Beranda Nusantara 20 Tahun, Pemprov Papua Terlantarkan Jalan Kemiri – Depapre

20 Tahun, Pemprov Papua Terlantarkan Jalan Kemiri – Depapre

701
0
BERBAGI
Jembatan di Maribu yang dibiarkan terlantar. (Foto : Paskalis Keagop)

Jayapura, NGK, —  Jalan raya yang menghubungkan Kemiri – Depapre sepanjang 24 km, dibiarkan terlantar selama 20 tahun oleh Pemerintah Provinsi Papua.  Bukan hanya itu, Pemerintah Provinsi Papua juga dinilai, tidak serius dalam menangani semua ruas jalan yang berstatus jalan provinsi yang berada di Kabupaten Jayapura.

Hal ini diungkapkan Bupati Jayapura, Mathius Pholeuw Awoitauw, SE, MSi kepada jurnalis di sela-sela acara Soft Launching Tol Laut T-19 dan Operasional Pelabuhan Peti Kemas Depapre pada Rabu, 27 Januari 2021.

“Semua pembangunan jalan yang berstatus jalan provinsi, terbengkalai. Dan kami sudah berulang kali berkoordinasi dan ingatkan, tapi, Pemerintah Provinsi Papua tak mengubris bahkan dibiarkan terlantar,” ungkap Bupati Jayapura.

Bupati Jayapura, Mathius Pholeuw Awoitauw, SE, M.Si. (Foto : yanpiet)

Bupati menjelaskan,  ruas jalan Kemiri – Depapre ini sangat penting karena di Depapre sudah mulai beroperasi Pelabuhan Peti Kemas yang akan berfungsi sebagai Tol Laut T-19. “Kalau jalan Kemiri – Depapre dibiarkan terlantar, sama saja dengan kita menolak program Nawacita Presiden Jokowi,” tegas Mathius Pholeuw Awoitauw.

Sementara itu, Gubernur Papua yang diwakili Asisten II Setwilda Provinsi Papua, Dr Drs  Muhammad Musa’ad M.Si dalam sambutanya saat acara Soft Launching Tol Laut T-19 dan Operasional Pelabuhan Peti Kemas Depapre, bahwa untuk pembangunan jalan ke Kemiri – Depapre, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemrintah pusat dan juga pemerintah Kabupaten.

Muhammad Musa’ad dalam sambutannya itu, tidak menyinggung sedikit pun, mengapa jalan Kemiri – Depapre dibiarkan terlantar.

Sikap dan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Papua yang menelantarkan Jalan Kemiri Depapre, membuat Pemerintah Kabupaten berupaya sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada, telah meminta Pemerintah Pusat agar status jalan provinsi Papua di Kabupaten Jayapura dirubah menjadi Jalan Nasional sehingga penanganannya dilakukan oleh Balai Besar Jalan dan Jembatan.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Jayapura, Alpius Toam seperti yang dilansir semuwaberita.com (16/11/2020), bahwa ruas jalan sepanjang 290 kilometer di Kabupaten jayapura yang berstatus atau yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi harus segera diubah menjadi Jalan Nasional.

Alpius menjelaskan, ruas jalan yang diusulkan itu adalah, ruas jalan Kemiri – Depapre sepanjang 24 Kilometer, kemudian Warombaim – Demta sepanjang 34 Km, terus di wilayah selatan itu dari Yoka – Puay – Keerom dan wilayah selatan itu sepanjang 54 Km, selanjutnya dari Kaureh – Wamena – Yalimo sepanjang 206 Km.

Menurut penelusuran newguineakurir.com (NGK), bahwa terbengkalainya pembangunan ruas jalan Kemiri Depapre karena tidak ada kemauan politik dari Gubernur Papua dan juga adanya tindakan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Papua dan mitra kerjanya pada APBD-P tahun anggaran 2015. Bahkan disinyalir, aksi kurupsi ini berjemaah dan bukan hanya pada level kepala dinas saja.

Menanggapi banyaknya pihak yang terlibat dalam aksi korupsi dalam pembangunan jalan Kemiri – Depapre, membuat Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Laos Deo Calvin Rumayom kepada NGK  menegaskan, ia akan melapor presiden dan juga mendorong pihak penegang hukum untuk harus mengungkapkan, semua pihak, tanpa pandang bulu yang terlibat aksi kurupsi dalam pembangunan Jalan Kemiri – Depapre.

Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Laos Deo Calvin Rumayom (Foto: Ist)

“Pembangunan ruas jalan Kemiri – Depapre ini merupakan satu kesatuan  dari program Nawacita Presiden Jokowi, terutama untuk program Tol Laut  melalui Dermaga Peti Kemas Depapre. Jadi kalau ada pihak-pihak menghambat dan bermain-main dengan pembangunan jalan Kemiri – Depapre, harus diusut semua, baik dari tingkat kementrian hingga ke Provinsi Papua,” kata Laos Deo Calvin Rumayom.

Seperti yang dilansir Kantor Berita Nasional (KBN) Antara (Jumaat, 28/10/2019), bahwa untuk pembangunan Jalan Kemiri – Depapre sejak 2017, Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 128 saksi dari berbagai unsur yaitu Ketua Tim Audit BPK Perwakilan Papua, Sekda Papua tahun 2015 sebagai penanggungjawab ULP, Kepala BPKP Papua, mantan Kepala Dinas PU Provinsi Papua, Staf Ahli Gubernur Papua, Bendahara Pemprov Papua, Kepala Seksi Pemelibharaan Jalan – Jembatan, Bina Teknik Jalan – Jembatan Dinas PU Prov Papua, Kabid Anggaran BPKAD Papua, Pengawas pada Dinas PU, ASN di Dinas PU Papua, dan pihak swasta.

Untuk sementara, dari hasil pemerinsaan itu, KPK sudah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu Kepala Dinas PU Provinsi Papua (MK) dan Pemegang Saham Mayoritas PT Bintuni Energy Persada (DM).

Tampaknya, pengusutan kasus ini, jangan berhenti sampai dengan penahanan MK dan DM saja. Harus diusut sampai ke tingkat atas, termasuk Gubernur dan Menteri. (Krist  Ansaka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here