SENTANI, NGK – Pelantikan pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura pada 27 April 2022, dinilai cacat lantaran ada dugaan praktek jual beli jabatan. Dugaan jual beli jabatan terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini, giliran Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS) Kabupaten Jayapura, Jhon Mauridz Suebu angkat bicara soal dugaan praktek jual beli jabatan itu.
“Praktek jual beli jabatan ini telah telah membuat Aparat Sipil Negara (ASN) asal Sentani menjadi korban. Saya sangat kecewa jika ada putra putri asal Sentani yang dalam penempatan jabatan dipermainkan begitu,” kata Jhon kepada NGK melalui telepon seluler pada 23 Mei 2022.
Menurut Jhon Mauridz Suebu, dugaan praktek jual beli jabatan itu, harus diusut. “Saya sangat mendukung ketegasan Bupati Jayapura untuk membentuk tim yang akan mengusut dugaan kasus jual beli jabatan dan pemberhentian pegawai dari jabatan tanpa mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan,” tegas Ketua ASBS itu.
Dijelaskan juga, ASBS telah menerima banyak keluhan dari putra putri asal Sentani tentang nasib mereka yang berkaitan dengan masalah kepegawaian. “Untuk menyikapi keluhan ASN yang telah dirugikan, maka saya telah berkoordinasi dengan beberapa tua-tua adat untuk menyikapi masalah ini karena hal ini kami anggap sangat merugikan nasip anak-anak kami yang mengabdikan dirinya di pemerintahan di daerahnya sendiri,” kata Jhon.
Sebelum Jhon Mauridz Suebu angkat bicara, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E.,M.Si. telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan jual beli jabatan eselon tiga dan empat itu.
“Kita sudah bentuk tim investigasi. Pemda sudah bentuk dan sudah jalan, untuk usut dugaan jual beli jabatan,” jelas Mathius Awoitauw ketika menjawab pertanyaan wartawan, usai menghadiri acara pembukaan Kongres PSSI Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat 13 Mei 2022.
Tim investigasi yang sudah dibentuk Pemda Kabupaten Jayapura itu untuk bekerja bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
“Karena ada staf yang harus dilantik. Dan, sudah dapat undangan, tapi tidak dilantik. Saya persoalkan itu, karena semua itu tanda tangan Bupati. Itulah wibawa pemerintah daerah, kenapa tidak dilantik, itu saja. Jangan bawa ke mana-mana, karena itu indikasi dan masalahnya saya yang tanda tangan,” jelasnya.
“Jadi, saya bilang tidak boleh lagi yang kayak-kayak begitu. Sekda saja yang tanda tangan, karena itu urusan ke dalam, jangan Bupati lah yang tanda. Supaya tidak terjadi seperti itu,” tambah Mathius Awoitauw.
Sebagai pembina tertinggi di lingkungan Pemkab Jayapura, Mathius mengatakan, praktek-praktek tersebut bukanlah cara yang baik untuk dilakukan. Masih kata Mathius, siapapun yang terbukti terlibat dalam praktek jual beli jabatan, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN dan juga aturan lainnya.
“Kalau terbukti, maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bukan di Kabupaten Jayapura, tapi di seluruh Indonesia itu bukan rahasia umum lagi. Misalnya, seperti di pasar ada penjual dan ada pembeli itu ramai sekali di situ. Kalau hanya ada salah satunya itu gak bisa jalan, jadi jangan kaget sudah, sepanjang dunia ini seperti itu merupakan hal biasa. Tapi sebagai pembina tertinggi di sini, itu bukanlah cara yang bagus,” ujarnya.
“Terkait dugaan ini, saya juga sudah bicara di apel pagi kemarin. Semua pimpinan OPD dan memberikan kesempatan untuk pegawai kontrak, usulan CPNS maupun rolling jabatan agar dapat dilakukan dengan baik dan jangan buat seperti itu lagi,” ujar Bupati Jayapura dua periode itu menambahkan.
Ketika ditanya terkait adanya statement dari Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang memberikan dukungan kepada Bupati Jayapura untuk menyelidiki persoalan tersebut, Mathius mengatakan, terserah dari mereka saja apalagi hal tersebut hanya isu.
“Terserah mereka saja lah, karena itukan hanya isu. Kita bukan melihat itu, tetapi kita lihat mengenai kualitas dan kapabilitas, untuk jabatan-jabatan tertentu itu timnya harus lebih solid lagi,” katanya.
“Karena selama inikan tim JPT yang lakukan untuk eselon dua, sedangkan eselon tiga dan empat itu diberikan kewenangan kepada setiap pimpinan OPD nya dengan Baperjakat. Jadi, pimpinan OPD yang menyerahkan, kemudian Baperjakat melakukan seleksi sesuai dengan fungsinya,” pungkas orang nomor satu di Kabupaten Jayapura tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing, S.H., meminta Bupati Jayapura Mathius Awoitauw segera melakukan investigasi dan juga membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Jayapura. (vihky)