Beranda PON XX Papua Peraturan Daerah Papua Tengah tentang Penanganan Konflik

Peraturan Daerah Papua Tengah tentang Penanganan Konflik

28
0
BERBAGI
Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai.

Membangun Perdamaian Berdasarkan Musyawarah, Hukum, dan Kearifan Adat

Oleh: John NR Gobai (Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah)

PAPUA TENGAH adalah provinsi baru yang kaya akan keragaman — mulai dari suku, budaya, agama, hingga kepentingan sosial dan ekonomi. Keragaman ini adalah kekayaan yang wajib kita jaga. Namun jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan bisa berubah menjadi perselisihan, kekerasan, bahkan konflik sosial.

Karena itulah, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyusun Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial di daerah kita.

Menurut ahli sosiologi Soerjono Soekanto, konflik adalah keadaan di mana seseorang atau sekelompok orang berusaha mencapai tujuannya dengan menentang pihak lain — bahkan bisa disertai ancaman atau kekerasan. Karena itu, konflik tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Pemerintah daerah, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparat keamanan, dan semua pihak yang berkepentingan harus memiliki aturan yang jelas untuk mencegah dan menanganinya.

Sebenarnya, hukum negara sudah memberikan landasan yang kuat. Ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mengatur langkah pencegahan, penghentian konflik, pemulihan pascakonflik, kelembagaan, cara penyelesaian, serta peran masyarakat.

Namun di Papua, kebijakan ini harus dijalankan dengan memperhatikan ciri khas dan kekhususan kita — sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yaitu perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Kita Butuh Pedoman Sendiri di Papua Tengah

Saya yakin, Papua Tengah memerlukan aturan sendiri yang jelas soal penanganan konflik. Tujuannya agar pemerintah tidak hanya turun tangan saat kekerasan sudah pecah — melainkan bisa mencegah sejak awal, menghentikan kekerasan dengan cepat, menyelesaikan akar masalahnya, serta memulihkan keadaan setelah konflik reda.

Itulah sebabnya kita perlu menyusun Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Penanganan Konflik Sosial — yang materinya sesuai kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Aturan ini nantinya akan menjadi alat untuk menumbuhkan budaya damai di seluruh tanah Papua Tengah.

Tiga Langkah Utama Penanganan Konflik

Penanganan konflik sosial dilakukan melalui tiga tahapan yang saling berkaitan:

  1. Pencegahan — mencegah sebelum terjadi
  2. Penghentian — menghentikan kekerasan jika sudah terjadi
  3. Penyelesaian dan Pemulihan — menyelesaikan masalah dan memulihkan keadaan setelah konflik selesai

Pendekatan ini sejalan dengan semangat UU Nomor 7 Tahun 2012 yang menempatkan ketiga hal tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

  1. Pencegahan — Langkah Paling Penting

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Setiap warga Papua Tengah wajib menghormati sesama, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa memicu kekerasan. Karena itu, kita sepakat bahwa:

  • Siapa pun yang mengetahui adanya masalah yang bisa memicu perselisihan antarkampung, antarsuku, atau antarkelompok, wajib segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
  • Kita semua harus mencegah budaya balas dendam dan pembalasan kekerasan.
  • Setiap kejadian kekerasan yang diketahui warga harus segera dilaporkan kepada aparat yang berwenang.
  • Menyelesaikan masalah sebaiknya dilakukan lewat musyawarah, jalan damai, dan aturan yang sah.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah tidak boleh hanya muncul saat konflik sudah terjadi. Pemerintah harus bergerak lebih dulu, dengan:

  • Membangun daerah berdasarkan keinginan dan kebutuhan masyarakat
  • Membuka ruang dialog antarwarga sebelum terjadi perselisihan
  • Melibatkan tokoh agama, tokoh adat, perempuan, pemuda, dan seluruh unsur masyarakat
  • Membangun kerja sama dengan aparat keamanan
  • Menegakkan hukum secara adil dan tanpa membeda-bedakan
  • Mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang bisa memicu pertikaian
  • Menjalin kerja sama antara masyarakat dan pelaku usaha

Dialog tidak boleh hanya dilakukan saat api konflik sudah menyala. Dialog harus menjadi kebiasaan kita sehari-hari.

  1. Menghentikan Kekerasan Jika Sudah Terjadi

Jika konflik sudah memuncak menjadi kekerasan, prioritas utama adalah menghentikan kekerasan dan menyelamatkan nyawa. Langkahnya meliputi:

  • Menghentikan pertikaian dan kekerasan fisik
  • Menyelamatkan dan melindungi korban
  • Mengamankan warga serta tempat-tempat umum
  • Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
  • Mengambil langkah lain sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk menetapkan status keadaan konflik jika syarat hukum sudah terpenuhi

Di masa seperti ini, kita perlu ingat: membela kelompok tidak boleh berarti membenarkan kekerasan. Semangat kebersamaan harus diarahkan untuk menyelamatkan korban dan menciptakan perdamaian — bukan untuk membalas dendam.

