
Oleh : John NR. Gobai, Wakil Ketua DPR Papua Tengah
Pengantar
DPR Papua Tengah bekerjasama dengan STIH Mimika pernah mengadakan Seminar Akhir Tahun pada tanggal 12 Desember 2025. Tema yang diusung Pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. Salahsatu rekomendasinya adalah perlu dibuat regulasi daerah.
Dasarnya secara filosofisnya adalah dalam masyarakat adat ada hukum, tentu harus dapat difilter juga yang baik dipertahankan dan yang tidak baik harus ditinggalkan.

Tujuan
Pembuatan regulasi living law bertujuan untuk:
- Mengakui, melindungi, menghormati, dan memberdayakan hukum dalam masyarakat adat.
- Mengakui hukum dalam masyarakat hukum adat yang tidak tertulis
- Menjaga keseimbangan dan harmonisasi kosmos
- Membantu pemerintah daerah dalam penegakan hukum.
Fakta empiris
Di Papua Tengah sering terjadi masalah adat yang sering mengakibatkan penuntutan denda yang nilainya melambung tinggi;Permasalahan peradilan adat secara umum adalah belum adanya pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek
komersil dan saling membalas dendam dalam masyarakat terkait dengan nilai denda.
Kami semua tentu mengetahui baik di Tanah Papua telah ada akitivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat pemimpin dalam masyarakat adat setempat.
Pada tahun 2009 ketika saya menjadi Ketua Dewan Adat Daerah Paniai, kami pernah melaksanakan musyawarah adat dan menyepakati beberapa delik adat dan besaran dendanya menjadi keputusan masyarakat adat paniai, namun sayang keputusan tersebut tidak ditaati dengan baik oleh masyarakat adat sehingga yang terjadi adalah masalah pidana sebagai obyek komersil dan saling membalas dendam dalam masyarakat terkait dengan nilai denda yang terlalu besar, masalah yang harusnya ada pemberlakuan hukum positif yang jelas pelakunya, tidak dilakukan oleh penegak hukum.
Teori Pluralisme Hukum
Living Law (hukum yang hidup dalam masyarakat), dikembangkan oleh sosiolog hukum asal Austria, Eugen Ehrlich, yang menyatakan bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang atau putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri.
Konsep Utama Eugen Ehrlich menyatakan bahwa Pusat Hukum di Masyarakat. Hukum yang hidup (the living law) adalah aturan-aturan yang benar-benar ditaati dan mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (seperti adat istiadat, kebiasaan, dan norma sosial).
Pemikiran Eugen Ehrlich
merupakan Kritik terhadap Positivisme Hukum, Ehrlich menolak pandangan aliran positivisme hukum (seperti gezetz ist gezetz atau “undang-undang adalah undang-undang”) yang menganggap hukum hanyalah perintah dari negara.
Dalam kerangka teori Pluralisme hukum, norma-norma dalam living law tumbuh secara spontan dan lahir bersamaan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri, bukan diciptakan oleh penguasa.
Teori Pluralisme Hukum, sangat erat kaitannya dengan sistem hukum di Indonesia yang masih menjunjung tinggi hukum adat dan hukum kebiasaan.
Menurut, Hendrik J. Krisifu The living law, termasuk hukum adat tidak mati namun tetap tersimpan/terpendam laten dalam sanubari kesadaran hukum masyarakat dan menunggu saat yang tepat untuk muncul kepermukaan. istilah, “hukum yang hidup dalam masyarakat”, “living law”, “nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, “hukum tidak tertulis”, “hukum kebiasaan”, “hukum Indonesia asli”, dan lain sebagainya. Selain itu, terminologi hukum adat beserta masyarakat adatnya mempunyai korelasi erat, integral dan bahkan tak terpisahkan.
Pelaksanaan living law juga sangat terkait dengan sifat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud logeman yaitu kontan, magis religius,tunai dan komunal.
Regulasi
UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 2, mengatur tentang berlakunya living law menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang, sepanjang hukum yang hidup itu sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum lainnya.
Kehadiran sesuai dengan UU Otonomi Khusus terutama terait dengan pengadilan adat dan Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum dalam masyarakat, perlu diatur hukum dalam masyarakat dan mekanisme peradilan adat dan denda-dendanya dengan regulasi daerah.
Hal hal yang perlu diatur
Dalam kerangka teori pluralisme hukum, maka tidak semua terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak harus diatur dalam peraturan daerah, namun cukup dengan pengakuan oleh pemerintah daerah,antara lain tentang Pembuktian adat dengan ritual adat oleh masyarakat hukum adat,dll.
Sementara hal hal yang perlu diatur dalam regulasi daerah tentang Living Law adalah:
- Jenis jenis Perkara yang dapat diselesaikam adalah Penganiayaan, Perzinahan, Sengketa Tanah dan Sumber Daya Alam, Kasus Kuasa Gelap, Perceraian, dan maskawin serta Perang antar Marga dan Kampung dan juga masalah lain yang diadukan.
- Pelaksana living law
- Besaran denda
- Hubungan dengan kepolisian, jaksa dan hakim.
Penutup
Regulasi Daerah diperlukan aturan mengatur hukum dalam masyarakat/ LIVING LAW diselesaikan oleh Peradilan Adat, selanjunya diatur dengan Peraturan Daerah.
Pengaturan Pembentukan Pengadilan Adat berupa adanya gedung pengadilan adat sama dengan Pengadilan umum seperti Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sebagai wujud pengakuan pemerintah terhadap keberadaan, perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat. ***







