“Usulan Gubernur Sebatas Pertibangan dan Tidak Mutlak Diakomodir”
JAYAPURA, NGK – Gubernur Papua, Lukas Enembe mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dapat mempertimbangkan, menetapkan dan mengangkat, salah satu nama untuk menjadi penjabat walikota Jayapura.
Ketiga nama itu adalah : Doren Wakerwa (Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua), Marthen Kogoya (Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Papua) dan Jimmy S. Wanimbo (Kepala Biro Tata Pemeritahan dan Otsus Setda Provinsi Papua).
Usulan Penjabat walikota itu disampaikan Lukas Enembe melalui suratnya nomor 131/4/705/SET, tertanggal 21 April 2022, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan surat gubernur yang beredar di media sosial, bahwa nama-nama yang diusulkan itu, untuk dipertimbangkan. Jadi nama yang disulkan itu, tidak mutlak harus diangkat salah satuanya menjadi penjabat walikota.
“Usulan gubernur sebatas pertibangan dan tidak mutlak diakomodir,” demikian penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti yang dilansir Portal Berita, “Kompas.id” tertanggal 21 Mei 2022.
Pernyataan Kemendagri itu lantaran ada sinyal penolakan muncul dari daerah, terutama setelah beredar kabar, bahwa usulan dari gubernur terkait penjabat tak diakomodasi Pemerintah Pusat.
Apakah Gubernur Papua akan menolak pelantikan penjabat Walikota Jayapura kalau tiga nama yang diusulkan tidak diakomodir Mendagri ?
Sinyalemen itu dijawab Menteri Dalam Negeri dalam suratnya nomor 131/2686/SJ tertanggal 20 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Pelentikan Penjabat Bupati/Walikota, pada poit tiga disebutkan, bahwa jika gubernur tidak melaksanakan pelantikan pejabat walikota, maka pemerintah pada kesempatan pertama akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut usulan kandidat penjabat kepala daerah bukan hak gubernur. Ditekankan, undang-undang telah memberikan prerogatif kepada presiden untuk menetapkan penjabat gubernur. Sedangkan penjabat bupati dan wali kota didelegasikan kepada mendagri.
“Mohon maaf, saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden untuk gubernur, kemudian didelegasikan kepada mendagri untuk bupati dan wali kota,” kata Tito Karnavian dalam kunjungan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Senin (23/5/2022).
Dia menegaskan, usulan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diatur sesuai dengan mekanisme undang-undang (UU) dan asas profesionalitas.
“Mengenai penjabat, ini sebetulnya kita sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-undangnya dibuat tahun 2016 dan salah satu amanahnya adalah pilkada dilakukan bulan November, spesifik tahun 2024, supaya ada keserentakan,” jelas Tito Karnavian.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, semangat dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg). Hal ini dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat. Penjabat yang dimaksud, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.
“Selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak. 2017, pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” terang Tito Karnavian.
Tito menegaskan usulan pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas. Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun pemilu. Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur.
“Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah, kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau di drop dari pusat, seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” pungkas dia.
Untuk roda pemerintahan di Kota Jayapura, harus tetap berjalan untuk melayani masyarakat. Untuk itulah, telah dilakukan serah terima jabatan dari Benhur Tomi Mano dan H Rustan Saru kepada Sekda Kota Jayapura, Frans Pekey sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Jayapura. Acara serah terima jabatan ini berlangsung di Aula Sian Soor, Kantor Walikota Jayapura Entrop, Senin (23/5/2022).
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sekda atas kesiapannya, dan saya yakin ia mampu menjadi Plh Wali Kota Jayapura,” kata Benhur Tomi Mano dalam sambutan pada acara serah terima jabatan itu.
Mano berpesan, agar Frans Pekey dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, serta lebih memperhatikan warga Kota Jayapura. “Kota ini tidak pernah membatasi orang untuk tinggal dan mencari penghidupan di Jayapura, karena kota ini rumah kita bersama, istana kita bersama, dan Honai kita bersama,”ujar Mano. (Krist A)