NABIRE (9/10/26), NGK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Papua Tengah bersama Pemerintah Daerah telah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan Orang Asli Papua (OAP).
Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya hak adat atas wilayah laut diakui secara tertulis dalam regulasi daerah.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyampaikan hal itu dalam keterangannya kepada NGK pada Jumaat (9/10/2026). Menurutnya, lahirnya Perda ini menjawab tuntutan yang telah disuarakan nelayan tradisional selama puluhan tahun, sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang belum terpenuhi selama hampir dua decade.
“Jauh sebelum negara ada, hukum adat telah mengatur wilayah laut ulayat masing-masing suku. Namun pengelolaan laut selama ini belum memiliki landasan formal, sehingga nelayan asli kerap tersisih dari ruang mencari nafkahnya oleh kapal-kapal berskala besar dari luar wilayah,” ujar Gobai.
Ia menjelaskan persoalan yang dihadapi nelayan adat sangat beragam: sarana tangkap belum memadai, tidak ada jaminan hukum atas wilayah usaha, harga ikan dikendalikan tengkulak, hingga konflik berulang akibat tata batas wilayah yang tidak tegas, seperti peristiwa di Pomako, Mimika, pada 1 Agustus 2017.
Gobai meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten segera menyusun peraturan turunan berupa Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, serta menyelesaikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Hal ini dimaksudkan agar tercipta kepastian batas wilayah adat nelayan dan ruang bagi investasi yang saling menguntungkan.
Program Kampung Nelayan Merah Putih yang berjalan di Mimika dan Nabire diharapkan mempercepat pelaksanaan Perda tersebut melalui penyediaan sarana prasarana, kepastian usaha, serta pendampingan yang berkelanjutan.
“Emas biru yang terkandung di lautan ini harus menyejahterakan masyarakat Papua Tengah sendiri, bukan pihak lain di atas tanah dan air kita,” tegas Gobai dengan prinsip: “Nelayan dan pembudidaya ikan dan nelayan OAP serta menjaga lautada tinfdakan untuk menjaga masa depan kita. Laut kita, hak kita, masa depan kita.” (ka)








