
Pemda Keerom Diminta Buat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
JAYAPURA, NGK – Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) bagi suku-suku asli di Kabupaten.
Untuk itu, selama enam bulan pada tahun 2022, JERAT melakukan penelitian di Kabupaten Keerom. “Banyak suku-suku asli di Kabupaten keerom yang persebarannya sampai ke wilayah perabatasan RI (Kabupaten Keerom) dengan PNG dan bahkan tersebar hingga ke sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah,” kata Kordinator Litbang JERAT Papua, Hans Gerson Wally ketika menyerahkan hasil peneltian/riset kepada Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Bappeda Keerom.
“Orang Keerom khususnya penduduk asli, mereka tersebar di wilayah Senggi, Waris, hingga perbatasan RI PNG. Bahkan ada yang di Towe di perbatasan dengan kabupaten-kabupaten di Pegunungan. Mereka masih punya tanah dan hutan sebagai tempat mencari makan yang perlu dilindungi, “ kata Gerson Wally pada Jumat, ( 08/07/2023)
Alumni Antropologi Uncen ini membeberkan, meski ada tujuh suku asli di Keerom, namun secara riset dan kajian mendalam yang dilakukan JERAT Papu, bahwa suku-suku asli di Keerom, mereka mengindentifikasi berdasarkan marga /klen dan Bahasa. Persebaranya yang sudah ada sejak dahulu kala. hal inilah yang mendorong Jerat Papua untuk bersama-sama dengan Bapeda Kabupaten Keerom berupaya untuk mendorong Perda Perlindungan Masyarkat Hukum Adat, sehingga eksistensi mereka dan keberadaan mereka secara wilayah adat, tanah , Bahasa , Suku, Marga dan Komunitas harus terlindungi.
“Banyak sekali suku-suku asli yang diklasifikasi berdasarkan marga, sehingga dikategorikan sebagai suku asli yang perlu mendapatkan perlindungan dari Negara, agar kemudian mereka tetap eksis “ungkap kata Gerson Wally.
Selain keberadaan mereka dan budaya, adat Istiadat serta peran serta mereka sebagai masyarakat asli, JERAT Papua mendorong Pemda Keerom harus serius membuat Perda ini agar suku-suku asli terlindundungi, termasuk tanah, hutan dan sumberdaya alam yang mereka yang diwariskan turun-temurun dapat terlindungi.
Theresia Naomi Wambaliau, S. Sos selaku Kabid. Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Keerom sangat berterima kasih dan mengapresiasi apa yang di lakukan JERAT Papua dengan kajian akademis dan riset yang di lakukan, sehingga beberapa hal yang tidak diketahui membuat pihaknya menjadi tahu, bahwa banyak persebaran dan eksistensi masyarakat adat Keerom tetap ada dan bahkan terus bertambah dari waktu ke waktu .
“Saya berterimakasih karena yang saya tahu tujuh atau delapan suku asli, tetap dari hasil riset yang di lakukan JERAT Papua, ada 25 suku,” kata Theresia Naomi Wambaliau.
Naomi Wambaliau berjanji untuk segera melaporkan kepada Bupati Keerom untuk ditindak lanjuti dalam bentuk seminar atau diskusi untuk mengindentifikasi ulang keberadaan suku-suku asli dan persebarannya di Kabupaten Keerom dalam upaya mendorong Perda PPMHA bagi masyarakat adat.
Hasil kajian yang dilakukan JERAT Papua telah diserahkan Kepada Bapeda Keerom sebagai bahan untuk ditindak-lanjuti dalam bentuk Raperda yang akan diajukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Keerom. (nesta/NGK)