Kebijakan Jakarta membuat Kabupaten Jayapura belum bisa keluar dari persoalan keuangan yang melilit.
SENTANI, NGK – Pemerintah Kabupaten Jayapura terpaksa mengutang ke Bank sebesar Rp sebesar Rp 70 miliar untuk melunasi sisa utang yang harus dibayarkan di tahun anggaran 2024. Sementara itu, dana transfer yang diharapkan untuk dapat digunakan untuk kegiatan tahun 2025, ternyata dipangkas juga oleh Jakarta.
Niat Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan baban tahun 2024, ternyata pupus. Dana transfer dari Jakarta dipangkas.
Padahal, ada sejumlah beban tahun 2024 yang belum dibayar. Katakan saja, seperti : Hak-hak dari sebagian guru. Sejumlah pekerjaan fisik serta sejumlah pekerjaan lainnya belum terbayarkan.
Beban atau utang ini bisa terjadi lantaran salah urus. Pasalnya, APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1,55 triliun. Sementara pada APBD Perubahan TA 2024 sebesar Rp 1,56 triliun atau meningkat Rp 10,6 miliar.
Sementara APBD TA 2025 sebesar Rp 1,54 Triliun, atau turun sebesar Rp 8,633 milliar (0,55 %) dari anggaran induk tahun 2024 sebesar Rp 1,55 Triliun.

Untuk mengatasi persoalan keuangan itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024/2025. Rapat berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Rabu (22/01/2025).
Dalam Rakor itu, Pj. Bupati, Ir. Semuel Siriwa, M.Si meminta OPD untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban program kegiatan, termasuk laporan keuangan.
Ia meminta OPD memastikan apakah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pelaksanaan fisik program sudah tuntas.
Semuel Siriwa meminta. APBD 2025, kepada setiap OPD agar anggaran disusun dengan teliti dan sesuai kebutuhan. Langkah ini untuk mencegah terulangnya defisit anggaran seperti yang terjadi pada tahun 2024.
Gara-gara defisit ini, terpaksa Pemda Kabupaten Jayapura utang ke Bank. Menurut Wakil Ketua I DPRK Jayapura, Hariyanto Piet Soyan, pemerintah Kabupaten Jayapura pinjam ke bank sebesar Rp70 miliar.
Melihat persoalan kekuangan, Pj. Bupati, Ir. Semuel Siriwa berharap, tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jayapura dapat menyelesaikan utang-utang pada tahun-tahun sebelumnya.
Harapan Siriwa ini kandas lantaran, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk pengetatatan anggaran. Untuk itu, anggaran belanja negara dan daerah sebesar 306,69 triliun rupiah dipangkas. Hal ini teruang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Setelah itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung pangkas anggaran transfer ke daerah sebesar 50,59 triliun – berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 29 Tahun 2025.
Kebijakan Jakarta ini membuat seluruh daerah di Indonesia terkena dampak, termasuk Kabupaten Jayapura.
Menurut Semuel Siriwa, kebijakan yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh pemerintah pusat, secara struktural pasti berdampak pada pemerintah daerah dan untuk itu daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang akan ditransfer ke daerah.
Dampak terbesar akan dirasakan oleh masing-masing perangkat daerah, secara khusus pada anggaran yang diperuntukkan pada kerja fisik. Oleh sebab itu perlu juga ada penyesuaian program dan anggaran yang tepat dilakukan disetiap perangkat daerah.
“Pemangkasan anggaran, tentunya berdampak juga kepada program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga harus ada pemilihan program prioritas,” kata Siriwa.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengatakan, dana transfer pusat ke daerah yang terpangkas sebesar 73,807 miliar rupiah lebih.
Menurutnya, tiga sumber dana yang selama ini digunakan adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana Otonomi Khusus (Otsus).
DAU yang terpangkas sebesar 34 miliar lebih dari total DAU 751,38 miliar menjadi 717,18 miliar. DAK fisik yang terpangkas sebesar 32,47 miliar dari total 244,68 miliar menjadi 212,21 miliar.
Sementara untuk sumber dana Otsus terpangkas 7,12 miliar menjadi 217,18 miliar dari total anggarannya 224,31 miliar, demikian ungkap Horota.
Dikatakan terpangkasnya alokasi anggaran dari pusat ke daerah akan berdampak kepada sebagian program atau kegiatan dari setiap perangkat teknis.
Horota juga berharap kepada setiap perangkat teknis agar menentukan setiap program dan kegiatan yang dianggap lebih prioritas dan tetap berdampak positif bagi pelayanan publik di Kabupaten Jayapura.
“Kita lihat program dan kegiatan yang prioritas saja secara umum, tetapi secara teknis di setiap perangkat daerah juga melakukan hal yang sama dari program dan kegiatan yang ditetapkan,” katanya.
Tampaknya, tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jayapura, belum bisa keluar dari persoalan keuangan yang melilit. (Viktor Done/KA)