “rendahnya integritas aparat penegak hukum”. Indikatornya adalah perilaku koruptif, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya profesionalisme di kalangan polisi, jaksa, dan hakim. Pemicu utama rendahnya integritas, profesionalisme, dan etika aparat penegak hukum ini adalah karena telah “matinya iman dan hati nuraninya”.

Selain itu, faktor lemahnya pengawasan internal di lembaga penegak hukum dinilai masih lemah dan tidak efektif, faktor interfensi politik, dan faktor ketimpangan akses terhadap keadilan makin membuka celah dan menjamurnya praktik “jual beli hukum dan keadilan” di lembaga penegak hukum.

Berkaitan dengan praktik “jual beli hukum dan keadilan” yang dilakukan oleh aparat penegak hukum  di lembaga penegak hukum, banyak ahli hukum dan masyarakat umum berpendapat bahwa aparat penegak hukum yang melakukan tindakan tidak profesional atau tercela tidak layak atau atau setidaknya kehilangan legitimasinya dalam menegakkan hukum dan keadilan.  Bahkan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., mengemukakan bahwa aparat penegak hukum yang profesional seyogianya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja, tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika. Ketidakprofesionalan menunjukkan buruknya kualitas SDM penegak hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum secara keseluruhan.

Seperti telah dikemukakan,  bahwa aparat penehak hukum yang melakukan tindakan tidak profesional dan tercela tersebut merupakan cerminan dari matinya iman dan hati nuraninya sebagai manusia. Sehingga ia sudah tidak layak dan tidak cakap menjadi aparat penegak hukum karena jika dibiarkan ia akan terus melakukan tindakan yang makin merusak citra lembaga penegak hukum dan merusak sendi-sendi keadilan dalam masyarakat. Tidak berlebihan jika dikatakan oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindakan tidak profesional dan tercela tersebut adalah “seorang penghianat bagi negara dan rakyat”, sehingga harus diposisikan sebagai musuh bersama.

Saat ini dan kedepan, rakyat Indonesia hanya membutuhkan aparat penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan beretika yang berbasis iman dan hati nurani. Sebab aparat penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan beretika berbasis iman dan hati nurani pasti mampu menegakkan hukum dan keadilan dengan benar. Aparat penegak hukum yang selalu menjaga iman (bukan hanya beragama) dan hati nuraninya adalah pribadi yang pasti menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ia adalah seorang yang nadionalis dan humanis, yang mencintai NKRI dan rakyatnya. Oleh sebab itu, pondasi iman dan hati nurani aparat penegak hukum mampu meningkatkan standar integritas, kualitas profesionalisme, dan etika dari bukan sekadar kepatuhan pada aturan tetapi lebih  menjadi komitmen tulus terhadap kebenaran dan keadilan.

Akhirnya, untuk meminimalisasi maraknya praktik “jual beli hukum dan keadilan” di semua lembaga penegak hukum sebagai akibat matinya iman dan hati nurani pelakunya seperti dikemukakan di atas, maka wajib ada komitmen yang tinggi dari semua pimpinan lembaga penegak hukum beserta jajarannya untuk benar-benar melakukan perubahan total dan signifikan untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu, program penguatan dan pembinaan rohani dan mental, serta pelatihan etika profesi bagi aparat penegak hukum harus menjadi prioritas. Program ini sangat penting dilakukan untuk memastikan integritas, profesionalisme, dan etika aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum dan keadilan berbasis iman dan hati nurani dapat direalisasikan. Sudah saatnya pendidikan dan pelatihan yang mampu meningkatkan iman, serta mampu menyentuh afeksi dan hati nurani aparat penegak hukum menjadi prioritas utama.

 

Sejalan dengan itu, penguatan terhadap pengawasan internal dan eksternal di semua lembaga penegak hukum harus menjadi prioritas dan perlu ditingkatkan. Saatnya lembaga penegak hukum dibersihkan dari oknum aparat penegak hukum yang iman dan hati nuraninya telah mati. Buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa semua pumpinan dan hajaran lembaga penegak hukum saat ini dan kedepan betul-betul seorang nasionalis sejati, beriman (dalam arti tidak hanya beragama) dan memiliki hati nurani. Hanya aparat penegak hukum yang nasionalis, beriman dan berhati nurani yang mampu menegakkan hukum dan keadilan karena ia pasti memiliki integritas, profesional, dan beretika. Saatnya pimpinan dan jajaran lembaga penegak hukum membuktikan bahwa mereka adalah nasionalis sejati yang benar-benar tulus melayani dan mengabdi kepada NKRI, serta memberikan keadilan bagi pencari keadilan tanpa ada diskriminasi. ****

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here