Beranda PAPUA TENGAH DPR Papua Tengah Kawal Perda, Desak Kantor Imigrasi di Nabire

DPR Papua Tengah Kawal Perda, Desak Kantor Imigrasi di Nabire

24
0
BERBAGI
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai di ruang kerjanya. (Foto: ka)

NABIRE (10/10/26), NGK – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mendesak percepatan penerapan seluruh aturan yang telah disahkan serta pembentukan Kantor Imigrasi di Nabire. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui NGK di ruang kerjanya, Sabtu malam (10/10/2026).

Dua Perda utama kini memasuki tahap penyusunan petunjuk pelaksanaan. Perda Bahasa Daerah telah menyelesaikan pembahasan draf Peraturan Gubernur dan ditargetkan disahkan pada Oktober–November 2026. Sementara pedoman pelaksanaan Perda Tambang Rakyat telah dikirim ke Kementerian ESDM untuk dievaluasi. setelah disetujui, Gubernur dapat segera menandatanganinya dan membuka penerbitan Izin Pertambangan Rakyat bagi 10–20 titik Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan.

“Pedoman teknis Perda Tambang Rakyat sedang dievaluasi Kementerian ESDM. Begitu selesai, Gubernur bisa menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat bagi 10–20 titik WPR yang sudah disetujui,” ujar John NR Gobai.

Ia juga mendesak eksekutif mempercepat pelaksanaan Perda lainnya, mencakup Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengawasan Sosial serta Pangan Lokal, dan Pemberdayaan Lembaga Pendidikan. Dinas Pendidikan serta Dinas ESDM mendapat apresiasi atas respon cepat yang ditunjukkan. DPR juga baru saja menetapkan tujuh Perda baru yang akan terus dikawal pelaksanaannya.

Terkait maraknya kedatangan warga negara asing, khususnya di sektor pertambangan, DPR tengah menyusun Perda Ketenagakerjaan sebagai payung hukum pengawasan tenaga kerja asing. Pembentukan Kantor Imigrasi di Nabire didesak segera terwujud guna memperketat verifikasi dokumen dan izin tinggal.

“Kita butuh investasi dan modal dari luar, tetapi ketertiban hukum tetap nomor satu. Kami sedang menyiapkan Perda Ketenagakerjaan dan mendesak hadirnya Kantor Imigrasi di Nabire agar pengawasan TKA lebih maksimal,” tegas Gobai. Ia menambahkan bahwa kehadiran tenaga kerja asing yang sah tetap didukung, namun pelanggaran hukum harus ditindak tegas hingga penindakan kembali ke negara asal. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here