NABIRE (3/2/26), NGK – Tak pernah kenal lelah dalam memperjuangankan hak-hak masyarakat adat. Bahkan perjuangan untuk hak rakyat atas tambang, adalah harga mati.
Begitulah yang dilakukan John NR. Gobai, Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah. Sebelum menjadi anggota DPRP, perjuanganya untuk tambang rakyat, sudah dilakukan sejak tahun 2013.
Dengan gigihnya, aksi perjuangan John itu di berbagai tempat dan berbagai cara. Ia menulis buku, berdialog di televisi, di seminar-seminar dan berbagai kegiatan lainnya, John NR Gobai, tak henti-hentinya terus bersuara untuk kemandirian dan kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki turun temurun.

“Tuhan buka jalan. Tahun 2017, Jhon NR Gobay bersama teman temannyà beŕhasil bertemu Mentri ESDM RI, Ignasìus Jonan dan akhirnya, keluarlah penetapan WPR (Wilayah Pertambangan rakyat) di Paniai, khususnya di Degeuwo (kemabu) dan̈ Enarotali,” ungkap John NR Gobai mengisahkan perjuangannya itu.
Perjuangannya tidak sampai di situ. Pada akhir tahun 2017, John NR Gobai bersamà 13 OAP diambil sumpah menjadi Anggota DPRP. Dan dengan kewenangan yang diberikan negara ini, ia tidak tidak sia-siakan. Bahkan Jhon NR Gobay langsung tancap gas dan mengusul Peraturan Daerah (Perda) tentang tambang rakyat,
Kini John kembali ke Provisi Papua Tengah dan terpilih sebagai Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah.
“Dengan wenangan yang ada, satu mimpi saya, bahwa orang Papua pemilik tanah, akan memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan sekaligus sebagai pegang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah itu.

Perjuangan panjang itu, secara perlahan-lahan mulai nampak hasilnya. Hal itu, terbukti dari adanya puluhan atau tepatnya 80 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah sedang menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
John memastikan, proses legalisasi puluhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang diusulkan oleh Pemprov Tengah kini berjalan cepat dan telah masuk dalam tahap finalisasi di tingkat Nasional.
Kepastian tersebut diperoleh setelah rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dengan Komisi XII DPR RI pada (29/01/2026).
Dalam rapat itu, Pemerintah Pusat menegaskan bahwa Papua Tengah menjadi salah satu dari 24 Provinsi yang dilakukan penyesuaian wilayah pertambangan, termasuk percepatan penetapan WPR.
John Gobai menjelaskan, langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi langsung dengan Menteri ESDM pada Oktober 2025 silam. Dalam pertemuan tersebut, DPR Papua Tengah secara tegas mendorong agar persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Papua Tengah segera mendapatkan solusi hukum melalui mekanisme WPR. (ka)








