Kabupaten Sarmi kini lagi giat lakukan pemataan hutan adat milik lima suku besar.
JAYAPURA, NGK – Pemerintah Kabupaten Sarmi Melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup UPTD KPH Sarmi mengusulkan lima area untuk mendapatkan pengakuan sebagai Hutan Adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik.
Hal itu di sampaikan Kepala KPH Unit 21 Dinas Kehutanan Provinsi Papua Lintas Sarmi Mambramo Raya Debora Ludia Sawen ,S.Hut,Msi Jumat,(12/5/2023).
Lima Kampung yang hutannya diusulkan untuk statusnya diubah menjadi Hutan Adat Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yakni di Distrik Pantai Barat Kampung Wartewar, Kampung Wari , Arusuar, Berawar dan Arbais.
Lanjut Debora Sawen, setelah proses pemetaan, hasilnya telah diserahkan ke Dinas KLHK Provinsi Papua untuk selanjutnya akan dibuat ketetapan sebagai Hutan adat. Syarat utama dari pengusulan Ketetapan sebagai Hutan adat dari KLHK yakni masyarakat adat harus mengusulkan sendiri mulai dari keret, marga hingga tingkat suku batas-batas Tanah dan hutan yang didaksudkan .
“Syaratnya Masyarakat harus mengusulkan sendiri mulai dari keret, hingg tingkat suku sehingga proses ini akan lancar, “ jelas Debora Sawen.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH mengungkapkan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi untuk mendorong pengesahan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) , dimana masyarakat diharapkan untuk serius dan teliti dalam memproteksi hak-hak dasar mereka terutama masyarakat adat dari lima suku di Kabupaten Sarmi .
“Hak dasar yang dimaksud supaya mereka lebih teliti lagi mengawasi apa yang bisa mereka melihat , hutan mereka , sumberdaya alam mereka bisa menjaganya “kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH rabu ,(11/5/2023).
Lanjut Asisten II, bahwa wilayah adat Kabupaten Sarmi berada pesisir, laut , pegunungan serta rawa. Daerah ini akan dipetakan sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi kemakmuran masyarakat adat Sarmi di lima suku besar dengan luas wilayah yang luar biasa dari Kapitiau, Pulau 3 hingga Arboliki .
“pemerintah daerah Kabupaten Sarmi lagi berupaya untuk melakukan pemetaan wilayah adat di lima suku besar di Sarmi,” ungkap Daniel Senis (nesta )