Beranda Kabar dari Kampung (KDK) Bupati Jayapura Dilarang Lakukan Pemerakan Kampung

Bupati Jayapura Dilarang Lakukan Pemerakan Kampung

218
0
BERBAGI
Ondofolo Orgenes Kaway, Ketua Dewan Adat Suku Sentani yang juga ketua asosiasi Dewan Adat Suku se Kabupaten Jayapura (Foto: NGK)

SENTANI (7/11/25), NGK – Sembilan Dewan Adat Suku se Kabupaten Jayapura, menolak dan melarang Bupati Jayapura Yunhus Wonda untuk melakukan pemekaran di 18 kampung di 10 Distrik.

Larangan dan penolakan itu, teruang dalam keputusan hasil sidang Dewan Adat dari sembilan Dewan Adat Suku se Kabupaten Jayapura Nomor 02/KEP-DAS/BERSAMA/XI/2025, tertanggal 31 Oktober 2025.

“Dalam sidang Dewan itu, kami menyatakan dan memutuskan untuk melarang dan menolak pemekaran 18 kampung di 10 distrik di sembilan wilayah adat. Kemudian kami menolak kesepakatan bersama antara Komisi A DPRK bersama pemerintah untuk menghentikan kampung adat,” tegas Ondofolo Orgenes Kaway, Ketua Dewan Adat Suku Sentani yang juga ketua asosiasi Dewan Adat Suku se Kabupaten Jayapura kepada NGK di Kantor Bupati, Gunung Merah pada Kamis (6/11/2025).

Orgenes Kaway menjabarkan, alasan penolakan dan larangan pemekaran 18 kampung itu yaitu: belum maksimal pelayanan pemerintahan di 19 distrik, 139 kampung dan 5 kelurahan. Pemerintah harus meningkatkan pelayanan yang lebih konverhensif dan fokus pada pelayanan dan penambahan anggaran untuk pemberdayaan kampung.

“Pemekaran kampung bukan satu-satunya prestasi dan strategi untuk mensejahterakan masyarakat. Tapi dengan pemekaran kampung akan muncul dampak buruk, seperti peningkatan beban biaya administrasi kampung yang baru dimekarkan, terbatasnya kemampuan SDM untuk pelayanan publik, munculnya konflik akibat batas wilayah adat, hak atas tanah adat, perbedaan suku, budaya dan adat istiadat sehingga akan mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial,” ungkap Orgenes Kaway.

Orgenes menegaskan, pemekaran 18 kampung yang baru itu adalah sikap arogan yang melecehkan perjuangan sembilan Dewan Adat Suku se Kabupaten Jayapura.

“Pemerintah telah melecehkan perjuangan kami. Dan bagi semua orang yang datang dari luar Jayapura menjadi penduduk di 19 distrik, 139 kampung termasuk kampung adat dan 5 kelurahan, mempunyai hak atas administrasi kependudukan dan tidak dibenarkan membentuk kampung yang baru tersendiri karena hal ini bertentangan dengan karakteristik sosiologi, budaya, asal usul, sejarah, adat istiadat dan Bahasa asli di Kabupaten Jayapura,” kata Kaway dengan tegas.

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung

Menanggapi keputusan hasil sidang Dewan Adat dari sembilan Dewan Adat Suku se Kabupaten Jayapura itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung menyatakan, sudah menerima aspirasi dari dewan adat dan membeca keputusan dari sidang dewan adat itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan kami akan meminta penjelasan dari pemerintah Kabupaten Jayapura,” kata Ruddy Bukanaung. (vick/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here