
NABIRE (26/8/26), NGK – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA), terutama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Langkah ini menyusul temuan sejumlah warga asal Tiongkok yang bekerja di lokasi tambang ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah, tercatat sebanyak 363 orang WNA berada di wilayah tersebut, sebagian besar terkonsentrasi di kawasan industri dan perusahaan skala besar seperti di wilayah operasional PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika.
Meski belum ada data resmi menyeluruh mengenai jumlah WNA yang bekerja di tambang ilegal, menurut penelusuran NGK, bahwa aparat keamanan pada Mei 2026 berhasil mengamankan tujuh warga negara asal Tiongkok di kawasan hutan Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, yang terbukti terlibat penambangan emas tanpa izin. Petugas juga menyita sejumlah alat berat dan senjata api rakitan. Keberadaan mereka kerap memicu keresahan masyarakat.
Merespons hal tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa meminta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi. Hal itu disampaikan dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, pada pembukaan Rapat Tim PORA Tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Nabire, Rabu (26/8).
“Pengawasan orang asing tidak dapat menjadi tanggung jawab satu instansi saja. Diperlukan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan serta instansi terkait lainnya,” ujar Meki.
Ia menegaskan, setiap informasi keberadaan maupun aktivitas orang asing harus ditindaklanjuti secara cepat sesuai aturan yang berlaku. Tim PORA diminta tidak sekadar berkumpul dalam agenda rutin, melainkan menghasilkan penguatan pengawasan nyata di lapangan. Jika ditemukan persoalan, segera koordinasi dan jangan menunggu hingga berkembang menjadi masalah lebih besar.
Gubernur juga menegaskan pengawasan dilakukan secara profesional. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi WNA yang berkegiatan secara sah, namun seluruh aktivitasnya harus dipastikan sesuai izin dan peraturan yang berlaku.
“Perkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta komunikasi antarlembaga. Setiap instansi harus memahami tugas dan kewenangannya, sehingga ketika diperlukan tindakan di lapangan, kita dapat bergerak dengan cepat dan terkoordinasi,” tegasnya.
Kegiatan yang diinisiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua ini diharapkan menyatukan persepsi seluruh anggota Tim PORA, guna menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan daerah Papua Tengah. (ka)







