Oleh: Drs. Festus Simbiak, M.Pd (*)

HAMPIR setiap hari kita bicara Adat. Tapi apakah adat sudah menjadi arah perjalanan hidup pribadi kita atau suku kita?
Dalam berbagai diskusi atau pidato, selalu terungkap kata adat hanya sebagai buah bibir tanpa dipahami hakikat adat itu sebenarnya. Dengan demikian sering terjadi perdebatan yang mempersoalkan asesori berupa busana dan peralatan, bahkan kemarin terbaca pernyataan yang mengatakan “pembangunan berbasis adat”.
Sebelumnya juga, kita ramai diskusi tentang “Kampung Adat”. Rupanya Kampung Adat menarik sekali, sehingga tua-tua adat di Biak tertarik untuk mengunjungi kampung adat di Sentani Jayapura. Apa sesungguhnya isi kampung adat?
Tulisan ini dimaksudkan utk membahas kata Adat secara singkat, sehingga pemahaman kita lebih fokus pada pengertian adat yang sebenarnya.
Adat adalah perangkat ketentuan yang tidak tertulis yang diakui oleh suatu kelompok masyarakat sebagai norma untuk mengatur tatanan kehidupan kelompok masyarakat yang mengakuinya. Adat adalah konsep yang mencakup ketentuan tentang: Perkawinan, Pengolahan Lahan, Pemeliharaan Lingkungan alam, Pola hidup dalam satu kelompok masyarakat, Sistem pemerintahan, tutur kata, berperilaku, kematian, dan lain-lain Singkatnya Adat adalah aturan.
Apakah asesoris seperti topi, pakaian, kalung, gelang, ukiran termasuk unsur adat? Semua asesoris ini masuk dalam unsur kesenian dalam kebudayaan. Adat itu sendiri adalah unsur Kebudayaan sama seperti kesenian. Asesoris-asesoris adalah karya seni yang tidak termasuk dalam adat. Aturan atau ketentuan pemakaian asesoris yang masuk dalam adat. Misalnya topi yang terbuat dari Kepala Mambruk atau seekor burung Cenderawasih tidak boleh dipakai sembarang oleh masyarakat, kecuali Mananwir. Kalung Taring Babi tidak boleh dipakai oleh orang biasa, kecuali seorang Manbri, gelang di lengan hanya boleh dipake oleh seorang Manbri. Bagaimana dengan pakaian dari kulit kayu?
Apakah itu pakaian adat. Tidak..! Pakaian masuk dalam unsur teknologi, yaitu kemampuan satu suku menciptakan alat utk menutupi bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Apakah koteka adalah pakaian adat? Tidak..! Koteka masuk dalam unsur teknologi yaitu kemampuan menciptakan pakaian utk menutupi bagian tubuh yg tidak boleh dilihat oleh orang lain. Kecuali ada larangan atau ketentuan yang menegaskan: kalau bukan orang Papua tidak boleh pakai pakaian yg terbuat dari kulit kayu atau koteka.
Bagaimana tentang Kampung Adat? Sebuah kampung Adat adalah kampung yang dipimpin oleh adat istiadat setempat. Apakah kepala kampungnya diangkat oleh masyarakat dalam suatu pemilihan atau ketentuannya yang menjadi kepala kampung adalah seseorang dari marga tertua dalam kampung? Apakah perkawinan, perayaan, kematian, kelahiran, penyambutan, berperilaku, gotong-royong, dll diatur oleh seperangkat norma atau aturan dalam kampung itu? Atau kampung adat sekedar dilihat dari bentuk rumahnya atau susunan rumah dalam kampung?
Apa yang dimaksudkan dengan pembangunan berbasis adat? Dari sedikit penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan berbasis adat adalah proses perencanaan mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku dalam satu kelompok masyarakat. Bila suatu tempat oleh masyarakat tidak boleh dibangun, jangan paksa digunakan, bila lokasi masih status hak ulayat, maka harus diproses secara adat.
Istiadat bukan norma atau aturan, tetapi kebiasaan yang diterima oleh masyakat. Karena itu tidak ada sanksi kepada orang yang melanggar. Contoh dalam pengantaran maskawin ada bendera. Itu bukan adat, tapi istiadat. Badan dihias dgn daunan dan bunga untuk dibeli oleh pihak pengantin laki-laki bukan adat, tetapi istiadat. Maskawin harus sekian banyak itu bukan adat, tapi istiadat.
Mudah2an ada warganet yang memberi sanggahan atau melengkapinya. (*) Penulis adalah mantan dosen Uncen, Jayapura