  1. Menyelesaikan Masalah Sampai ke Akarnya

Setelah kekerasan berhenti, masalah harus diselesaikan sampai tuntas. Penyelesaian dilakukan lewat dialog yang melibatkan pihak-pihak yang berselisih, pemerintah, aparat hukum, tokoh agama, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.

Di Papua Tengah, kearifan lokal dan cara penyelesaian adat harus mendapat tempat yang layak — asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengorbankan hak korban serta kewenangan penegakan hukum.

Perdamaian yang dihasilkan harus nyata, jelas, dan bisa dilaksanakan. Kita tidak boleh menciptakan perdamaian semu — di mana pertikaian berhenti sebentar, tetapi akar masalahnya dibiarkan tetap ada.

Hentikan Budaya Balas Dendam

Salah satu kebiasaan yang harus kita tinggalkan adalah membalas kesalahan dengan kesalahan baru. Jika seseorang melakukan pelanggaran, penyelesaiannya harus lewat jalur hukum yang sah. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, tidak boleh ada pengeroyokan, dan tidak boleh ada pemaksaan melepaskan seseorang dari tahanan.

Masalah yang sudah diselesaikan dengan kesepakatan sah tidak boleh diungkit-ungkit lagi untuk menimbulkan permusuhan baru. Papua Tengah butuh warisan perdamaian, bukan warisan dendam.

Karena itu, dilarang keras melakukan kekerasan dengan alasan apa pun, membawa senjata tajam untuk tujuan melukai, melakukan pembalasan, atau menghasut orang lain untuk bertikai.

Selesaikan Masalah di Tempat, Secepatnya

Prinsip pentingnya: selesaikan masalah sedekat mungkin dengan tempat kejadian, dan sesegera mungkin — sesuai wewenang masing-masing pihak. Jangan biarkan masalah kecil yang bersifat lokal meluas menjadi konflik besar karena ditunda penanganannya.

Pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kepolisian, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat harus memiliki jalur komunikasi yang cepat dan terbuka.

Bentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik

Agar kebijakan ini berjalan sungguh-sungguh, Pemerintah Provinsi Papua Tengah perlu membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Tim ini beranggotakan unsur-unsur berikut:

  1. Pemerintah Provinsi Papua Tengah
  2. Kepolisian
  3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
  4. Dinas Sosial
  5. Lembaga keagamaan
  6. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
  7. Lembaga adat dan kepala suku
  8. Perwakilan masyarakat
  9. Komnas HAM sesuai wewenang yang berlaku

Di tingkat kabupaten/kota, tim serupa dapat dibentuk dengan menyesuaikan kebutuhan daerah. Tim ini bukan sekadar nama di atas kertas — tim harus mampu mendeteksi tanda-tanda konflik sejak dini, memetakan daerah rawan, menerima laporan dengan cepat, melakukan mediasi, berkoordinasi di lapangan, serta mengevaluasi keadaan setelah konflik selesai.

Membangun Sistem Peringatan Dini

Setiap kabupaten/kota di Papua Tengah harus memiliki peta dan data mengenai hal-hal yang bisa memicu konflik, seperti:

  • Perselisihan antarkelompok, antarsuku, atau antarkampung
  • Sengketa tanah dan sumber daya alam
  • Persoalan batas wilayah
  • Ketimpangan ekonomi yang memicu kemarahan warga
  • Perselisihan antara masyarakat dan perusahaan

Dengan cara ini, pemerintah tidak perlu menunggu konflik menjadi besar baru bertindak. Lebih baik mengeluarkan biaya untuk mencegah daripada mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar untuk memulihkan kerusakan akibat pertikaian.

Perdamaian Adalah Kunci Pembangunan

Konflik bukan sekadar soal keamanan — ia juga berkaitan dengan kemakmuran, keadilan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, dan hubungan antarwarga. Karena itu, setiap langkah pembangunan di Papua Tengah harus mendengarkan suara masyarakat dan menghormati kekhasan tanah ini.

Aturan-aturan seperti UU Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 (yang telah diubah dengan PP Nomor 46 Tahun 2025) menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus melindungi hak Orang Asli Papua dan berjalan sesuai keinginan masyarakat. Artinya, kebijakan penanganan konflik harus tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati kekhususan Papua.

Penutup

Papua Tengah tidak boleh terus-menerus sibuk memadamkan api setelah konflik terjadi. Kita harus membangun benteng pencegahan yang kuat, sistem penanganan yang cepat, serta cara menyelesaikan masalah yang adil dan bermartabat.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus segera membangun sistem ini bersama-sama dengan masyarakat. Kepala suku, dewan adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, pemerintah, kepolisian, TNI, lembaga perlindungan hak asasi, dunia usaha, dan seluruh warga — kita semua harus bergerak bersama menjaga perdamaian.

Papua Tengah ingin membangun dan berkembang. Namun pembangunan tidak akan pernah berjalan di tengah ketidakamanan dan pertikaian. Sudah saatnya kita menjadikan perdamaian sebagai fondasi pembangunan kita.

DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyusun Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial ini. Mari kita tinggalkan kekerasan, tinggalkan balas dendam, dan mulai membangun masa depan yang damai — dengan musyawarah, hukum, keadilan, dan persatuan di Tanah Papua. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here