Tanah Merah, NGK – Keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian para pengendara. Untuk itu, pada Senin (14/2/2022(, Kasat Lantas Polres Boven Digoel, AKP Hariyanto, S.Sos, bersama anggotanya melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Undang–Undang Republik Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ((Lalin) dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan UU Nomor 22 tentang LLAJ pada pasal 307 yang mengatur tentang angkutan umum yang mengatur cara pemuatan , Daya Angkut dan Dimensi Kendaraan
AKP Hariyanto mengungkapan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan Sosialisasi Tentang angkutan Umum dalam memuat Barang di luar batas normal artinya dalam Memuat Barang tidak berlebihan melebihi kapasitas ataupun Merubah bentuk kendaraan.
“Sudah Satu Minggu ini Satuan Lalu lintas Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan edukasi, kemarin dimulai dari pangkalan Pick up dan Pangkalan Hilux Tanah Merah dengan mengumpulkan para Sopir untuk memahami aturan tersebut,” terang Kasat Lantas Polres Boven Digoel, AKP Hariyanto, S.Sos.
Selain itu, lanjut Kasat, anggota Sat Lantas juga melaksanakan Patroli (Hunting) untuk melihat kendaraan yang ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) petugas bila menemukan langsung memberikan teguran serta mengedukasi agar tidak melanggar aturan tersebut.
AKP Hariyanto S, Sos juga menambahkan pelaksanaan yang kami laksanakan yaitu sosialisasi, Pemeriksaan bersama hingga penindakan pelanggaran yang berlaku seluruh Indonesia sesuai arahan langsung dari Koorlantas Mabes Polri.
“Kami harap juga kesadaran bersama untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga Keselamatan Berlalulintas di jalan dapat kita wujudkan bersama,”ujar Kasat.(humas Polres/uni/KA)