Salah satu media online memberitakan, bahwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyatakan, Pemilik Hak Ulayat Tolak Pembangunan Jalan Kemiri-Depapre. Pemberitaan ini, membuat Masyarakat adat suku Moy dan Tanah Merah dari Distrik Sentani Barat, Distrik Depapre, Distrik Yokari dan Distrik Raveni Rara, menggelar aksi demonstrasi. Menurut para pendemo, jalan Kemiri – Depapre tetap dikerjakan dan tidak ada yang menolak. Betulkah, ada yang mencoba berspekulasi dalam proyek ini?
JAYAPURA, NGK – Masyarakat adat suku Moy dan Tanah Merah dari Distrik Sentani Barat, Distrik Depapre, Distrik Yokari dan Distrik Raveni Rara, menggelar aksi demonstrasi damai di Halaman Parkir Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura pada, Kamis, 26 Januari 2023 siang. Demo ini digelar lantaran isi pemberitaan salah satu media online yang memberitakan, bahwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyatakan, Pemilik Hak Ulayat Tolak Pembangunan Jalan Kemiri-Depapre.

Pemberitaan ini sondat membuat terkejut Masyarakat adat suku Moy dan Tanah Merah dari Distrik Sentani Barat, Distrik Depapre, Distrik Yokari dan Distrik Raveni Rara. Untuk itu, puluhan orang pendemo itu, meminta pemerintah agar menolak dengan tegas pernyataan dari Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Moy Nikodemus Yoboisembut bersama Onesimus Banundi dan Simson Banundi yang menyatakan, “bayar ganti rugi dulu baru bangun jalan Kemiri-Depapre.”
“Kami datang kesini untuk klarifikasi terkait adanya surat) yang disampaikan ke Asisten III mewakili pak (Pj) Bupati dalam pertemuan pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu. Kami dapat informasi dari salah satu media yakni, bahwa pernyataan dari Kepala Balai menanggapi pertemuan tersebut, bahwa masyarakat Moy – Tanah Merah menolak kerana bayar ganti rugi dulu baru bangun jalan Kemiri-Depapre. Kami tidak terima. Jalan harus dibangun,” ujar Yohanis Kalvin Done kepada wartawan usai demo tersebut.
Sebelum berlangsungnya aksi demo di Kantor Bupati Jayapura, wartawan media ini pada Kamis, 26 Januari 2023 telah menemui Ketua Dewan Adat ( DAS ) Moy, Nikodemus Yaboisembut yang saat itu didampingi oleh Bapak Simson Banundi, dikediamannya Kampung Sabron Sari Distrik Sentani Barat untuk meminta keterangan atau mengklarifikasi terkait beredarnya kabar adanya penolakan pembangunan atau peningkatan ruas jalan Kemiri – Depapre.

Dalam penyampaiannya, Ketua DAS Moy, Nikodemus Yaboisembut, mengatakan bahwa tidak menolak pembangunan ruas jalan Kemiri – Depapre. “Kami sangat mendukung agar jalan lebih cepat dikerjakan. Saya mau tegaskan, bahwa tentang pembangunan jalan nasional ini dari Kemiri atau Doyo, Moy sampai Tanah Merah itu, sebenarnya kami terima pembangunan jalan itu. Jalan itu harus kerjakan” , kata Tete DAS sapaan akrab dari Ketua DAS Moy, Nikodemus Yaboisembut.
Betulkah ada yang berspekulasi dalam proyek pembangunan Jalan Kemiri – Depapre ? Entahlah. Tapi yang pasti, Penjabat Bupati Jayapura … ketika melakukan pertemuan dengan masyarakat adat dari wilayah yang akan dilalui jalan itu, mereka sepakat dan berkomitmen mendukung pemerintah untuk membangun jalan Kimiri – Depapre (suarapapua.com, 11 Janurai 2023).
Tapi mengapa ada pemberitaan salah satu media online yang memberitakan, bahwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyatakan, Pemilik Hak Ulayat Tolak Pembangunan Jalan Kemiri-Depapre?
Tampanya, ada kesalahan komunikasi. Pasalnya, pada 19 januari lalu, di Kediaman Ketua DAS Moy dilakukan pertemuan dari sejumlah masyarakat adat Moy. Dalam pertemuan itu, mereka sudah sepakat mendukung pembangunan jalan kemiri – Depapre. Tapi kemudian, salahsatu media onlie, pada 19 Januari 2023 memberitakan, bahwa sejumlah masyarakat pemilik hak ulayat dari Masyarakat Adat Moi, Tanah Merah, dan Distrik Waibu menolak pembangunan jalan Kemiri-Depapre.
Pertemuan di rumah Ketu DAS Moy itu, membahas tentang dampak dari pembangunan jalan itu. Ada beberapa poin yang dihasilkan. Dalam pertemuan itu, tidak ada tuntutan ganti rugin. “Kami hanya menyinggung, kalau boleh ada uang permisi, sesuai kemampuan yang disanggupi,” kata Nikodemus Yaboisembut.
Lebih lanjut, Ketua DAS Moy menjelaskan tentang kenapa ada disebutkan uang permisi. Bagi DAS Moy itu hal yang lumrah, karena ini di Papua, berbicara tanah, tidak terlepas dari manusia yang disebut masyarakat adat. Ia mengibaratkan seorang perempuan yang akan diminang oleh pihak lelaki, secara adat sebelum pihak lelaki masuk rumah perempuan, itu biasanya ada uang pintu atau tanda permisi, yang artinya sebagai tanda menghormati adat.
Terlepas dari kesalah-pahaman itu, Ketua DAS Berharap tidak terulang lagi, karena semua menanti jalan yang sudah diperjuangkan bersama dapat dikerjakan. Prinsipnya, tidak ada yang menolak melainkan sangat menerima dan mendukung. “Saya berharap, mari kita bergandeng tangan mendukung pembangunan jalan itu. Jangan jalan sendiri-sendiri,” Kata Nikodemus Yaboisembut.
Seperti yang diberitakan salah satu media online pada 19 Januari 2023, bahwa sejumlah masyarakat pemilik hak ulayat dari Masyarakat Adat Moi, Tanah Merah, dan Distrik Waibu menolak pembangunan jalan Kemiri-Depapre. Mereka meminta adanya ganti rugi sebelum dilakukan pembangunan jalan oleh pemerintah.
Penolakan tersebut diungkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jayapura, Benyamin Pasurnay ketika dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Benyamin menjelaskan pada prinsipnya BPJN Jayapura sudah menandatangani kontrak dengan penyedia jasa pada Jumat (13/1/2023) lalu. “Sudah dilakukan penandatanganan kontrak persiapan pekerjaan dan sudah dilaporkan kepada Penjabat Bupati, Triwarno Purnomo mengenai kesiapan pekerjaan,” jelasnya. (Viktor Done/Krist)