NABIRE (9/5/26), NGK– Di tengah deru pembangunan dan arus perubahan zaman, satu hal yang tak boleh hilang dari Tanah Papua adalah suara leluhur yang terangkai dalam bahasa daerah. Bagi masyarakat Papua, bahasa bukan sekadar alat berkomunikasi, melainkan napas kehidupan, jati diri, dan identitas setiap suku yang telah diwariskan turun-temurun.
Kesadaran itulah yang mendorong Papua Tengah melangkah lebih maju, menjadi provinsi pertama di tanah Papua yang memiliki aturan khusus perlindungan bahasa daerah, lewat Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
Bagi John NR. Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, lahirnya Perdasi ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan wujud cinta kasih dan tanggung jawab besar terhadap identitas bangsa adat. “Bahasa daerah adalah jati diri dan identitas sebuah suku. Jika bahasa hilang, maka putuslah tali penghubung kita dengan leluhur, hilanglah jejak asal-usul kita,” ujar John dengan nada penuh haru, mengenang kembali semangat yang menggerakkan penyusunan aturan ini bersama Pemerintah Provinsi, Balai Bahasa, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika.
Nilai luhur bahasa daerah ini sejatinya telah diakui dunia. Sejak tahun 1999, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat penting bahwa bahasa ibu adalah fondasi awal tumbuh kembang seseorang.
John menjelaskan, bahasa daerah identik dengan bahasa ibu—bahasa pertama yang didengar, dipelajari, dan digunakan anak sejak lahir. “Lewat bahasa ibu, anak pertama kali mengenal dunia, memahami nilai kehidupan, dan menyerap ilmu pengetahuan. Setelah itu barulah ia belajar bahasa kedua, seperti bahasa Indonesia, yang melengkapi wawasannya,” paparnya. Bagi masyarakat Papua, bahasa ibu adalah cermin budaya, cara mewariskan pengetahuan adat, hukum adat, hingga kearifan lokal tentang alam dan lingkungan.
Namun, di tengah kemajuan zaman, eksistensi ratusan bahasa daerah di Papua menghadapi ancaman nyata. Penggunaan yang semakin berkurang, kurangnya pembinaan, hingga minimnya dokumen dan bahan ajar membuat banyak bahasa perlahan mulai jarang terdengar, bahkan terancam punah. Menyadari bahaya itu, John menegaskan perlunya strategi perlindungan dari hulu ke hilir, agar bahasa daerah tetap hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.
“Perlindungan tidak bisa hanya lewat aturan di atas kertas. Harus ada tindakan nyata,” tegasnya. Strategi yang digagas meliputi berbagai lini kehidupan. Di dunia pendidikan, mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah wajib diperkuat, diajarkan dengan cara yang menarik dan menyenangkan. Para calon guru pun harus dibekali metode pengajaran yang tepat, agar mampu menanamkan kecintaan berbahasa daerah kepada anak-anak didik.
Tak hanya di sekolah, bahasa daerah harus hidup di ruang publik. John menyarankan agar bahasa daerah digunakan dalam ibadah, di kantor pemerintahan, di tempat umum, hingga di lingkungan keluarga. “Bisa dibuat hari khusus di mana setiap orang bebas dan didorong menggunakan bahasa daerahnya masing-masing. Kepala daerah juga perlu memimpin langkah nyata, seperti mendukung penyusunan kamus bahasa daerah, baik dalam bentuk buku maupun aplikasi digital, agar lebih mudah diakses generasi muda,” tambahnya.
Langkah Papua Tengah ini berdiri kokoh di atas payung hukum yang jelas. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta aturan khusus Otonomi Khusus: UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 Tahun 2021. Aturan-aturan ini memberikan jaminan perlindungan agar bahasa daerah tidak punah, melainkan berkembang seiring waktu.
Sebagai provinsi pertama di tanah Papua yang memiliki Perdasi khusus bahasa daerah, John berharap langkah ini menjadi pelopor bagi daerah lain. Penyusunan aturan ini adalah hasil kerja sama erat antara DPR Papua Tengah, Pemerintah Provinsi, Balai Bahasa Kemendikbudristek, dan akademisi STIH Mimika—semua bersatu demi satu tujuan: menjaga warisan leluhur.
Di penutup perbincangan, John mengajak seluruh masyarakat Papua untuk menjadi pelindung utama bahasa daerah masing-masing, sesuai wilayah adat dan kabupaten tempat mereka tinggal. Caranya sederhana namun bermakna: biasakan berbicara dalam bahasa daerah di rumah, nyanyikan lagu-lagu daerah, bagikan karya sastra adat di media sosial, serta dengarkan lagu-lagu daerah di gereja maupun lingkungan sekitar.
“Tuhan Maha Besar. Semoga kita semua bertekad mempertahankan bahasa daerah kita, dan benar-benar melaksanakan Perdasi Nomor 12 Tahun 2026 ini. Bahasa adalah suara kita, suara suku kita, suara Tanah Papua. Jangan sampai suara itu hilang ditelan zaman,” pesan John NR. Gobai, mengakhiri perbincangan dengan harapan agar identitas Papua senantiasa terjaga abadi. (ka)








