
“Mekanisme penyaluran Dana Otsus untuk MRP harus lebih jelas agar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan optimal.”
TIMIKA (30/7/26), NGK – Matahari pagi di Kota Timika memancarkan kehangatan yang seolah menyatu dengan dinamika ruang sidang Hotel Swiss-Belinn pada Rabu, 29 Juli 2026. Di tempat inilahsebuah ikhtiar besar tengah dirajut. Para pemangku kepentingan, mulai dari unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Tengah, jajaran birokrasi pemerintah provinsi dan kabupaten, hingga aparat keamanan, duduk bersama dalam Rapat Koordinasi Analisis dan Pendalaman Kelembagaan MRP.
Pertemuan ini menjadi sebuah panggung pencarian solusi atas denyut persoalan yang telah lama dirasakan oleh masyarakat adat di Tanah Papua. Mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Staf Ahli I Setda Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, membuka tabir urgensi pertemuan tersebut.
Dengan nada tegas ia menyampaikan bahwa penguatan peran MRP merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditawar lagi. Kelembagaan kultural ini harus dipastikan berjalan efektif, adaptif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan Orang Asli Papua (OAP). Sebab, di tangan lembagalah perlindungan hak-hak fundamental masyarakat adat dipertaruhkan.
“Penguatan peran MRP menjadi Langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan Otsus berjalan efektif, adaptif dan berpihak kepafa Orang Asli Papua (OAP),” ungkap Marthen Ukago.
Dinamika Regulasi dan Tantangan di Lapangan
Selama bertahun-tahun, pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sering kali dihadapkan pada karang tajam di tingkat implementasi. Diskusi mendalam yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus dalam forum tersebut mengupas tuntas substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Regulasi ini dinilai sebagai instrumen kunci untuk merombak struktur kewenangan, kelembagaan, keuangan, hingga pengawasan MRP agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Namun, di balik draf regulasi yang megah, para peserta rapat dengan jujur mengakui realitas pahit di lapangan. Aktualisasi tugas dan kewenangan MRP hingga detik ini masih tersendat. Fungsi kelembagaan dan pengawasan belum berjalan optimal. Koordinasi yang terkotak-kotak antara pemerintah pusat dan daerah, DPRP, MRP, serta lembaga sektoral lainnya kerap menciptakan ruang kosong birokrasi yang merugikan kepentingan masyarakat.
Lebih dari itu, akar persoalan terletak pada taring kewenangan MRP yang selama ini lebih bersifat rekomendatif belaka. Rekomendasi yang tidak memiliki daya ikat kuat sering kali terabaikan dalam diskresi kebijakan pembangunan. Akibatnya, suara-suara lirih dari masyarakat adat, kaum perempuan, dan unsur agama kerap terpinggirkan, jauh dari kata terakomodasi secara utuh dalam perencanaan daerah.
Menuju Kewenangan yang Lebih Luas dan Meningkat
Menyadari jalan buntu tersebut, MRP Papua Tengah mengusulkan lompatan besar: penguatan kewenangan yang tidak hanya luas tetapi juga memiliki daya ikat hukum yang kokoh. Usulan ini mencakup spektrum yang komprehensif, mulai dari bidang perencanaan pembangunan, perlindungan hak-hak OAP, proses legislasi khusus, tata kelola penganggaran, hingga evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap jalannya roda Otonomi Khusus.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengelolaan Dana Otsus. Selama ini, transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana kerap menjadi titik rawan. Forum mendesak agar MRP dilibatkan secara aktif dalam pengawasan pengelolaan Dana Otsus—mulai dari hulu pada tahap penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban hilir. Tidak hanya itu, kepastian waktu pencairan dana dan akses laporan berkala menjadi syarat mutlak agar mesin organisasi MRP dapat berputar tanpa hambatan finansial.
“Mekanisme penyaluran Dana Otsus untuk MRP harus lebih jelas agar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan optimal.”
Sinergi Antar Lembaga dan Harapan Masa Depan
Menata masa depan Papua Tengah menuntut kejelasan batas dan harmoni antarlembaga. Rapat koordinasi di Timika ini berhasil merumuskan pentingnya penegasan pembagian tugas antara MRP, DPRP, DPRK, pemerintah daerah, dan institusi lainnya guna mengikis tumpang tindih kewenangan yang melelahkan. Sinergi dibangun di atas fondasi saling menghormati fungsi masing-masing.
Ke depan, pelibatan MRP dituntut lebih konkret dan menyentuh substansi strategis: mulai dari perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), pertimbangan moral dan kultural dalam pencalonan kepala daerah, pemutakhiran data kependudukan OAP yang valid, hingga peran aktif dalam resolusi konflik dan pembangunan perdamaian berkelanjutan.
Rapat di Hotel Swiss-Belinn Timika akhirnya ditutup dengan sebuah kesepakatan bulat: penyempurnaan regulasi MRP adalah sebuah keniscayaan yang mendesak. Dengan memperkuat posisi MRP sebagai representasi kultural sejati dari Orang Asli Papua, tata kelola Otsus diharapkan tidak lagi berjalan di atas kertas, melainkan menjelma menjadi kerja nyata yang berkeadilan, bermartabat, dan membawa kesejahteraan hakiki bagi seluruh masyarakat Papua. (krist)







