Beranda PAPUA TENGAH Masyarakat Adat Berhak Atas Air dan Kompensasi Pengelolaan

Masyarakat Adat Berhak Atas Air dan Kompensasi Pengelolaan

35
0
BERBAGI
John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah (Foto: dok. NGK)

NABIRE (23/8/26), NGK — Wakil Ketua DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan masyarakat adat memiliki hak atas sumber daya air sekaligus berhak memperoleh kompensasi yang wajar apabila sumber air di wilayahnya dimanfaatkan untuk keperluan usaha.

Menurut Gobai, pengelolaan sumber daya air tidak hanya memenuhi kebutuhan hidup, melainkan juga menjadi potensi bisnis seperti air minum kemasan, air isi ulang, maupun pelayanan air bersih. “Yang menjadi pertanyaannya, masyarakat adat pemilik tanah memperoleh kompensasi dalam bentuk apa? Saya berharap masyarakat adat harus mendapatkan kompensasi yang wajar dalam pengelolaan sumber daya air,” ujarnya.

Secara hak tradisional, masyarakat adat berhak menguasai, memanfaatkan lebih dulu untuk kebutuhan hidup dan budaya, serta memberi izin dan menerima kompensasi atas pemanfaatan sumber air oleh pihak lain. Pengakuan ini berlandaskan UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Sumber daya air adalah kebutuhan dasar sekaligus peluang usaha, dan setiap pemanfaatan wajib menghormati hak-hak masyarakat adat selaku pemilik wilayah. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here