JAYAPURA (23/8/26), NGK — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, John NR Gobai, mendesak perubahan nomenklatur pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dengan pembentukan perangkat pelaksana khusus agar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak sekadar tertulis di atas kertas, melainkan berjalan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan pengalaman lebih dari sepuluh tahun mengabdi sebagai pimpinan Dewan Adat di wilayah Paniai dan seluruh Tanah Papua, John menyampaikan satu hal mendasar: pemerintah membutuhkan mitra lembaga adat yang memiliki posisi jelas dalam struktur pemerintahan, bukan sekadar forum seremonial. Komitmen tersebut terus dipegangnya hingga kini di legislatif, yang kemudian mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan, sulit mengakses program pemerintah, lemah dalam pembiayaan, dan kehilangan daya tawar dalam pembangunan,” ujar John.
Saat ini, DPR Papua Tengah telah menginisiasi Rancangan Perdasi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rancangan ini berpijak pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus beserta pembaruannya, UU Nomor 2 Tahun 2021. Prinsipnya, negara tidak hanya mengakui, tetapi wajib melindungi dan memberdayakan. Oleh karena itu, diperlukan perangkat pelaksana berupa komisi atau badan urusan masyarakat adat yang masuk dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khsusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Tanpa itu, aturan hanya menjadi dokumen tanpa daya laksana.
Dalam pembahasan Rancangan Perdasi tentang Perangkat Daerah, Panitia Khusus (POKSUS) DPR Papua Tengah mengusulkan penambahan perangkat daerah khusus yang menangani perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua, dilengkapi komisi tematik mencakup Komisi Hukum Ad Hoc, Komisi Masyarakat Adat, Komisi Lingkungan, hingga Komisi AIDS. Khusus Komisi Masyarakat Adat akan menjadi instrumen sah Gubernur dalam melaksanakan mandat perlindungan, sekaligus pengawal pelaksanaan aturan, jembatan penghubung, dan ruang perumusan program berbasis budaya.
John juga mencontohkan pengalaman daerah lain. Provinsi Bali membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Sementara Provinsi Papua melalui Perdasi Nomor 17 Tahun 2023 mengubah nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat, serta menempatkan Komisi Masyarakat Adat sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur daerah.
Sebagai provinsi baru, Papua Tengah dinilai memiliki peluang lebih baik menata kelembagaan. Tidak sepatutnya mengulang kesalahan lama yang membiarkan masyarakat adat hanya menjadi jargon politik tanpa ruang kerja nyata. Di tengah era otonomi khusus, perangkat daerah harus mencerminkan kekhususan wilayah, bukan menyamaratakan dengan daerah lain.
Maka itu, didorong agar nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Papua Tengah, disertai keberadaan Komisi Masyarakat Adat yang kedudukan, tugas, dan tanggung jawabnya diatur secara tegas. Dengan demikian, kehadiran negara bukan sekadar pengakuan simbolis, melainkan melalui perangkat kerja yang menjamin hak-hak masyarakat adat menjadi bagian utama dari pembangunan, bukan lagi sekadar catatan pinggir. (ka)








