
PT Freeport Indonesia, PT Megasurya Mas, PT PLN dan PT Bio Inti Agrindo yang mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk operasional produksinya, diwajibkan untuk merehabilitasi hutan itu.
JAYAPURA, NGK– Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap L. Ormuseray, SH, MSi menegaskan, hingga tahun 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 45 Surat Keputusan tentang penetapan rehabilitasi dari empat Pemegang PPKH yaitu: PT Freeport Indonesia, PT Megasurya Mas, PT PLN dan PT Bio Inti Agrindo, dengan luas lahan rehab Daerah Aliran Sungai (Das) mencapai 4.405,5 hektar. Dari luas itu, hanya 2.460 hektar yang sudah dilakukan penanaman. Masih tersisa 1945,5 hektar yang menjadi kewajiban keempat perusahaan itu.
Penegasan ini disampaikan melalui sambutannya pada kegiatan bimbingan teknis reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS di wilayah kerja BPDAS Mamberamo tahun 2023 di Jayapura, Kamis (14/9/23).

“Masih kurangnya realisasi penanaman serta masih adanya pemegang PPKH yang belum mengajukan dan memiliki SK penetapan rehabilitasi, “Hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dalam rangka pemenuhan kewajiban rehabilitasi DAS sehingga pelaksanaan rehabilitasi dapat tercapai tepat waktu,” tegas Jan Jap L. Ormuseray.

Dalam sambutannya, Ormuseray mengatkan, hutan merupakan sumber daya alam yang pengelolaan dan kelestariannya perlu menjadi perhatian bersama. Manfaat keberadaan hutan bukan hanya menyediakan sumber daya hutan berupa kayu tetapi juga menjadi sumber keanekaragaman hayati, menyediakan oksigen, mencegah, banjir dan longsor.
“Di sisi lain deforestasi hutan dan degradasi lahan masih menjadi permasalahan yang perlu kita atasi bersama. Oleh karena itu, rehabilitasi hutan dan lahan menjadi upaya yang relevan untuk terus kita lakukan untuk menekan laju degradasi hutan dan mengurangi luas lahan kritis di wilayah Papua,” tegas Jan Jap L. Ormuseray.
Menurutnya, kawasan hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki manfaatnya, tidak hanya bagi kepentingan pembangunan di sektor kehutanan akan tetapi juga bagi kepentingan sektor di luar kehutanan lainnya. “Pembangunan di luar sektor kehutanan di dalam kawasan hutan tersebut, hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penggunaan kawasan hutan,” kata Ormuseray.
Dijelaskan juga, menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan dan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan serta penggunaan kawasan hutan penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan
“Jadi para pelaku usaha baik Swasta, BUMN/BUMD, Yayasan maupun Instansi Pemerintah untuk melakukan pembangunan di luar sektor kehutanan dalam kawasan hutan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan,” kata Ormuseray.
Menurut Ormuseray, dalam penggunaan kawasan hutan tersebut, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi hutan pada areal pinjaman pakai dan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) atau rehabilitasi DAS.
Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 59 tahun 2019 tentang penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang keputusan menteri tentang pelepasan kawasan hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
“Penanaman dalam rangka reliabilitas ini merupakan upaya yang perlu ditingkatkan untuk dapat mendukung pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sehingga dapat tercapainya tujuan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sehingga menurunnya luas lawan kritis dan laju deforestasi hutan serta meningkatnya luas tutupan hutan dan lahan,” kata Ormuseray.
Dijelaskan juga, di wilayah Papua saat ini telah terbagi dalam empat provinsi. Luas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah sebesar 6.481,47 hektar
Sampai tahun 2023, Menteri LHK menetapkan 45 SK penetapan rehabilitasi dari 4 Pemegang PPKH (PT Megasurya Mas, PT Freeport Indonesia, PT PLN dan PT Bio Inti Agrindo dengan luas lahan rehab Das mencapai 4.405,5 hektar dan hanya 2.460 hektar yang sudah dilakukan penanaman. Masih kurangnya realisasi penanaman serta masih adanya pemegang PPKH belum mengajukan dan memiliki SK penetapan rehabilitasi,
Jadi komitmen dari para pemegang PPKH untuk memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS serta kerjasama antara para pihak untuk mendukung keberhasilan rehabilitasi, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan hingga penilaian dan akhirnya dengan serah terima hasil penanaman sangat diperlukan sehingga setiap tahapan pelaksanaan rehabilitasi dapat berjalan secara optimal dan tercapainya keberhasilan tumbuh tanam hasil rehabilitasi DAS.
Diharapkan, pada akhir kegiatan rehabilitasi DAS ini dapat mengimbangi laju deforestasi, degradasi hutan dan kerusakan lahan sehingga terjadi peningkatan dan pemulihan daya dukung DAS sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua
Menurut Ormuseray, penyelenggaraan rehabilitasi DAS mengutamakan pendekatan partisipatif dalam rangka pengembangan potensi dan memberdayakan masyarakat.
“Saya berharap, upaya rehabilitasi DAS tidak hanya terpaku pada jumlah pohon yang ditanam dan yang berhasil tumbuh tetapi juga bagaimana melibatkan masyarakat di sekitar lokasi penanaman dan bagaimana masyarakat mendapat manfaat dari hasil reliabilitas, baik dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan. Jadi, dalam melaksanakan rehabilitasi, perlu mempertimbangkan upaya peningkatan pendapatan masyarakat,” kata Jan Jap Ormuseray.
Kegiatan bimbingan teknis rehabilitasi DAS ini menjadi media untuk peningkatan pemahaman, sharing dan diskusi antar pemangku kepentingan, khususnya para pemegang persetujuan PPKH pada pelaksanaan rehabilitasi di wilayah Papua dengan tujuan untuk :
- meningkatkan pemahaman teknis pelaksanaan reliabilitas pemegang ppkh
- memantau proses pelaksanaan rehabilitasi das oleh pemegang PPK HAM
- meningkatkan capaian pelaksanaan rehabilitasi das oleh pemegang ppkh
“Saya berharap melalui Bimtek ini, dapat tumbuh komitmen dan kesadaran antar pemangku kepentingan untuk melaksanakan rehabilitasi DAS sesuai dengan amanat dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Ormuseray. (Krist Ansaka)