Beranda Serba Serbi Jalan Panjang di Tanah Adat Kampung Maribu: Antara Sengketa dan Cita-Cita Sekolah

Jalan Panjang di Tanah Adat Kampung Maribu: Antara Sengketa dan Cita-Cita Sekolah

60
0
BERBAGI
Keluarga Suku Yabansabra dan Andatu usai Membuka Palang Berphoto dengan Koramil Sentani Barat dan Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua. (Foto: Vick)

SENTANI (9/7/26), NGK — Di atas hamparan tanah yang menyimpan sejarah dan hak warisan turun-temurun, sebuah perdebatan besar sempat berkecamuk di Kampung Maribu, Kabupaten Jayapura.

.Awal Juli 2026, selama berhari-hari, sebatang palang penanda larangan berdiri tegak, seolah menjadi dinding pembatas antara niat membangun dan kedaulatan tanah adat.

Lokasi yang sempat dipersiapkan untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) lalu terbengkalai itu, kembali menjadi sorotan saat dialihkan rencananya untuk menjadi Sekolah Rakyat. Namun, jalan menuju masa depan pendidikan itu tak semulus harapan semula.

Tampak lokasi tanah Suku Yarusabra Kampung Maribu di pasang plang yang bertuliskan Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Advokat Albar Yusuf. (Foto: KabarPapua.co)

Perselisihan pecah saat Suku Yarusabra melancarkan pemalangan, mengklaim tanah tersebut adalah hak ulayat mutlak yang tak boleh disentuh tanpa persetujuan mereka. Di bawah kepemimpinan Ondoafi Yotam Yarusabra, mereka mengangkat putusan pengadilan tahun 2009 yang berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima, yang pada dasarnya mempertahankan status tanah tetap milik adat.

Bahkan, putusan terbaru Nomor 207/PDT.G/2025/PN.JAP tanggal 11 Juni 2026 diperkuat sebagai bukti hukum yang sah, dengan penegasan dari kuasa hukum bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan tanpa pelepasan hak adat adalah ilegal.

“Kami tak pernah diajak bicara, tak pernah dimintai izin. Bagaimana mungkin tanah warisan leluhur ini beralih tangan begitu saja?” tegas Yotam, meluapkan kekecewaan mendalam. Upaya meminta audiensi hingga dua kali ke kantor Gubernur pun belum membuahkan jawaban, membuat ketegangan di tengah masyarakat semakin memuncak.

Palang Dibuka

Namun, di tengah ketegangan yang membayangi, angin perubahan berhembus segar. Rabu, 8 Juli 2026 menjadi hari yang bersejarah. Palang yang menjadi simbol penolakan itu dicabut secara resmi oleh keluarga besar Suku Yabansabra dan Andatu. Keputusan ini bukanlah tanda menyerah atas hak adat, melainkan wujud kebesaran hati demi masa depan generasi muda.

Terry Andatu Anak Kepala Suku Andatu saat menyampaikan Pernyataan Pencabutan Palang Mewakili Keluarga Besar Suku Yabansabra dan Andatu. (Foto: Vick)

Melalui perwakilannya, Terry Andatu menyampaikan pesan yang tegas namun bijaksana. “Kami tetap memegang teguh hak ulayat kami, namun pendidikan adalah kebutuhan hidup anak-anak kampung ini. Maka, biarkan pembangunan Sekolah Rakyat ini berlanjut demi cahaya pengetahuan yang selama ini dinanti-nantikan.”

Ia pun memberikan peringatan kepada semua pihak agar persoalan ini tidak meluas. “Jangan libatkan pihak luar yang tidak berkepentingan. Jika masih ada yang merasa keberatan, jalur hukum tetap terbuka lebar. Tapi jika ada yang berusaha menghalangi proses pembangunan yang sudah disepakati ini, kami tidak segan melaporkannya ke pihak berwajib dan menempuh jalur hukum sekuat tenaga,” ujarnya dengan nada mantap.

Dengan dicabutnya palang tersebut, pintu kesempatan kini terbuka lebar. Program Strategi Nasional Sekolah Rakyat yang didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, hingga Pemerintah Pusat akhirnya mendapatkan lampu hijau. Tanah yang sempat menjadi medan perselisihan kini siap berubah menjadi tempat lahirnya harapan baru.

Kisah Kampung Maribu mengajarkan satu kebenaran mendasar: di atas tanah adat yang dijaga setia, cita-cita pendidikan tetap bisa tumbuh subur. Selama ada kesediaan berdialog, menghormati hak, dan mengutamakan kepentingan anak bangsa, jalan menuju kemajuan akan selalu terbuka—meski harus ditempuh dengan perjalanan yang berliku. (vick/ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here