Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya.
SARMI, NGK – Pemerintah Kabupaten Sarmi, Papua, akan memberikan jaminan kepada Masyarakat Adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya. Hal itu nampak dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sarmi terus berupaya mendorong adanya Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi lima suku besar di Kabupaten Sarmi, yaitu : Suku Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sarmi saat ini berupaya untuk mendorong pengesahan Perda (peraturan daerah) tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Dengan Perda ini, masyarakat dapat serius dan teliti dalam memproteksi hak-hak dasarnya terutama masyarakat adat dari lima suku besar di Kabupaten Sarmi .
“Hak dasar yang dimaksud supaya mereka lebih teliti lagi untuk mengawasi apa yang bisa mereka melihat, hutan mereka , sumberdaya alam mereka bisa menjaganya, “kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH pada Rabu ,(11/5/2023).
Lanjut Asisten II, wilayah adat Kabupaten Sarmi yang cukup compleks karena berada pesisir, laut, pegunungan serta rawa. Wilayah adat ini dapat memberikan manfaat besar bagi kemakmuran lima suku besar masyarakat adat di Sarmi. Luas wilayahnya Kapitiau, Pulau 3 hingga Arboliki .
“Pemerintah mengajak masyarakat untuk bersama-sama melihat luas wilayah batas dan batas wilayah adat dari masing-masing suku untuk dibuat pemetaan wilayah adat,” ungkap Daniel Senis
Pemerintah Kabupaten Sarmi sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan masyarakat adat, terkait dengan hak ulayat masyarakat adat. Dalam setiap peremuan, pemerintah selalu memberikan pencerahan kepada masyaakat adat untuk menjaga dan melestarikan hutan dan sumberdaya alam yang mereka miliki.
Kepala Seksi Data Pengawas Pencemaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Yakonias Matdoan menegaskan, dalam upaya pencegahan kerusakan lingkan dan perlindungan Hutan, masyarakat adat sendiri harus mengkonsolidasi dirinya bersama beberapa suku dari lima suku di Kabupaten Sarmi, kemudian menerbitkan yang namnya Peraturan Kampung sebagai dasar hukum dalam upaya perlindungan hutan dan sumber daya alam mereka.
“Bapa-bapa doroang di kampung harus buat yang namanya peraturan kampung untuk melindungi dan mengelola semua sumber daya yang ada di kampung,“ tutur Yakonias Matdoan.
Matdoan mengajak kepada seluruh masyarakat adat dari lima suku di Kabupaten sarmi untuk serius memetahkan wilayah adatnya masing –masing .
“hari ini saya ajak bapa ibu pulang dan petakan wilayah adatnya masing-masing sehingga kita tidak bakalai di atas hak ulayat orang lain, “katanya.
Hal ini dimaksudkan Matdoan agar tidak lagi ada saling klaim mengklaim batas atau hak ulayat di setiap marga, suku dan keret.
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat. Selain itu, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat penting untuk memberikan jaminan kepada Masyarakat Adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya.
Bukan hanya itu, tapi Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat akan memberikan ruang partisipasi dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya. Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat akan melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional dan secara umum, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya sebagai bagian dari ketahanan nasional. (nesta/ka)